MUSIRAWAS EKSPRES.COM, LUBUKLINGGAU – Pengakuan Kepala SDN 29 Lubuklinggau, Andi Setiawan, S.Pd., bahwa pengadaan baliho yang memuat foto Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuklinggau beserta visi-misi pemerintah daerah menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), menuai sorotan dari Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI-P45).
Dalam keterangannya kepada wartawan, kepala sekolah disebut mengakui bahwa baliho tersebut dibeli melalui pihak penyedia dan pembiayaannya menggunakan Dana BOS.
“Kalau anggaran dari baliho/banner misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu kami beli dari Dana BOS, kalau tidak salah tahun kemarin. Dan itu kami terima bersih, langsung dipasang oleh penyedia,” demikian keterangan yang diberitakan media.
LAKI-P45 menilai pengakuan tersebut harus segera diverifikasi melalui pemeriksaan administrasi dan keuangan, bukan sekadar dianggap sebagai persoalan pemasangan baliho.
Pertanyaannya: Apa Hubungan Baliho Wali Kota dengan Operasional Pendidikan…?
Ketua/Perwakilan LAKI-P45 Sumatera Selatan, Ahlul Fajri, mempertanyakan dasar penganggaran kegiatan tersebut.
“Kalau benar dibayar menggunakan Dana BOS, kami meminta Dinas Pendidikan dan Inspektorat jangan hanya melihat barangnya berupa baliho. Yang harus diperiksa adalah dari mana uangnya, masuk dalam RKAS atau tidak, dicatat pada komponen kegiatan apa, siapa penyedianya, berapa nilainya, serta apa hubungan langsung pengeluaran tersebut dengan kebutuhan operasional dan peningkatan mutu pendidikan,” tegas Ahlul Fajri.
Menurut LAKI-P45, Dana BOSP bukan anggaran bebas yang dapat digunakan untuk kegiatan apa saja. Penggunaannya harus mengikuti petunjuk teknis dan dituangkan dalam perencanaan satuan pendidikan.
Untuk tahun 2025, pengelolaan Dana BOSP mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Regulasi tersebut mengatur penggunaan, pengelolaan, pemantauan dan evaluasi Dana BOSP.
Sedangkan untuk tahun anggaran 2026, telah berlaku Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 sebagai Juknis BOSP yang baru.
BOSP Harus Dituangkan dalam Perencanaan Sekolah
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 menegaskan bahwa satuan pendidikan penerima BOSP menentukan komponen penggunaan dana berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan dan menuangkannya dalam dokumen perencanaan satuan pendidikan dengan rincian komponen penggunaan dana.
Artinya, menurut LAKI-P45, persoalan utama bukan sekadar “boleh atau tidak mencetak banner”, tetapi apakah pencetakan baliho tersebut merupakan kegiatan yang sesuai komponen penggunaan BOSP, direncanakan dalam RKAS/ARKAS, serta memiliki hubungan yang sah dengan penyelenggaraan pendidikan.
Kalau ternyata baliho tersebut hanya berfungsi sebagai media publikasi atau pencitraan kepala daerah dan tidak memiliki keterkaitan yang dapat dibenarkan dengan kegiatan pendidikan, maka penggunaannya perlu dipertanyakan secara serius.
Jangan Sampai Dana Pendidikan Dipakai untuk Kepentingan di Luar Tujuan BOSP
LAKI-P45 menilai dana yang seharusnya mendukung kepentingan peserta didik harus dikelola dengan prinsip tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.
Prinsip pengelolaan Dana BOSP pada pemerintah daerah juga ditegaskan dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah. Peraturan tersebut saat ini berstatus berlaku.
Karena itu, LAKI-P45 meminta agar tidak ada upaya menganggap persoalan tersebut sebagai hal kecil.
