banner 728x250

Temuan Kelebihan Bayar TPP Rp.124,3 Juta, LAKI P-45 Desak BPK Tidak Berhenti Pada Pengembalian Uang

MUSIRAWAS EKSPRES.COM, MUSI RAWAS – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P-45) menyoroti serius temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan terkait kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada salah seorang pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas berinisial MEF.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK sebagaimana tertuang dalam Resume Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), MEF diketahui menerima TPP dari dua jabatan Plt yang diembannya, yakni sebesar Rp15.322.594,50 dari Dinas Perkebunan dan Rp109.066.911,00 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Dengan demikian, total kelebihan pembayaran TPP yang menjadi temuan mencapai Rp124.389.505,50.

LAKI P-45 menilai persoalan ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi yang kemudian selesai setelah uang dikembalikan ke kas daerah.

Ketua LAKI P-45 menegaskanbahwa pengembalian kerugian atau kelebihan pembayaran merupakan kewajiban, tetapi tidak otomatis menghapus kebutuhan untuk menelusuri bagaimana kelebihan pembayaran tersebut bisa terjadi.

Kami mendukung pengembalian uang ke kas daerah. Tetapi jangan sampai setiap temuan keuangan hanya berujung pada pengembalian uang, lalu persoalan dianggap selesai. Yang harus dijawab adalah bagaimana proses pembayaran itu terjadi, siapa yang memproses, siapa yang memverifikasi, siapa yang menyetujui, dan apakah terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian dalam pemberian TPP tersebut,” tegas LAKI P-45.

BPK DIMINTA TELUSURI PROSES, BUKAN HANYA NILAI UANG.

LAKI P-45 meminta BPK tidak hanya berfokus pada nilai kelebihan pembayaran, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap mekanisme, dasar perhitungan, proses verifikasi, pejabat yang memiliki kewenangan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran TPP tersebut.

Terlebih, berdasarkan temuan pemeriksaan, pemberian TPP tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2025, khususnya ketentuan mengenai ASN yang masih menguasai aset milik pemerintah daerah yang bukan menjadi kewenangannya dan belum dikembalikan.

Menurut LAKI P-45, ketentuan tersebut justru menjadi bagian penting yang harus ditelusuri lebih jauh.

Mengapa TPP tetap dibayarkan apabila terdapat kondisi yang menurut ketentuan daerah menjadi dasar tidak diberikannya TPP?

Pertanyaan tersebut, menurut LAKI P-45, harus dijawab secara terang melalui pemeriksaan terhadap seluruh proses administrasi dan pengambilan keputusan.

JANGAN SAMPAI TEMUAN BPK HANYA MENJADI “URUSAN PENGEMBALIAN”

LAKI P-45 mendesak BPK Perwakilan Sumatera Selatan untuk memberikan perhatian serius terhadap aspek pertanggungjawaban atas temuan tersebut.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang mengandung unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi, atau perbuatan lain yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah, maka LAKI P-45 meminta agar BPK tidak ragu merekomendasikan atau menyampaikan informasi hasil pemeriksaan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPK jangan hanya bertanya, ‘uangnya sudah dikembalikan atau belum?’ Tetapi juga harus menjawab, ‘mengapa uang itu bisa dibayarkan, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah ada unsur pelanggaran hukum?’

LAKI P-45 menilai prinsip pengelolaan keuangan daerah bukan hanya berbicara mengenai pengembalian uang, tetapi juga mengenai akuntabilitas, kepatuhan terhadap ketentuan, serta pertanggungjawaban setiap pejabat yang terlibat dalam proses pengelolaan keuangan daerah.

DESAK APH TIDAK MENUNGGU PERMASALAHAN BERLARUT

LAKI P-45 juga meminta Pemerintah Kabupaten Musi Rawas segera menindaklanjuti rekomendasi BPK secara transparan dan memastikan setiap rupiah kelebihan pembayaran dikembalikan sesuai ketentuan.

Namun demikian, LAKI P-45 menegaskan bahwa proses pengembalian uang harus dibedakan dengan proses penelusuran terhadap kemungkinan adanya pelanggaran hukum.

Apabila terdapat indikasi tindak pidana, maka pengembalian uang tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan penelusuran.

“Kami tidak menuduh seseorang melakukan tindak pidana. Kami meminta proses pemeriksaan dilakukan secara objektif. Kalau memang ini murni kesalahan administrasi, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, maka APH harus berani menindaklanjutinya,” tegas LAKI P-45.

LAKI P-45 MINTA BUKA TERANG

Untuk memastikan persoalan ini tidak berhenti sebagai angka dalam laporan pemeriksaan, LAKI P-45 meminta:

1. BPK menelusuri secara menyeluruh proses pemberian dan pembayaran TPP kepada MEF.

2. Memeriksa pihak-pihak yang melakukan pengusulan, verifikasi, perhitungan, penerbitan dokumen pembayaran dan pencairan TPP.

3. Memastikan dasar hukum dan dasar perhitungan TPP dari masing-masing jabatan.

4. Memeriksa status aset daerah yang menjadi bagian dari temuan serta siapa yang menguasai dan bertanggung jawab terhadap aset tersebut.

5. Memastikan seluruh kelebihan pembayaran sebesar Rp124.389.505,50 ditagih dan dikembalikan ke kas daerah.

6. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau unsur pidana, BPK diminta merekomendasikan dan/atau menyampaikan hasil pemeriksaan kepada APH sesuai ketentuan hukum.

7. Meminta Pemkab Musi Rawas menyampaikan tindak lanjut rekomendasi BPK secara transparan kepada publik.

LAKI P-45 menegaskan akan terus mengawal tindak lanjut temuan tersebut dan mendorong agar pengelolaan APBD Kabupaten Musi Rawas benar-benar dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepatuhan dan tanggung jawab terhadap uang rakyat.

“Uang rakyat wajib dikembalikan apabila salah bayar. Tetapi pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada pengembalian uang. Kalau ada kesalahan, harus diperiksa. Kalau ada kelalaian, harus dipertanggungjawabkan. Dan kalau ditemukan unsur pidana, harus diproses sesuai hukum.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *