banner 728x250

Aktivis Soroti Struktur APBD Kota Lubuklinggau: DAU Dominan, Belanja Pegawai Membesar, Ruang Fiskal untuk Infrastruktur Perlu Diperkuat

MUSIRAWAS EKSPRES.COM,  LUBUKLINGGAU – Aktivis Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menyoroti struktur pendapatan dan belanja APBD Kota Lubuklinggau yang hingga kini masih sangat bergantung pada transfer pemerintah pusat, khususnya Dana Alokasi Umum (DAU).

Menurut pantauan LAKI P45, Kota Lubuklinggau memang bukan daerah penghasil utama minyak bumi maupun pertambangan, namun tetap memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. DBH tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan sektor pertambangan, tetapi juga dapat bersumber dari DBH pajak, termasuk komponen Pajak Penghasilan (PPh) dan sumber penerimaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua LAKI P45, Ahlul Fajri, mengatakan bahwa keberadaan DBH bagi daerah non-penghasil merupakan bagian dari mekanisme hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga kapasitas fiskal serta mengurangi ketimpangan antardaerah.

“Jangan sampai masyarakat hanya memahami DBH sebagai dana untuk daerah penghasil tambang atau minyak. Daerah seperti Lubuklinggau juga memiliki hak atas transfer tertentu dari pemerintah pusat sesuai formula dan ketentuan yang berlaku. Yang menjadi persoalan bagi kami adalah bagaimana seluruh sumber pendapatan tersebut dikelola dan sejauh mana manfaatnya benar-benar kembali kepada masyarakat,” ujar Ahlul Fajri.

DAU Besar, Jangan Sampai Hanya Habis untuk Belanja Rutin.

LAKI P45 menilai struktur APBD Kota Lubuklinggau perlu dilihat secara kritis, terutama dari sisi keseimbangan antara belanja operasi dan belanja pembangunan.

Belanja operasi, khususnya belanja pegawai, menjadi salah satu komponen terbesar dalam APBD. Selain itu, terdapat belanja barang dan jasa yang digunakan untuk menunjang operasional pemerintahan serta pelayanan publik.

Sementara itu, belanja modal memiliki porsi yang relatif lebih kecil dan diarahkan antara lain untuk pembangunan infrastruktur, pengadaan aset tetap, jalan, gedung, serta sarana pelayanan publik.

Menurut LAKI P45, besarnya belanja pegawai bukan semata-mata persoalan karena pemerintah memang memiliki kewajiban membayar gaji dan tunjangan ASN maupun PPPK. Namun, pemerintah daerah harus memastikan bahwa struktur belanja tersebut tetap memberikan ruang fiskal yang memadai untuk pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat.

“Kami tidak mempersoalkan gaji ASN. Itu kewajiban negara. Tetapi yang harus dipertanyakan adalah proporsinya. Jangan sampai APBD terlalu berat membiayai birokrasi, sementara masyarakat masih mengeluhkan jalan, drainase, fasilitas pelayanan publik dan berbagai kebutuhan dasar lainnya,” tegas Ahlul.

DAU Mendominasi Transfer Pusat.

Dari sisi Transfer ke Daerah (TKD), DAU menjadi salah satu sumber penerimaan terbesar bagi Kota Lubuklinggau dibandingkan sejumlah skema transfer lainnya.

Selain DAU, pemerintah daerah juga memperoleh DAK Fisik dan Nonfisik untuk mendukung program tertentu, serta DBH yang nominalnya relatif lebih kecil dibandingkan DAU.

LAKI P45 menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa kapasitas fiskal Kota Lubuklinggau masih memiliki ketergantungan yang cukup besar terhadap transfer pemerintah pusat.

Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan yang sah, tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.

“Kalau transfer pusat masih menjadi tulang punggung APBD, maka pemerintah daerah harus semakin cermat menentukan prioritas. Setiap rupiah uang negara harus menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat,” kata Ahlul.

Bukan Sekadar Berapa Besar APBD, Tetapi Untuk Apa Uangnya.

LAKI P45 menegaskan bahwa ukuran keberhasilan pemerintah daerah tidak semata-mata dilihat dari besarnya APBD maupun besarnya transfer pusat yang diterima.

Yang lebih penting adalah output, outcome dan manfaat nyata dari setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan.

Menurut LAKI P45, masyarakat berhak mengetahui secara transparan:

1. Berapa total DAU, DAK dan DBH yang diterima Kota Lubuklinggau;

2. Berapa besar PAD yang berhasil dihimpun;

3. Berapa persen APBD dialokasikan untuk belanja pegawai;

4. Berapa besar belanja barang dan jasa;

5. Berapa besar belanja modal;

6. Berapa besar anggaran yang benar-benar diarahkan untuk pembangunan infrastruktur;

7. Bagaimana realisasi dan manfaat dari setiap program tersebut.

LAKI P45 juga meminta agar pemerintah daerah tidak menjadikan keterbatasan fiskal sebagai alasan untuk mengabaikan kebutuhan masyarakat, sementara pada saat yang sama terdapat kegiatan pemerintahan yang dinilai masih dapat dievaluasi dari sisi efektivitas dan efisiensinya.

LAKI P45: Jangan Rakyat Disuruh Hemat, Pemerintah Harus Lebih Dulu Efisien

Ahlul Fajri menambahkan, efisiensi anggaran seharusnya dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya dengan mengurangi anggaran yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Kalau kondisi fiskal sedang ketat, maka seluruh pihak harus berhemat. Pemerintah harus memberikan contoh. Evaluasi perjalanan dinas, kegiatan seremonial, belanja barang dan jasa, serta berbagai pengeluaran yang tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat harus dilakukan secara objektif,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah daerah harus mampu membedakan antara belanja yang benar-benar wajib dan produktif dengan belanja yang masih dapat ditunda, dikurangi, atau diefisienkan.

LAKI P45 juga mendorong DPRD Kota Lubuklinggau menjalankan fungsi pengawasan secara lebih maksimal terhadap struktur APBD dan realisasi anggaran.

“DPRD jangan hanya melihat angka di atas kertas. Pengawasan harus sampai pada pertanyaan sederhana: uangnya dibelanjakan untuk apa, siapa yang menikmati manfaatnya, bagaimana kualitas hasil pekerjaannya dan apakah masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya?” tegas Ahlul.

LAKI P45 Dorong Audit dan Evaluasi Berbasis Manfaat.

Sebagai lembaga kontrol sosial, LAKI P45 menyatakan akan terus memantau pengelolaan APBD Kota Lubuklinggau, khususnya terhadap belanja yang menggunakan uang negara dalam jumlah besar.

LAKI P45 mendorong adanya evaluasi terhadap struktur APBD agar belanja pemerintah semakin berorientasi pada pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar.

“Kami tidak anti pemerintah dan tidak anti pembangunan. Justru kami ingin APBD dikelola dengan benar. Kalau uang negara digunakan secara efektif, transparan dan tepat sasaran, masyarakat pasti yang pertama merasakan manfaatnya,” pungkas Ahlul Fajri.

LAKI P45 menegaskan, kritik tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

LAKI P45: APBD Bukan Sekadar Angka Setiap Rupiah Uang Negara Harus Kembali Menjadi Manfaat bagi Rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *