MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Pagar Alam, Sumatera Selatan – Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45), Ahlul Fajri, mempertanyakan tindakan medis yang dilakukan terhadap almarhumah Pera binti Herman (24), yang menurut keterangan keluarga menjalani dua kali operasi dalam kurun waktu sekitar tiga jam sebelum akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Besemah Pagar Alam.
Menurut informasi yang diperoleh LAKI P45 dari pihak keluarga, operasi kedua dilakukan karena pasien mengalami pendarahan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari keluarga mengenai penyebab terjadinya pendarahan dan apakah seluruh tindakan medis telah dilakukan sesuai dengan standar profesi dan prosedur yang berlaku.
“Kami mempertanyakan mengapa pasien harus menjalani dua kali operasi hanya dalam kurun waktu sekitar tiga jam. Jika benar operasi kedua dilakukan karena terjadi pendarahan, maka harus dijelaskan secara terbuka apa penyebab pendarahan tersebut dan apakah seluruh prosedur medis telah dijalankan sesuai standar. Hal ini penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Ahlul Fajri.
Ahlul Fajri menegaskan bahwa LAKI P45 tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan resmi. Namun, menurutnya, dugaan yang disampaikan keluarga harus menjadi dasar bagi instansi yang berwenang untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap seluruh rangkaian penanganan pasien, mulai dari pelayanan di Puskesmas Bandar, proses rujukan ke rumah sakit, hingga tindakan medis yang dilakukan di Rumah Sakit Besemah Pagar Alam.

Pihak keluarga mengaku sangat kecewa atas meninggalnya almarhumah dan menduga terdapat kelalaian dalam penanganan medis. Atas dasar itu, keluarga meminta pertanggungjawaban dari pihak Rumah Sakit Besemah Pagar Alam serta meminta penjelasan secara transparan mengenai kronologi, indikasi tindakan operasi, penyebab operasi kedua, dan penyebab meninggalnya pasien.
LAKI P45 juga mendesak Pemerintah Kota Pagar Alam untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja, sistem pelayanan, serta pengawasan di Rumah Sakit Besemah Pagar Alam. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan mutu pelayanan kesehatan dan mencegah terulangnya kejadian serupa.
Selain itu, LAKI P45 meminta Kepolisian, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, , , serta Dinas Kesehatan terkait untuk melakukan pemeriksaan secara profesional dan independen. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran disiplin, pelanggaran etik, atau unsur pidana, LAKI P45 meminta agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Nyawa seorang ibu muda tidak boleh berlalu tanpa adanya kejelasan. Keluarga berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, dan masyarakat juga berhak mendapatkan jaminan bahwa setiap pelayanan kesehatan dilaksanakan sesuai standar profesi. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh fakta terungkap secara terang benderang,” tegas Ahlul Fajri.
LAKI P45 juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses penyelidikan dan tidak menarik kesimpulan sebelum hasil investigasi resmi diumumkan oleh pihak yang berwenang.














