banner 728x250

Aktivis Apresiasi Pemkot Lubuklinggau, Minta Pemeriksaan Dugaan Pungli BOSP Tidak Berhenti pada Pembebastugasan

MUSIRAWAS EKSPRES.COM, LUBUKLINGGAU – Aktivis LAKI-P45 Ahlul Fajri mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Inspektorat yang telah membebastugaskan tiga pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau berinisial A, V dan F, menyusul pemeriksaan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terkait dugaan pungutan dalam proses pencairan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Ahlul Fajri menilai keputusan tersebut merupakan langkah positif untuk menjaga objektivitas pemeriksaan internal sekaligus memberikan ruang kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan secara profesional dan independen.

Namun demikian, Ahlul Fajri  mengingatkan agar pembebastugasan tidak menjadi akhir dari penanganan persoalan. Pembebastugasan merupakan langkah administratif, sedangkan dugaan pungutan dalam proses pelayanan dan pencairan dana pendidikan harus diperiksa secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti.

Ketua LAKI-P45, Ahlul Fajri, mengatakan bahwa pihaknya menghargai respons Pemkot Lubuklinggau yang langsung mengambil langkah setelah persoalan tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum dan masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Lubuklinggau yang telah membebastugaskan tiga pejabat atau pegawai yang sedang menjadi perhatian dalam pemeriksaan. Ini langkah awal yang baik. Tetapi jangan berhenti hanya pada pembebastugasan. Substansi persoalannya harus dibongkar secara terang dan objektif,” tegas Ahlul Fajri.

Menurut Ahlul Fajri, persoalan yang harus dijawab bukan hanya mengenai dugaan pelanggaran administrasi dalam penerbitan surat rekomendasi pencairan BOSP, tetapi juga mengenai asal-usul dan tujuan puluhan amplop yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.

Sebagaimana disampaikan Kejari Lubuklinggau, dari salah satu PNS berinisial A ditemukan 14 amplop serta 16 amplop yang telah dibuka dan tidak lagi berisi. Kemudian dari PNS berinisial F ditemukan 11 amplop dan dari V ditemukan satu amplop.

Ahlul Fajri menilai fakta tersebut harus menjadi salah satu titik penting pemeriksaan Inspektorat.

“Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada pertanyaan apakah prosedur administrasinya benar atau salah. Harus diperiksa juga amplop itu berasal dari siapa, diberikan untuk kepentingan apa, apakah ada hubungan dengan penerbitan rekomendasi, apakah pemberian tersebut merupakan kebiasaan atau hanya kejadian sesaat, dan siapa saja yang mengetahui atau terlibat,” ujar Ahlul Fajri.

LAKI-P45 Minta Inspektorat Periksa Secara Menyeluruh.

LAKI-P45 meminta Inspektorat Kota Lubuklinggau melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap mekanisme pencairan BOSP, termasuk hubungan antara penerbitan rekomendasi dengan proses pencairan dana melalui Bank Sumsel Babel.

Pemeriksaan juga perlu diarahkan untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang terlibat, apakah ada pola pungutan terhadap kepala sekolah, serta apakah dugaan pemberian uang atau barang tersebut mempunyai keterkaitan dengan pelayanan administrasi pencairan BOSP.

LAKI-P45 juga meminta agar seluruh pihak yang diperiksa diberikan kesempatan memberikan keterangan secara objektif dan hak-haknya tetap dihormati sesuai ketentuan hukum.

“Kalau memang tidak terbukti, harus dinyatakan tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, apalagi jika terdapat indikasi pidana, jangan ditutup-tutupi. Prosesnya harus dilanjutkan kepada pihak yang berwenang,” tegasnya.

Jangan Ada Pembenahan yang Hanya Bersifat Seremonial.

LAKI-P45 juga mendukung rekomendasi Kejari Lubuklinggau agar tata kelola proses pencairan dan penggunaan Dana BOSP di lingkungan Disdikbud Kota Lubuklinggau diperbaiki.

Menurut Ahlul Fajri, dana BOSP menyangkut kepentingan pendidikan dan kebutuhan sekolah. Karena itu, mekanisme pencairannya harus sederhana, transparan, dapat diawasi dan tidak boleh menciptakan ruang bagi praktik pungutan.

“Jangan sampai kepala sekolah yang seharusnya fokus mengelola pendidikan justru terbebani oleh biaya-biaya yang tidak memiliki dasar hukum. Kalau memang ada persyaratan administrasi, harus jelas dasar hukumnya, siapa yang berwenang menerbitkan, apa dasar pembiayaannya, dan apakah ada pungutan atau tidak,” katanya.

LAKI-P45 meminta Pemkot Lubuklinggau melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk mengevaluasi mekanisme pelayanan administrasi yang berpotensi membuka ruang terjadinya pungutan.

LAKI-P45: Percayakan Proses, Tetapi Tetap Awasi

LAKI-P45 menyatakan akan menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat maupun proses hukum yang menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Namun sebagai lembaga kontrol sosial, LAKI-P45 menegaskan akan tetap melakukan pengawasan terhadap perkembangan penanganan persoalan tersebut.

“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan dan tidak ingin menghakimi siapa pun. Tetapi kami juga tidak ingin persoalan ini berhenti setelah tiga orang dibebastugaskan. Masyarakat berhak mengetahui apakah memang terjadi pungutan, bagaimana mekanismenya, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana perbaikan sistemnya,” kata Ahlul Fajri.

LAKI-P45 berharap persoalan ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk memperbaiki tata kelola pelayanan pendidikan sekaligus memastikan pengelolaan Dana BOSP benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami apresiasi langkah Pemkot. Sekarang mari kita buktikan bahwa pembebastugasan ini bukan sekadar langkah administratif, tetapi pintu masuk untuk membenahi sistem dan mengungkap persoalan secara terang. Jangan ada yang dilindungi jika terbukti bersalah, dan jangan ada yang dikorbankan jika tidak terbukti,” pungkas Ahlul Fajri.

LAKI-P45 Kawal, Awasi, dan Dorong Pemerintahan yang Bersih dan Berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *