MUSIRAWAS EKSPRES.COM, LUBUKLINGGAU – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kota Lubuklinggau terkait struktur organisasi dan kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau, khususnya apabila terdapat pembentukan atau penempatan unsur Advokasi dan Humas sebagai bagian tersendiri dalam struktur organisasi perusahaan.
Ketua Perwakilan LAKI P45 Sumatera Selatan, Ahlul Fajri, menilai persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan terbuka dari Pemerintah Kota Lubuklinggau maupun manajemen PDAM Tirta Bukit Sulap, mengingat struktur organisasi dan kepegawaian PDAM telah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 3 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
Berdasarkan database resmi JDIH BPK, Perda Nomor 3 Tahun 2014 mengatur berbagai aspek penting PDAM, antara lain kepengurusan, Dewan Pengawas, pengelolaan perusahaan, organisasi dan tata kerja, kepegawaian, pemeriksaan, tanggung jawab serta tuntutan ganti rugi. Perda tersebut tercatat berstatus masih berlaku.
“Yang kami pertanyakan bukan semata-mata nama bidangnya, tetapi dasar hukum pembentukannya. Kalau memang ada struktur Advokasi dan Humas dalam kepengurusan atau organisasi PDAM, kami ingin tahu dasar hukumnya apa. Apakah sudah diatur dalam Perda, peraturan turunan, atau keputusan internal yang mempunyai landasan hukum yang jelas?” ujar Ahlul Fajri.
Menurut LAKI P45, prinsip tata kelola pemerintahan dan badan usaha milik daerah harus menempatkan setiap kebijakan organisasi dalam koridor peraturan perundang-undangan. Jangan sampai kebijakan administratif justru berjalan lebih dahulu sementara regulasi yang menjadi dasar pembentukannya belum jelas.
LAKI P45 juga menyoroti bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2014 secara khusus disusun untuk menata organisasi dan kepegawaian PDAM dengan tujuan meningkatkan profesionalisme, efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan serta menjamin kegiatan perusahaan berjalan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat.
LAKI P45: Jangan Sampai Struktur Baru Dibentuk Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Ahlul Fajri menegaskan, apabila benar terdapat struktur Advokasi dan Humas yang secara formal ditempatkan sebagai bagian dari susunan organisasi PDAM, maka Pemkot Lubuklinggau perlu menjelaskan apakah struktur tersebut memang telah memiliki dasar dalam regulasi yang berlaku.
“Kalau memang ada aturan yang menjadi dasar pembentukan bidang Advokasi dan Humas tersebut, silakan dibuka kepada publik. Kami siap menghormati dan mengkaji dasar hukumnya. Tetapi apabila tidak ada dasar hukumnya, tentu ini menjadi pertanyaan serius karena organisasi PDAM tidak boleh dibentuk berdasarkan kehendak atau kebijakan semata tanpa memperhatikan ketentuan yang lebih tinggi.”
LAKI P45 menilai transparansi menjadi penting karena PDAM merupakan perusahaan daerah yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya pelayanan kebutuhan air bersih.
Karena itu, setiap perubahan atau pengembangan struktur organisasi semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum, maupun dari sisi efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Minta Walikota Evaluasi dan Berikan Penjelasan Terbuka
Atas persoalan tersebut, LAKI P45 meminta kepada Walikota Lubuklinggau untuk:
1. Memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar hukum pembentukan atau penempatan unsur Advokasi dan Humas dalam struktur PDAM Tirta Bukit Sulap.
2. Membuka kepada publik struktur organisasi PDAM yang berlaku saat ini, termasuk dasar hukum dan keputusan yang menjadi landasan pembentukannya.
3. Memastikan seluruh struktur organisasi dan kepengurusan PDAM sesuai dengan Perda Kota Lubuklinggau Nomor 3 Tahun 2014 maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Apabila ditemukan adanya struktur atau kebijakan yang tidak memiliki dasar hukum yang memadai, LAKI P45 meminta agar dilakukan evaluasi dan penataan kembali.
5. Meminta DPRD Kota Lubuklinggau, khususnya komisi yang membidangi BUMD, untuk turut melakukan fungsi pengawasan terhadap tata kelola PDAM Tirta Bukit Sulap.
“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi polemik. Kami justru ingin memastikan bahwa PDAM Tirta Bukit Sulap dikelola secara profesional, transparan dan berdasarkan aturan jangan sampai adanya susunan baru di Perusahaan Daerah Air Minum Kota Lubuklinggau terkesan menggunakan jasa politik akomodir.
Kalau benar sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu ditakutkan untuk menjelaskan kepada masyarakat.
Tetapi kalau ada kebijakan yang ternyata tidak memiliki dasar hukum yang jelas, ya harus dievaluasi.” tegas Ahlul Fajri.
LAKI P45 menegaskan bahwa kritik dan kontrol sosial yang dilakukan merupakan bagian dari kepedulian masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan dan badan usaha milik daerah.
“Kami mengedepankan praduga tak bersalah. Kami tidak menuduh adanya pelanggaran sebelum ada pemeriksaan dan klarifikasi. Namun ketika terdapat kebijakan publik yang menimbulkan pertanyaan, masyarakat berhak meminta penjelasan. Kontrol sosial dilindungi undang-undang dan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi.”
LAKI P45 berharap Pemerintah Kota Lubuklinggau segera memberikan penjelasan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi persepsi negatif di tengah masyarakat.
PDAM adalah milik daerah dan pelayanan air bersih menyangkut kepentingan masyarakat. Karena itu, tata kelolanya harus jelas, transparan dan tunduk pada aturan. (*)














