MUSIRAWAS EKSPRES.COM, MUSI RAWAS UTARA, 12 Agustus 2026 – Polemik kasus kecelakaan maut antara Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki BBM yang terjadi pada 6 Mei 2026 kembali menjadi perhatian publik.
Setelah Satlantas Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menetapkan SH, Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP), sebagai salah satu tersangka, muncul persoalan baru setelah yang bersangkutan disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebanyak dua kali dan kembali disebut akan dipanggil untuk ketiga kalinya.
Dalam pemberitaan media, Kasat Lantas Polres Muratara AKP M. A. Karim menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap SH. Pemanggilan pertama dijadwalkan 23 Juli 2026 dan pemanggilan berikutnya pada 1 Agustus 2026. Menurut penyidik, pihak SH sebelumnya meminta penjadwalan ulang dengan alasan sedang berada di luar daerah.
SH, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, membenarkan dirinya berada di Kalimantan Tengah karena urusan pekerjaan. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya merasa tidak bersalah dan menganggap dirinya sebagai korban dalam kecelakaan tersebut.
Namun, persoalan tersebut kini tidak hanya berkaitan dengan proses hukum sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan maut.
Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) mempertanyakan status dan tanggung jawab SH sebagai Kepala Desa.
Ketua LAKI P45, Ahlul Fajri, mengatakan bahwa jika benar SH masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa, maka keberadaannya di luar daerah dalam waktu yang cukup lama harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat desa.
“Ini bukan semata-mata soal SH memenuhi atau tidak memenuhi panggilan penyidik. Ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting: selama yang bersangkutan berada di Kalimantan Tengah untuk mengurus pekerjaan pribadi, bagaimana dengan tugas dan pelayanan pemerintahan desa yang menjadi tanggung jawabnya?” ujar Ahlul Fajri.
Menurut LAKI P45, Kepala Desa merupakan pejabat pemerintahan desa yang mempunyai kewajiban menjalankan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Karena itu, keberadaan Kepala Desa di luar wilayah dalam waktu lama perlu dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, terutama apabila kepergian tersebut berkaitan dengan pekerjaan atau kepentingan pribadi di luar tugas pemerintahan desa.
Ahlul menegaskan, LAKI P45 tidak bermaksud mencampuri proses penyidikan yang sedang dilakukan Polres Muratara. Namun, publik berhak mempertanyakan apakah selama SH berada di luar daerah telah memperoleh izin atau menjalankan mekanisme yang dibenarkan dalam ketentuan pemerintahan desa.
“Kalau memang ada izin resmi, silakan dibuka dan dijelaskan. Kalau ada pelimpahan tugas atau mekanisme lain, masyarakat juga berhak mengetahuinya. Tetapi kalau ternyata meninggalkan tugas tanpa dasar yang jelas, tentu harus ada pemeriksaan administratif,” tegasnya.
PP 16 Tahun 2026 Jadi Rujukan
LAKI P45 juga mengingatkan bahwa sejak 27 Maret 2026, ketentuan pelaksanaan UU Desa mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, yang mencabut PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya.
Oleh sebab itu, menurut Ahlul, pemerintah daerah tidak boleh menggunakan aturan lama secara serampangan dalam menilai persoalan administrasi Kepala Desa.
“Kami meminta Pemkab Muratara memeriksa berdasarkan aturan yang berlaku sekarang. Jangan sampai masyarakat hanya melihat seorang Kepala Desa berada jauh dari wilayah tugasnya, sementara tidak ada penjelasan resmi mengenai izin, cuti, atau dasar administratif keberadaannya di luar daerah,” katanya.
LAKI P45 juga meminta Camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat serta BPD melakukan klarifikasi mengenai status kehadiran SH sebagai Kepala Desa.
Diduga Adik Kandung Kepala Daerah, LAKI P45 Minta Tidak Ada Konflik Kepentingan
Sorotan semakin mengemuka karena berdasarkan informasi yang diterima LAKI P45, SH diduga memiliki hubungan keluarga sebagai adik kandung Bupati Musi Rawas Utara.
Ahlul menegaskan, informasi mengenai hubungan keluarga tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu oleh pihak yang berwenang. Namun apabila benar, menurutnya, kondisi tersebut justru semakin membutuhkan transparansi dalam setiap proses pemeriksaan administratif.
