MUSIRAWAS EKSPTES.COM, LUBUKLINGGAU – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI-P45) menyoroti adanya kegiatan yang terekam dalam dokumentasi video yang saat ini menjadi perhatian masyarakat. LAKI-P45 menilai kegiatan tersebut perlu mendapatkan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Ketua Perwakilan LAKI-P45 Sumatera Selatan, Ahlul Fajri, mengatakan pihaknya belum mengambil kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Namun, menurutnya, setiap kegiatan yang menggunakan atau berkaitan dengan kepentingan publik dan anggaran negara/daerah wajib dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial. Kalau memang seluruh proses kegiatan tersebut sudah sesuai aturan, transparansi dan klarifikasi justru akan menjawab semua pertanyaan masyarakat,” ujar Ahlul Fajri.
Ahlul Fajri meminta pihak terkait memberikan penjelasan mengenai jenis kegiatan, sumber anggaran, nilai anggaran, pelaksana kegiatan, dasar pelaksanaan, lokasi, waktu pelaksanaan serta hasil pekerjaan/kegiatan tersebut.
Menurut Ahlul Fajri, hal-hal tersebut penting untuk diketahui publik apabila kegiatan tersebut menggunakan keuangan negara maupun daerah. Jangan sampai masyarakat hanya melihat hasil kegiatan di lapangan tanpa mengetahui bagaimana proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya.
“Yang kami soroti saat ini adalah adanya hal-hal yang menurut kami patut diklarifikasi. Apakah kegiatan tersebut sudah sesuai perencanaan? Apakah volume dan spesifikasinya sesuai? Bagaimana proses pengadaan atau pelaksanaannya? Dan yang paling penting, apakah uang negara telah digunakan secara efektif dan tepat sasaran?” tegasnya
Ahlul Fajri juga mengingatkan bahwa dugaan penyimpangan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Karena itu, LAKI-P45 tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada pihak yang berkaitan untuk memberikan klarifikasi.
Namun demikian, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya indikasi penyimpangan, mark-up, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, kegiatan fiktif, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan atau bentuk perbuatan lain yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, LAKI-P45 meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LAKI-P45: Jangan Sampai Kontrol Sosial Hanya Berhenti di Meja Administrasi
Ahlul Fajri menegaskan bahwa masyarakat dan organisasi masyarakat sipil memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan keuangan publik.
“Kontrol sosial dilindungi undang-undang. Kami tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah. Kami meminta prosesnya diperiksa secara objektif. Kalau benar katakan benar, kalau ada kesalahan perbaiki, dan kalau ditemukan tindak pidana silakan diproses sesuai hukum,” katanya.
LAKI-P45 berharap aparat penegak hukum tidak melihat laporan masyarakat hanya sebagai persoalan administratif semata, terlebih apabila nantinya ditemukan indikasi yang berkaitan dengan potensi kerugian keuangan negara.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya melihat dokumen di atas meja, tetapi juga mencocokkannya dengan kondisi nyata di lapangan.
“Kami akan melengkapi informasi ini dengan data anggaran, dokumen pendukung, foto, video dan bukti lainnya. Setelah datanya lengkap, kami akan menentukan langkah hukum berikutnya dan menyampaikannya kepada institusi yang berwenang,” ungkap Ahlul Fajri._
LAKI-P45 juga meminta pihak pemerintah maupun pelaksana kegiatan tidak alergi terhadap kritik dan pengawasan masyarakat.
Sebab, kata Ahlul Fajri, tujuan utama pengawasan bukan untuk mencari kesalahan seseorang, melainkan memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Kami tegaskan sekali lagi: ini masih dugaan dan bahan awal untuk meminta klarifikasi serta pemeriksaan. Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi kami juga tidak akan diam apabila terdapat indikasi yang patut diduga merugikan kepentingan masyarakat dan keuangan negara,” pungkasnya.
LAKI-P45 akan terus melakukan pengumpulan data dan informasi sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.














