banner 728x250

Dugaan Pelecehan Verbal di Lingkungan Masjid, Ahlul Fajri LAKI-P45 Desak MUI dan Pemerintah Bertindak Tegas

MUSIRAWAS EKSPRES. COM, Lubuklinggau — Dugaan pelecehan verbal bernuansa seksual yang diduga dilakukan oleh oknum ketua pengurus salah satu masjid di Kota Lubuklinggau menjadi perhatian serius masyarakat setelah informasi mengenai dugaan komunikasi melalui pesan WhatsApp tersebut beredar di media sosial.

Menanggapi viralnya persoalan tersebut, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI-P45) yang didirikan oleh para toko agama muslim, dan guru guru besar di jakarta meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Lubuklinggau, Pemerintah Daerah, organisasi Islam, serta pihak yang memiliki kewenangan untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan klarifikasi serta pemeriksaan secara objektif.

Ahlul Fajri menegaskan, persoalan ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan pribadi apabila benar terjadi di lingkungan yang berkaitan dengan pengelolaan rumah ibadah. Masjid merupakan tempat ibadah, pendidikan akhlak, pembinaan umat dan pembentukan karakter generasi muda. Karena itu, setiap orang yang mendapatkan amanah dalam kepengurusan masjid harus mampu memberikan keteladanan dalam ucapan, sikap dan perilaku.

“Sebagai masyarakat Muslim, walaupun ibadah kami belum sempurna sebagaimana perintah Allah dan ajaran Rasulullah SAW, kami tetap memiliki kewajiban untuk mengingatkan apabila ada sesuatu yang berpotensi merusak kehormatan manusia dan mencederai nilai-nilai agama. Kami meminta pemerintah dan pihak yang berwenang tidak membiarkan persoalan ini tanpa kejelasan,” tegas Ahlul Fajri.

Islam Sangat Menjaga Kehormatan Manusia

Ahlul Fajri mengingatkan bahwa Islam memiliki prinsip yang sangat jelas dalam menjaga kehormatan manusia. Al-Qur’an mengajarkan umat Islam untuk menjaga pandangan, kehormatan dan batas pergaulan.

Dalam QS. Al-Isra’ ayat 32, Allah SWT berfirman tentang larangan mendekati zina. Larangan tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak hanya melarang perbuatan akhirnya, tetapi juga berbagai jalan yang dapat mengarah kepada perbuatan tersebut.

Sementara QS. An-Nur ayat 30–31 memerintahkan orang-orang beriman untuk menjaga pandangan dan memelihara kehormatan.

Selain itu, QS. Al-Ahzab ayat 58 memberikan peringatan keras terhadap tindakan menyakiti orang-orang beriman tanpa alasan yang benar. Hal tersebut menunjukkan betapa Islam memberikan perlindungan terhadap kehormatan dan martabat manusia.

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Menurut Ahlul Fajri, hadis tersebut menjadi pengingat bahwa seorang Muslim harus mampu menjaga lisannya. Apalagi seseorang yang diberikan amanah mengurus rumah ibadah seharusnya semakin memahami kewajiban menjaga adab dan kehormatan.

“Kalau benar terdapat ucapan atau pesan yang mengandung pelecehan seksual, penghinaan atau tindakan yang merendahkan martabat seseorang, tentu hal tersebut tidak dapat dibenarkan secara agama maupun norma sosial. Jangan sampai rumah ibadah yang seharusnya menjadi tempat menjaga kehormatan justru menjadi tempat munculnya perilaku yang mencederai kehormatan manusia,” ujarnya.

Namun Tetap Harus Ada Tabayyun

Ahlul Fajri juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin melakukan penghakiman sepihak.

Islam mengajarkan tabayyun. Dalam QS. Al-Hujurat ayat 6, umat Islam diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan kebenaran suatu berita sebelum mengambil tindakan.

Karena itu, dugaan yang sedang viral tersebut harus diperiksa secara objektif dengan meminta keterangan dari pihak yang diduga menjadi korban, pihak yang dilaporkan, saksi-saksi apabila ada, serta memeriksa bukti komunikasi yang menjadi dasar munculnya persoalan.

“Jangan sampai orang yang belum tentu bersalah dihukum oleh opini publik. Tetapi jangan pula orang yang benar-benar melakukan pelanggaran berlindung di balik status, jabatan, ataupun nama lembaga keagamaan. Kebenaran harus dicari melalui proses yang adil,” tegas Ahlul Fajri.

Desak MUI dan Pemerintah Tidak Pasif

Atas persoalan tersebut, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Ahlul Fajri mendesak:

1. MUI Kota Lubuklinggau segera melakukan klarifikasi dan meminta penjelasan kepada pihak-pihak terkait.

2. Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui perangkat yang berwenang melakukan pengawasan apabila persoalan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dan pembinaan lingkungan keagamaan.

3. Pengurus masjid terkait tidak menutup-nutupi persoalan dan memberikan ruang bagi proses klarifikasi yang transparan.

4. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik atau moral, organisasi/lembaga terkait harus mengambil tindakan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

5. Apabila terdapat dugaan tindak pidana dan bukti yang cukup, pihak yang dirugikan diberikan ruang untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pemerintah dan lembaga keagamaan diminta memperkuat pencegahan pelecehan, perlindungan terhadap jamaah, serta pendidikan adab dan etika di lingkungan rumah ibadah.

“Kami tidak sedang mencari kesalahan seseorang. Kami ingin memastikan rumah ibadah benar-benar menjadi tempat yang aman, bermartabat dan memberikan keteladanan kepada masyarakat. Kalau benar salah, katakan salah melalui proses yang benar. Kalau ternyata tidak benar, juga harus dijelaskan agar tidak terjadi fitnah,” kata Ahlul Fajri.

Ahlul Fajri berharap persoalan tersebut segera mendapatkan kejelasan sehingga tidak berkembang menjadi fitnah, konflik sosial maupun keresahan di tengah masyarakat.

“Masjid harus menjadi tempat umat merasa aman, dihormati dan dijaga kehormatannya. Amanah mengurus rumah Allah bukan sekadar jabatan, tetapi tanggung jawab moral dan keagamaan yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT,” pungkas Ahlul Fajri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *