MUSIRAWAS EKSPRES.COM, LUBUKLINGGAU – Aktivis Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI-P45) Sumatera Selatan meminta Walikota Lubuklinggau melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kebijakan, tata kelola, serta jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau.
Permintaan tersebut disampaikan Ahlul Fajri dari LAKI-P45 menyusul munculnya berbagai persoalan yang menjadi sorotan publik di lingkungan Dinas Pendidikan, termasuk dugaan penggunaan Dana BOS untuk pengadaan baliho yang memuat foto serta visi-misi kepala daerah.
Menurut Ahlul Fajri, rangkaian persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan individu atau kesalahan teknis semata. Pemerintah Kota Lubuklinggau perlu melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan, pengambilan kebijakan, pelaksanaan program, hingga kinerja pejabat yang memiliki kewenangan di lingkungan Dinas Pendidikan.
“Kami meminta Walikota jangan hanya menyelesaikan persoalan secara parsial. Evaluasi seluruh kebijakan dan evaluasi seluruh jabatan yang ada di Dinas Pendidikan. Kalau memang ada pejabat yang tidak mampu menjalankan tugas sesuai sumpah jabatan, amanah, peraturan perundang-undangan dan kepentingan masyarakat, maka harus dilakukan evaluasi sesuai mekanisme ASN,” tegas Ahlul Fajri.
Jabatan Adalah Amanah, Bukan Sekadar Kekuasaan.
LAKI-P45 menilai setiap pejabat pemerintahan memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam menjalankan kewenangannya.
Ahlul Fajri mengingatkan bahwa pejabat ASN tidak hanya dituntut mencapai target administrasi, tetapi juga wajib menjalankan tugas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip profesionalitas, akuntabilitas, kepentingan umum dan integritas.
Karena itu, apabila ditemukan kebijakan atau tindakan yang diduga tidak sesuai dengan aturan, menurut LAKI-P45, pemerintah daerah harus berani melakukan evaluasi.
“Sumpah jabatan bukan formalitas. Ketika seseorang menerima jabatan, di situ ada amanah rakyat. Maka kalau dalam pelaksanaan tugas muncul persoalan berulang, Wali Kota harus bertanya : apakah persoalannya hanya oknum atau ada masalah dalam sistem dan pejabat yang diberikan kewenangan?” ujar Ahlul Fajri.
Jangan Tunggu Masalah Menjadi Kasus Hukum.
LAKI-P45 meminta evaluasi dilakukan secara preventif, bukan menunggu sampai persoalan berkembang menjadi perkara hukum.
Menurut Ahlul Fajri, evaluasi dapat mencakup kinerja kepala dinas, sekretaris dinas, kepala bidang, pejabat pengelola keuangan, pejabat yang berkaitan dengan pengadaan, serta pejabat dan ASN lainnya sesuai kewenangan masing-masing.
Evaluasi juga harus mencakup:
– Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
– Pelaksanaan program dan kegiatan.
– Pengelolaan anggaran pendidikan
– Pengawasan Dana BOSP.
– Pengadaan barang dan jasa.
– Pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing pejabat.
– Akuntabilitas dan transparansi.
– Disiplin serta integritas ASN.
– Efektivitas pengawasan internal dan
– Tindak lanjut terhadap setiap laporan atau temuan masyarakat.
LAKI-P45 Minta Wali Kota Berani Mengambil Sikap
Ahlul Fajri menegaskan, evaluasi jabatan bukan berarti setiap pejabat dianggap bersalah. Evaluasi harus dilakukan berdasarkan data, kinerja, pemeriksaan dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Namun, apabila dari hasil evaluasi ditemukan pejabat yang tidak memenuhi standar kinerja, melakukan pelanggaran disiplin, menyalahgunakan kewenangan, atau tidak mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan, maka Pemerintah Kota Lubuklinggau harus mengambil tindakan sesuai mekanisme hukum dan aturan ASN.
“Kami tidak meminta Wali Kota menghukum orang tanpa pemeriksaan. Yang kami minta adalah keberanian untuk mengevaluasi. Kalau memang masih layak, pertahankan. Kalau tidak mampu, perbaiki. Kalau terbukti melanggar aturan, proses sesuai ketentuan. Jangan jabatan dipertahankan hanya karena pertimbangan nonprofesional,” tegasnya.
Pendidikan Tidak Boleh Menjadi Ruang Eksperimen Kebijakan
LAKI-P45 menilai sektor pendidikan merupakan salah satu pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan masa depan generasi muda.
Karena itu, setiap kebijakan harus berorientasi pada kepentingan peserta didik, peningkatan mutu pendidikan, kesejahteraan tenaga pendidik, transparansi anggaran dan pelayanan publik.
“Jangan sampai energi pemerintah habis untuk menyelesaikan persoalan yang seharusnya bisa dicegah melalui pengawasan. Kami ingin Dinas Pendidikan benar-benar menjadi institusi pelayanan pendidikan, bukan menjadi sumber kontroversi baru,” kata Ahlul Fajri.
LAKI-P45: Wali Kota Harus Turun Tangan.
LAKI-P45 meminta Wali Kota Lubuklinggau segera memerintahkan evaluasi menyeluruh dengan melibatkan perangkat pengawasan internal pemerintah sesuai kewenangannya.
Selain itu, LAKI-P45 meminta hasil evaluasi terhadap kebijakan dan kinerja pejabat disampaikan secara proporsional kepada publik sebagai bentuk transparansi pemerintahan.
“Pak Walikota punya kewenangan untuk melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap perangkat daerah. Kami berharap momentum ini digunakan untuk melakukan pembenahan total. Jangan menunggu masyarakat kehilangan kepercayaan. Pendidikan adalah amanah besar, dan setiap rupiah anggarannya harus dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Ahlul Fajri.
LAKI-P45 menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengedepankan data, dokumen, konfirmasi dan ketentuan hukum, serta memberikan ruang kepada pihak-pihak yang disebut dalam setiap persoalan untuk memberikan klarifikasi.














