MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Musi Rawas – Aktivis Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas Kejaksaan Negeri Musi Rawas yang terus bergerak menangani dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada belanja papan bagan P4GN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2025.
Ketua LAKI P45, Ahlul Fajri, menilai pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi oleh penyidik merupakan bukti nyata bahwa proses penegakan hukum berjalan secara serius setelah perkara tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Musi Rawas yang menunjukkan komitmen dalam mengusut dugaan penyimpangan Dana BOS secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. Langkah memeriksa para saksi merupakan proses penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar Ahlul Fajri.
LAKI P45 juga mendukung langkah penyidik yang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung potensi kerugian negara sebagai bagian dari proses pembuktian. Menurutnya, seluruh tahapan penyidikan harus dilakukan secara transparan, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Dugaan pengadaan papan bagan P4GN yang diduga mengarah pada penggunaan penyedia yang sama di ratusan sekolah perlu diusut secara menyeluruh. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya praktik pengondisian, mark-up harga, penyalahgunaan kewenangan, maupun perbuatan melawan hukum lainnya, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dana BOS adalah anggaran negara yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan. Anggaran tersebut harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan peserta didik, bukan menjadi ruang penyimpangan oleh oknum yang menyalahgunakan kewenangan,” tegasnya.
LAKI P45 juga mengajak seluruh Kepala Sekolah, guru, masyarakat, serta pihak-pihak yang mengetahui informasi terkait dugaan penyimpangan agar tidak ragu memberikan keterangan kepada penyidik. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, LAKI P45 berharap penyidikan tidak berhenti pada pelaksana di lapangan semata, tetapi mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki peran, termasuk apabila terdapat pihak yang mengatur, mengarahkan, atau mengambil keuntungan dari proses pengadaan tersebut.
“Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak yang bertanggung jawab sesuai hasil penyidikan dan alat bukti. Jangan sampai hanya pelaksana yang dimintai pertanggungjawaban apabila nantinya ditemukan adanya pihak lain yang turut berperan,” tambah Ahlul Fajri.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, LAKI P45 menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum. Organisasi tersebut berharap penanganan kasus ini menjadi momentum memperkuat tata kelola penggunaan Dana BOS yang transparan, akuntabel, serta memberikan efek jera terhadap setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan keuangan negara, khususnya di sektor pendidikan.














