Aktivis Desak Pemkot dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tegas, tutup dan jangan hanya evaluasi izin seluruh cafe hiburan malam di Lubuklinggau.
MUSIRAWAS EKSPRES.COM, LUBUKLINGGAU – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI-P45) Sumatera Selatan mendesak Pemerintah Kota Lubuklinggau bersama aparat penegak hukum untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh cafe dan tempat hiburan malam di Kota Lubuklinggau, khususnya yang diduga menjadi tempat peredaran maupun konsumsi minuman beralkohol dan narkotika.
Desakan tersebut disampaikan Ketua LAKI-P45 Sumatera Selatan, Ahlul Fajri, menyusul adanya informasi dan pemberitaan mengenai seorang pengunjung cafe di kawasan Petanang, Lubuklinggau, yang dikabarkan mengalami kondisi tidak sadarkan diri dan kemudian mendapatkan penanganan medis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Kami tidak ingin berspekulasi mengenai penyebab kematian korban. Itu merupakan kewenangan medis dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan serta penyelidikan secara profesional. Tetapi peristiwa ini harus menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kota Lubuklinggau dan aparat penegak hukum,” tegas Ahlul Fajri.
Menurut Ahlul Fajri, apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya keterkaitan antara kematian tersebut dengan konsumsi minuman beralkohol, narkotika, atau zat terlarang lainnya, maka persoalannya tidak boleh berhenti hanya pada konsumen atau korban.
Rantai peredaran, pihak yang menyediakan, menjual, mengedarkan, maupun pihak yang diduga membiarkan terjadinya transaksi barang terlarang di tempat hiburan juga harus ditelusuri secara tuntas.
JANGAN HANYA MENINDAK KONSUMEN, TELUSURI SUMBER DAN PENGEDARNYA
Ahlul Fajri menegaskan bahwa pengawasan terhadap tempat hiburan malam tidak boleh hanya bersifat seremonial.
Ahlul Fajri meminta Pemkot Lubuklinggau bersama kepolisian, BNN, Satpol PP, dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terpadu dan berkala terhadap cafe serta tempat hiburan malam, terutama terhadap:
– Legalitas dan kesesuaian perizinan usaha.
– Izin serta ketentuan penjualan minuman beralkohol.
– Dugaan peredaran atau transaksi narkotika.
– Kepatuhan terhadap jam operasional.
– Pengawasan terhadap pengunjung dan aktivitas di dalam tempat hiburan.
-Dugaan keterlibatan oknum dalam membekingi atau melindungi aktivitas ilegal.
– Serta rekam jejak dan laporan masyarakat terhadap masing-masing tempat usaha.
“Kalau ditemukan pelanggaran, jangan ragu. Evaluasi izinnya. Jika memang memenuhi unsur pelanggaran berat atau tindak pidana, lakukan tindakan sesuai ketentuan hukum, termasuk penutupan apabila memang secara hukum memenuhi syarat untuk ditutup,” ujar Ahlul Fajri.
LUBUKLINGGAU JUARA HARUS JUARA PRESTASI, BUKAN JUARA NARKOBA DAN MIRAS
Ahlul Fajri juga mengingatkan Pemerintah Kota Lubuklinggau agar jangan sampai perkembangan dunia hiburan malam justru mengorbankan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Menurut Ahlul Fajri, slogan “Lubuklinggau Juara” seharusnya dimaknai sebagai semangat membangun kota yang unggul dalam pendidikan, olahraga, ekonomi, pelayanan publik, prestasi generasi muda, keamanan, serta kualitas kehidupan masyarakat.
“Jangan sampai Lubuklinggau dikenal sebagai kota konsumsi berat narkoba dan minuman keras. Kita ingin Lubuklinggau Juara, tetapi juara dalam kebaikan, juara dalam prestasi, juara dalam pendidikan, juara dalam pelayanan dan juara dalam membangun generasi muda—bukan juara narkoba dan miras,” tegasnya.
LAKI-P45 meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau tidak menunggu munculnya korban berikutnya.
Ahlul Fajri mendesak agar dilakukan pendataan dan audit perizinan seluruh cafe serta tempat hiburan malam, kemudian hasil pengawasan dan tindak lanjut terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar disampaikan secara transparan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Jangan sampai keuntungan ekonomi dari sektor hiburan mengalahkan kewajiban pemerintah menjaga generasi muda dari narkoba dan penyalahgunaan alkohol,” katanya.
LAKI-P45 juga meminta aparat penegak hukum mengusut secara terang benderang apabila dalam penyelidikan ditemukan indikasi tindak pidana narkotika maupun peredaran minuman beralkohol ilegal.
“Kami tidak sedang memusuhi dunia usaha atau tempat hiburan. Yang kami lawan adalah apabila tempat hiburan dijadikan ruang untuk peredaran narkoba, penjualan alkohol secara ilegal, atau aktivitas yang membahayakan masyarakat. Usaha yang taat aturan silakan berjalan. Tetapi yang melanggar hukum harus ditindak tegas,” tutup Ahlul Fajri.
LAKI-P45 mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kota Lubuklinggau.