“Dana BOS adalah uang untuk kepentingan pendidikan. Kalau benar ada penggunaan untuk sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan, harus dikembalikan dan dipertanggungjawabkan. Kalau ternyata ditemukan unsur kesengajaan, rekayasa pertanggungjawaban, atau kerugian keuangan negara, tentu persoalannya harus dilihat lebih jauh sesuai ketentuan hukum,” ujar Ahlul Fajri.
LAKI-P45 Minta Bongkar RKAS, ARKAS dan Bukti Transaksi
LAKI-P45 mendesak Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau dan Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap:
1. RKAS SDN 29 Lubuklinggau pada tahun anggaran ketika baliho tersebut dibeli.
2. ARKAS dan realisasi Dana BOSP.
3. Kode rekening atau komponen kegiatan yang digunakan untuk membayar baliho.
4. Nilai anggaran dan bukti pembayaran.
5. Nama serta legalitas pihak penyedia.
6. Surat pesanan, kuitansi, faktur dan dokumen pengadaan.
7. Bukti pemasangan dan jumlah baliho yang dibuat.
8. Sumber Dana BOSP yang digunakan.
9. Kesesuaian pengeluaran dengan Juknis BOSP pada tahun anggaran bersangkutan dan
10. Mekanisme persetujuan serta pertanggungjawaban oleh kepala sekolah dan pihak terkait.
LAKI-P45 juga meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif terhadap kemungkinan adanya pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya tindak pidana.
Dinas Pendidikan Jangan Hanya Diam.
Ahlul Fajri menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap sekolah.
“Kalau kepala sekolah sendiri sudah mengakui sumber anggarannya berasal dari Dana BOS, jangan berhenti pada pernyataan. Buka dokumennya. Periksa RKAS, ARKAS, SPJ dan transaksi pembayarannya. Dari sana masyarakat bisa mengetahui apakah pengeluaran itu benar sesuai aturan atau justru ada penyimpangan,” tegasnya.
LAKI-P45 juga meminta Inspektorat Kota Lubuklinggau melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian penggunaan Dana BOSP.
Jika Ada Kerugian Negara, Jangan Berhenti pada Teguran Administratif
Menurut LAKI-P45, apabila hasil pemeriksaan hanya menunjukkan kesalahan administratif, maka harus dilakukan koreksi dan pengembalian sesuai ketentuan.
Namun apabila pemeriksaan menemukan indikasi perbuatan melawan hukum, rekayasa dokumen pertanggungjawaban, pembayaran fiktif, mark-up, atau unsur lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka aparat pengawasan dan aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya sesuai kewenangan.
“Jangan sampai karena nilainya dianggap kecil lalu persoalan selesai. Yang harus dilihat adalah prinsipnya. Dana pendidikan harus kembali kepada kepentingan pendidikan dan peserta didik, bukan menjadi sumber pembiayaan kegiatan yang tidak jelas relevansinya,” kata Ahlul Fajri.
LAKI-P45: Baliho Boleh Ada, Tapi Sumber Uangnya Harus Jelas.
LAKI-P45 menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan informasi atau program pemerintah di lingkungan sekolah sepanjang sesuai aturan dan tidak menggunakan anggaran pendidikan secara tidak sah.
Yang dipersoalkan adalah apabila benar Dana BOS digunakan untuk membiayai baliho yang substansinya berupa foto, visi dan misi kepala daerah, sementara pengeluaran tersebut tidak mempunyai dasar yang jelas dalam perencanaan dan komponen penggunaan BOSP.
“Kalau memang ada dasar hukumnya, silakan dibuka kepada publik. Kalau tidak ada, jangan dipaksakan masuk ke dalam SPJ Dana BOS. Masyarakat berhak mengetahui ke mana uang pendidikan dibelanjakan,” pungkas Ahlul Fajri.
LAKI-P45 meminta Dinas Pendidikan, Inspektorat dan pihak terkait segera melakukan klarifikasi serta audit terhadap penggunaan Dana BOSP SDN 29 Lubuklinggau dan menyampaikan hasil pemeriksaannya secara transparan kepada publik.














