MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Musi Rawas – Praktik dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di wilayah Sumatera Selatan. Tim Tipidter Polda Sumsel melakukan penggerebekan di sejumlah gudang penampungan BBM yang berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), wilayah Kabupaten Musi Rawas hingga Musi Rawas Utara (Muratara).
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti BBM subsidi dalam jumlah besar. Selain itu, sebanyak 14 orang turut diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas ilegal penimbunan BBM.
Para terduga terdiri dari berbagai peran, mulai dari pemilik gudang, sopir, penjaga hingga pekerja. Di antaranya berinisial FD (pemilik gudang), Ade (sopir), EG (keluarga pemilik), HA (penjaga), serta sejumlah pekerja lainnya yakni FF, RR, RS, RK, dan FE.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mengungkap jaringan serta aktor utama di balik praktik penimbunan BBM bersubsidi tersebut.
Perwakilan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) Ketua Ahlul Fajri, turut angkat suara terkait kasus ini. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menindak para pelaku.
“ Dalam kondisi negara saat ini, di mana masyarakat kesulitan mendapatkan BBM dan harga terus mengalami kenaikan, praktik penimbunan seperti ini sangat merugikan rakyat. Kami mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya mengutuk keras segala bentuk penimbunan BBM subsidi yang dinilai sebagai tindakan tidak berperikemanusiaan dan merusak keadilan distribusi energi.
Kasus ini diduga kuat melanggar ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 55, yang mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, praktik penimbunan untuk keuntungan pribadi juga berpotensi melanggar *Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja, serta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi yang merugikan keuangan negara.
Dampak Luas bagi Masyarakat.
Penimbunan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat luas, antara lain:
1. Kelangkaan BBM di tingkat konsumen
2. Lonjakan harga di lapangan
3. Terganggunya distribusi energi nasional
Kondisi ini semakin memperberat beban masyarakat kecil yang menjadi pihak paling terdampak.
Berbagai pihak mendorong agar pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada pelaku lapangan saja. Aparat penegak hukum diminta untuk:
1. Mengusut tuntas jaringan distribusi ilegal
2. Menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum tertentu
3. Menerapkan sanksi pidana maksimal sebagai efek jera
Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci dalam menjaga keadilan distribusi BBM subsidi serta memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.














