MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuklinggau – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI-P45) mengapresiasi sekaligus mendukung sikap tegas Anggota DPR RI Komisi XIII dari Fraksi PKB, SN Prana Putra Sohe, yang mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan tindak pemerasan oleh oknum petugas Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
LAKI-P45 menilai desakan tersebut merupakan bentuk nyata fungsi pengawasan DPR RI terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan. Dugaan pemerasan terhadap warga binaan maupun tahanan tidak boleh dipandang sebagai persoalan internal semata, karena apabila terbukti, tindakan tersebut menyangkut penyalahgunaan kewenangan, integritas aparatur, perlindungan hak warga binaan, serta kredibilitas institusi pemasyarakatan.
Ketua LAKI-P45 Ahlul Fajri menegaskan, institusi pemasyarakatan tidak boleh menjadi ruang tertutup yang membuat dugaan pelanggaran oleh oknum sulit disentuh pengawasan publik.
“Kami mengapresiasi keberanian Bapak SN Prana Putra Sohe dari Komisi XIII DPR RI yang mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan segera turun tangan. Ini bukan sekadar persoalan satu oknum petugas. Kalau dugaan pemerasan benar terjadi, maka harus ditelusuri siapa yang mengetahui, siapa yang membiarkan, dan apakah ada kelemahan sistem pengawasan di dalamnya,” tegas Ahlul.
Menurut LAKI-P45, investigasi tidak boleh berhenti pada petugas lapangan yang diduga melakukan pelanggaran. Pemeriksaan harus mampu menjawab apakah terdapat kelalaian pengawasan, pembiaran, atau kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam struktur organisasi.

JANGAN HANYA BERTINDAK SETELAH VIRAL.
LAKI-P45 mengingatkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan agar tidak hanya bergerak ketika sebuah persoalan telah menjadi viral di media sosial.
“Jangan sampai sistem bekerja setelah masyarakat ramai bersuara. Kalau pengawasan internal benar-benar kuat, seharusnya potensi pemerasan, pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan dan tindakan arogan dapat dideteksi sebelum menjadi viral,” ujar Ahlul.
LAKI-P45 meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di Lapas dan Rutan, termasuk mekanisme pengaduan warga binaan, pengawasan petugas, penggunaan kewenangan, serta pengamanan perlengkapan kedinasan.
Hal tersebut dinilai penting karena persoalan di Rutan Pondok Bambu bukan tidak mungkin menjadi momentum untuk membuka kembali berbagai persoalan serupa yang mungkin terjadi di tempat lain.
“Kami tidak mengatakan seluruh petugas Lapas dan Rutan bermasalah. Banyak petugas yang bekerja dengan baik dan berintegritas. Tetapi justru karena kita ingin menjaga kehormatan mereka, oknum yang menyalahgunakan kewenangan harus dibersihkan secara tegas,” kata Ahlul.
KASUS LUBUKLINGGAU JUGA HARUS MENJADI BAHAN EVALUASI.
LAKI-P45 juga meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan perhatian terhadap persoalan yang terjadi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, terkait dugaan penggunaan senjata api oleh oknum petugas Lapas Kelas IIA Lubuklinggau dalam peristiwa penembakan yang melibatkan seorang korban yang disebut berkaitan dengan dugaan pencurian durian.
Bagi LAKI-P45, perkara tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius mengenai tata kelola, penyimpanan, pengawasan, serta penggunaan senjata api dinas oleh petugas pemasyarakatan.
“Kalau memang terdapat pelanggaran prosedur dalam membawa atau menggunakan senjata api kedinasan di luar ketentuan, maka harus diperiksa secara serius. Senjata api bukan alat untuk menunjukkan kekuasaan. Ada aturan, ada SOP, ada pertanggungjawaban, dan ada konsekuensi hukum apabila disalahgunakan,” tegas Ahlul.
LAKI-P45 meminta agar persoalan tersebut tidak ditangani secara parsial dan hanya melihat pelaku di lapangan. Rantai pengawasan dan pertanggungjawaban struktural juga harus diperiksa apabila terdapat indikasi kelalaian atau pelanggaran prosedur.
MENIMPA DIMINTA BERSIHKAN “CULTURE OF SILENCE.
LAKI-P45 mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membangun budaya organisasi yang tidak memberikan ruang terhadap “culture of silence”, yakni budaya diam ketika mengetahui adanya dugaan pelanggaran.
Setiap petugas yang mengetahui dugaan pemerasan, pungutan liar, kekerasan, penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran lainnya harus memiliki ruang aman untuk melaporkan tanpa takut mendapatkan tekanan atau intimidasi.
LAKI-P45 juga meminta agar pengawasan tidak hanya bersifat administratif, tetapi menyentuh aspek integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap SOP.
LAKI-P45 AJUKAN 6 TUNTUTAN.
Sebagai bentuk pengawasan masyarakat, LAKI-P45 menyampaikan enam tuntutan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan:
Pertama, segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pemerasan di Rutan Kelas I Pondok Bambu.
Kedua, membuka hasil pemeriksaan kepada publik secara proporsional sepanjang tidak mengganggu proses hukum dan perlindungan data pribadi.
Ketiga, memeriksa bukan hanya oknum pelaksana, tetapi juga sistem pengawasan dan pihak yang memiliki tanggung jawab struktural apabila ditemukan indikasi pembiaran atau kelalaian.
Keempat, melakukan evaluasi nasional terhadap sistem pengawasan Lapas dan Rutan, termasuk mekanisme pengaduan warga binaan dan keluarganya.
Kelima, melakukan audit terhadap tata kelola dan pengamanan senjata api serta perlengkapan kedinasan yang dimiliki jajaran pemasyarakatan.
Keenam, menjatuhkan sanksi tegas dan proporsional kepada setiap petugas yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pencopotan dari jabatan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku, serta menyerahkan perkara kepada aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.
LAKI-P45 juga meminta Komisi XIII DPR RI tidak berhenti pada pernyataan desakan.
Menurut Ahlul, fungsi pengawasan harus dikawal sampai ada tindakan nyata dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Kami berharap Komisi XIII tidak berhenti pada statement. Kawal sampai investigasi selesai, sampai ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab, dan sampai ada tindakan tegas apabila pelanggaran terbukti. Jangan sampai kasus viral hari ini, kemudian hilang dari perhatian publik beberapa minggu kemudian,” ungkapnya.
LAKI-P45 menegaskan bahwa Lapas dan Rutan bukan wilayah bebas pengawasan. Warga binaan memang sedang menjalani proses hukum atau pidana, tetapi mereka tetap memiliki hak yang wajib dihormati sesuai ketentuan hukum.
“Seseorang yang berada di dalam Lapas atau Rutan kehilangan kebebasan karena proses hukum, bukan kehilangan martabat dan hak dasarnya sebagai manusia. Karena itu, tidak boleh ada petugas yang merasa memiliki kekuasaan absolut terhadap warga binaan,” tegas Ahlul Fajri.
LAKI-P45 kembali menegaskan dukungannya terhadap langkah pengawasan Komisi XIII DPR RI dan mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan bersih-bersih internal secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Institusi yang kuat bukan institusi yang menutupi kesalahan oknum, tetapi institusi yang berani menindak oknum demi menyelamatkan marwah lembaga. Jangan lindungi oknum. Lindungi institusinya,” pungkas Ahlul Fajri.














