MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuklinggau – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menyoroti adanya penjemputan sejumlah Pejabat dan Kepala Sekolah oleh pihak Kejaksaan yang dikabarkan berlangsung di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau.
Hingga saat ini, target utama maupun status hukum pihak-pihak yang dibawa tersebut belum diketahui secara resmi oleh publik. Namun berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, sejumlah Pejabat dan Kepala Sekolah disebut ikut dibawa untuk dimintai keterangan.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa mereka yang dibawa antara lain Sekretaris Dinas Pendidikan, Kabid Dikdas berinisial A, Kasi Peserta Didik, serta empat orang kepala sekolah yang untuk sementara diinisialkan sebagai KS-1, KS-2, KS-3 dan KS-4.
LAKI P45 menegaskan bahwa informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak Kejaksaan. Oleh karena itu, organisasi ini tidak ingin mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat keterangan dan bukti yang sah.
Namun demikian, penjemputan sejumlah pejabat dan kepala sekolah dalam waktu yang bersamaan tentu menjadi perhatian serius masyarakat.

Ketua/Perwakilan LAKI P45 Ahlul Fajri menyampaikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui persoalan apa yang sebenarnya sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Tetapi kalau benar ada penjemputan sejumlah pejabat dan kepala sekolah, tentu ada sesuatu yang perlu dijelaskan kepada publik. Kami meminta Kejaksaan jangan setengah-setengah. Kalau memang ada dugaan penyimpangan, bongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas LAKI P45.
JANGAN HANYA BERHENTI PADA ORANG YANG DIPANGGIL.
LAKI P45 meminta Kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif serta maksimal untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa yang sedang ditangani.

Menurut LAKI P45, apabila perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dana sekolah, maupun kebijakan tertentu di lingkungan Dinas Pendidikan, maka aparat penegak hukum perlu memeriksa seluruh alur dan pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengambilan keputusan maupun penggunaan anggaran.
Jangan sampai proses hukum hanya berhenti pada pihak yang berada di lapangan, sementara pihak yang memiliki kewenangan atau yang diduga menjadi pengambil kebijakan justru tidak tersentuh.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya tindak pidana, LAKI P45 juga meminta agar hal tersebut disampaikan secara transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan kegaduhan di tengah masyarakat.
BUKTIKAN HUKUM BENAR-BENAR DITEGAKKAN.
LAKI P45 memberikan dukungan kepada Kejaksaan untuk menjalankan proses hukum secara profesional dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Kami mendukung Kejaksaan bekerja. Tetapi dukungan itu juga kami sertai harapan agar prosesnya transparan, objektif dan tidak tebang pilih. Masyarakat ingin melihat bahwa hukum benar-benar ditegakkan, bukan hanya tajam kepada pihak tertentu,” ujar LAKI P45.
LAKI P45 juga meminta agar Kejaksaan tidak hanya mengejar perkara dari sisi siapa yang dipanggil atau diamankan, tetapi mengungkap modus, alur anggaran, pihak yang memerintahkan, pihak yang menikmati keuntungan apabila memang ditemukan, serta potensi keterlibatan pihak lainnya.
Jika nantinya ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan, LAKI P45 meminta seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum.
Namun apabila tidak ditemukan cukup bukti, LAKI P45 berharap Kejaksaan juga memberikan penjelasan yang terang kepada masyarakat.
“Intinya sederhana: kalau memang ada pelanggaran, ungkap dan proses sampai tuntas. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan juga secara terbuka. Jangan biarkan masyarakat hanya mendapatkan potongan-potongan informasi dan akhirnya membuat kesimpulan sendiri.”
LAKI P45 menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Masyarakat menunggu satu hal: kebenaran.
Dan kebenaran hanya dapat dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, transparan dan tidak tebang pilih.














