MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Musi Rawas – Menindaklanjuti ramainya pertanyaan masyarakat dan para ASN di media sosial mengenai pengelolaan iuran Koperasi KORPRI Kabupaten Musi Rawas, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 mendesak pengurus koperasi segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada seluruh anggota.
Ketua LAKI P45, Ahlul Fajri, mengatakan bahwa diamnya pihak pengurus hanya akan memunculkan berbagai spekulasi dan menurunkan kepercayaan anggota terhadap pengelolaan koperasi.
“Kami meminta pengurus Koperasi KORPRI tidak menutup diri. Jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan, tidak ada alasan untuk tidak membuka laporan pertanggungjawaban kepada seluruh anggota.
Ahlul Fajri mendesak agar dalam waktu dekat pengurus Koperasi KORPRI Kabupaten Musi Rawas untuk:
1. Menyampaikan laporan keuangan lengkap selama masa kepengurusan.
2. Membuka data jumlah iuran yang terkumpul beserta penggunaannya.
3. Menjelaskan kondisi aset, simpanan, piutang, dan kewajiban koperasi.
4. Menjelaskan hak anggota yang telah pensiun, termasuk mekanisme pengembalian simpanan.
5. Menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara terbuka apabila belum dilaksanakan sesuai ketentuan.
Selain itu, Ahlul Fajri juga meminta Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, Dinas yang membidangi koperasi, serta Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) untuk memberikan perhatian terhadap persoalan ini apabila memang ditemukan adanya dugaan pelanggaran tata kelola koperasi.
Apabila dalam waktu yang wajar tidak ada klarifikasi maupun keterbukaan dari pengurus, Ahlul Fajri akan menempuh langkah-langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menyampaikan permohonan audit dan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum apabila ditemukan bukti awal yang mengindikasikan adanya penyimpangan.
“Kami tidak ingin membangun opini tanpa dasar. yang kami perjuangkan adalah hak anggota untuk mengetahui bagaimana dana mereka dikelola. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan.”
Ahlul Fajri mengimbau seluruh ASN yang menjadi anggota Koperasi KORPRI agar turut menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang sah serta menyimpan dokumen yang berkaitan dengan iuran sebagai bahan apabila nantinya diperlukan dalam proses audit.