“Kami tidak menuduh adanya intervensi. Kami juga tidak mengatakan hubungan keluarga otomatis berarti ada pelanggaran. Tetapi kalau benar SH merupakan adik kandung kepala daerah, maka seluruh proses pemeriksaan administrasi dan pengawasan terhadap status Kepala Desa harus dilakukan secara transparan dan profesional agar tidak muncul persepsi konflik kepentingan,” ujar Ahlul.
Menurutnya, Bupati sebagai kepala daerah memiliki posisi penting dalam pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa. Karena itu, apabila pihak yang sedang menjadi sorotan merupakan orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan kepala daerah, maka mekanisme pemeriksaan harus dilakukan dengan prinsip objektivitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai masyarakat kemudian bertanya: apakah aturan berlaku sama kepada semua Kepala Desa? Apakah Kepala Desa yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah mendapatkan perlakuan berbeda? Pertanyaan seperti itu harus dijawab dengan transparansi, bukan dengan diam,” tegasnya.
LAKI P45: Jangan Campurkan Perkara Pidana dengan Jabatan Publik
LAKI P45 juga menilai alasan SH yang menyatakan dirinya berada di Kalimantan Tengah karena pekerjaan pribadi merupakan hal yang harus dipisahkan dari proses hukum kecelakaan.
Jika benar penyidik telah melakukan pemanggilan secara sah, maka persoalan kehadiran SH dalam pemeriksaan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Di sisi lain, status SH sebagai Kepala Desa merupakan persoalan administrasi pemerintahan yang juga harus dijelaskan secara terpisah.
“Kalau merasa tidak bersalah, silakan buktikan dalam proses hukum. Itu hak setiap orang. Tetapi status sebagai tersangka tidak otomatis menghapus kewajiban sebagai Kepala Desa. Sebaliknya, status Kepala Desa juga tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus dalam proses hukum,” kata Ahlul.
LAKI P45 mengingatkan bahwa perkara kecelakaan tersebut bukan perkara kecil. Berdasarkan keterangan kepolisian sebagaimana diberitakan media, kecelakaan 6 Mei 2026 mengakibatkan 19 orang meninggal dunia, sementara dua korban lainnya mengalami luka.
Karena menyangkut korban jiwa dalam jumlah besar, LAKI P45 meminta seluruh pihak menghormati proses penyidikan dan memastikan setiap orang yang dipanggil penyidik memberikan keterangan sesuai mekanisme hukum.
Desak Pemkab Muratara Buka Status Administratif SH
LAKI P45 meminta Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara segera menjelaskan:
1. Apakah SH masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa;
2. Sejak kapan SH berada di luar wilayah Sumatera;
3. Apakah keberadaan SH di Kalimantan Tengah telah memperoleh izin resmi;
4. Apakah telah ada mekanisme cuti atau pelimpahan tugas selama SH berada di luar daerah;
5. Siapa yang menjalankan tugas Kepala Desa selama yang bersangkutan berada di luar daerah;
6. Apakah BPD mengetahui dan menyetujui atau mencatat keberadaan Kepala Desa di luar wilayah tugas;
7. Apakah Camat dan Dinas terkait telah melakukan pembinaan atau pemeriksaan administratif;
8. Serta apakah terdapat potensi konflik kepentingan mengingat adanya dugaan hubungan keluarga SH dengan kepala daerah yang perlu diverifikasi.
“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi asumsi liar. Justru karena itu kami meminta pemerintah daerah membuka fakta administrasinya. Kalau semuanya sesuai aturan, jelaskan kepada publik. Kalau ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Sederhana,” ujar Ahlul.
Menurut LAKI P45, prinsip pemerintahan yang baik harus berlaku kepada siapa pun tanpa melihat jabatan, status sosial maupun hubungan keluarga.
“Hukum harus berdiri tegak. Pemerintahan desa juga harus berjalan. Dan ketika ada dugaan hubungan keluarga dengan kepala daerah, transparansi justru harus diperkuat, bukan dikurangi,” pungkas Ahlul Fajri, Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45.
LAKI P45 akan terus memantau perkembangan proses hukum kecelakaan maut tersebut sekaligus meminta seluruh pihak yang berwenang memberikan informasi secara terbuka dan proporsional kepada masyarakat.














