OPINI: M. NURULLAH RS.
KETUA UMUM DPP PWDPI.
Hukum di Indonesia terlalu mudah dibeli: hukum kaya vs hukum miskin masih nyata.
Sudah menjadi rahasia umum yang kian terbukti nyata di depan mata kita, bahwa hukum di negara ini seolah telah menjadi barang dagangan yang mudah dibeli dan ditawar harganya. Kesan yang sangat mendalam dan menyakitkan yang dirasakan masyarakat saat ini adalah: siapa yang punya uang, dialah yang berkuasa; siapa yang punya jabatan dan koneksi, dialah yang menang.
Saya menyampaikan hal ini bukan tanpa alasan, melainkan melihat fakta di lapangan yang sangat kontras. Lihatlah bagaimana nasib para pelaku korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Apa yang mereka terima? Hukuman yang dijatuhkan terasa terlalu ringan, jauh dari rasa keadilan. Mereka yang menggerogoti uang rakyat, yang seharusnya dihukum seberat-beratnya bahkan seumur hidup, justru hanya dihukum ringan, bahkan seringkali dengan cepat mendapatkan keringanan, remisi, hingga pembebasan bersyarat, seolah apa yang mereka lakukan adalah kesalahan sepele.
Ini sangat berbeda jika dibandingkan dengan nasib rakyat kecil yang melakukan kesalahan, meski nilainya jauh di bawah kerugian yang ditimbulkan koruptor. Rakyat miskin begitu cepat ditangkap, diadili dengan cepat, dan dihukum berat tanpa ampun. Di sinilah terlihat nyata bahwa hukum kita belum sepenuhnya berpihak pada kebenaran dan keadilan, melainkan lebih condong kepada mereka yang memiliki kekayaan dan kekuasaan.
Sungguh ironi dan menyedihkan. Ketika keadilan sudah bisa diperjualbelikan, maka kepercayaan masyarakat terhadap negara akan runtuh. Jika koruptor saja diperlakukan seolah pahlawan setelah mengeluarkan sejumlah uang, maka jangan harap kejahatan akan berhenti, justru hal itu akan menjadi pelajaran buruk bagi generasi mendatang bahwa mencuri uang negara adalah hal yang menguntungkan dan aman.
Saya menuntut agar penegak hukum berani kembali memegang teguh kebenaran, jangan mudah tergoda harta dan takut pada kekuasaan. Hukum harus tajam ke atas dan tumpul ke bawah, bukan sebaliknya. Hukuman bagi koruptor haruslah menakutkan dan membuat jera, agar tidak ada lagi yang berani mengulangi kejahatan yang sama. (*)














