“Jangan Biarkan Rakyat Dijajah oleh Kepentingan Perusahaan, Negara Harus Hadir!”
MUSIRAWAS EKSPRES.COM, SELUMA BENGKULU SELATAN – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) mendesak DPRD Kabupaten Seluma dan Pemerintah Kabupaten Seluma agar lebih peka serta segera mengambil langkah konkret menyikapi persoalan dugaan ketidaksesuaian atau manipulasi data luasan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikaitkan dengan PT Agri Andalas.
Ketua LAKI P45, Ahlul Fajri adalah putra asli Seluma Ulu Talo yang konsisten melakukan pantauan dan kontrol terhadap kebijakan dan program pemerintah, menegaskan bahwa persoalan pertanahan yang menyangkut luasan HGU tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Jika benar terdapat perbedaan antara luasan HGU yang tercantum dalam dokumen resmi dengan kondisi penguasaan atau pemanfaatan lahan di lapangan, maka persoalan tersebut harus dibuka secara transparan dan diperiksa oleh instansi yang berwenang.
“Jangan sampai rakyat dibiarkan menderita dan merasa dijajah oleh kepentingan pengusaha. Tetapi jangan pula DPRD dan pemerintah daerah terkesan membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Negara harus hadir untuk memastikan hak masyarakat terlindungi dan setiap dokumen pertanahan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ahlul Fajri.
LAKI P45 menilai dugaan manipulasi data luasan HGU harus diuji melalui pemeriksaan terhadap dokumen penerbitan HGU, peta bidang, data ukur, alas hak, koordinat atau batas bidang, serta kondisi faktual penguasaan dan pemanfaatan lahan di lapangan.
Berpotensi Masuk Ranah Pidana
LAKI P45 mengingatkan bahwa apabila dalam proses penerbitan atau penggunaan dokumen pertanahan ternyata ditemukan pemalsuan atau penggunaan surat/dokumen palsu, persoalannya dapat berkembang dari sekadar sengketa administratif menjadi dugaan tindak pidana.
Pasal 263 KUHP pada prinsipnya mengatur mengenai pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti mengenai sesuatu, dengan ancaman pidana penjara.
Karena itu, apabila benar ditemukan adanya pemalsuan peta, data ukur, surat, alas hak atau dokumen lainnya, LAKI P45 meminta aparat penegak hukum tidak ragu melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Selain dugaan pemalsuan dokumen, aspek lain yang perlu diperiksa antara lain:
1. Kesesuaian luasan HGU dengan dokumen dan keputusan pemberian HGU yang sah.
2. Kesesuaian batas dan titik koordinat antara dokumen pertanahan dengan kondisi faktual di lapangan.
3. Dasar penguasaan lahan yang digunakan dalam proses penerbitan HGU.
4. Kemungkinan adanya penguasaan atau pemanfaatan lahan di luar luasan HGU yang sah.
5. Kewajiban perpajakan dan penerimaan negara/daerah yang mungkin terdampak apabila terdapat ketidaksesuaian data.
6. Potensi kerugian masyarakat maupun negara apabila terjadi penguasaan atau pemanfaatan lahan yang tidak sesuai ketentuan.
7. Apabila terdapat indikasi pemalsuan atau manipulasi dokumen, siapa yang membuat, menggunakan, memerintahkan atau mengetahui dokumen tersebut juga harus diperiksa.
DPRD Jangan Hanya Menonton.
LAKI P45 meminta DPRD Kabupaten Seluma menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Seluma, Kantor Pertanahan/BPN, perusahaan dan instansi teknis lainnya.
Menurut Ahlul Fajri, DPRD tidak perlu menunggu persoalan tersebut semakin besar atau menunggu masyarakat melakukan aksi terlebih dahulu.
“Kami meminta DPRD Seluma jangan hanya menjadi penonton. Kalau ada persoalan tanah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, panggil semua pihak. Buka dokumennya, buka petanya, buka data luasannya, dan cocokkan dengan kondisi di lapangan. Kalau semuanya benar, tunjukkan kepada masyarakat. Kalau ada yang tidak benar, segera tindak sesuai aturan,” ujarnya.
Pemkab Seluma Diminta Tidak Tutup Mata.
LAKI P45 juga mendesakPemerintah Kabupaten Seluma untuk tidak mengambil sikap pasif. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa investasi dan aktivitas perusahaan tetap berjalan dalam koridor hukum serta tidak mengorbankan kepentingan masyarakat.
“Kami tidak anti-investasi. Kami justru mendukung investasi yang taat aturan. Tetapi investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak masyarakat. Jangan sampai rakyat kecil berhadapan dengan perusahaan sementara pemerintah hanya diam,” kata Ahlul Fajri.
LAKI P45 meminta adanya audit dan verifikasi menyeluruh terhadap data luasan HGU PT Agri Andalas dengan melibatkan instansi pertanahan yang berwenang serta, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum.
LAKI P45 Ajukan Pertanyaan Terbuka
Untuk memastikan persoalan ini tidak menjadi bola liar, LAKI P45 meminta pihak terkait memberikan jawaban terbuka terhadap beberapa pertanyaan:
– Berapa luasan HGU PT Agri Andalas berdasarkan dokumen resmi yang masih berlaku?
– Berapa luasan lahan yang dikuasai dan dimanfaatkan perusahaan secara faktual?
– Apakah terdapat perbedaan antara data dokumen HGU dengan kondisi di lapangan?
– Bagaimana dasar dan proses pengukuran serta penetapan batas HGU tersebut?
– Apakah seluruh peta, data ukur dan alas hak dapat diverifikasi keasliannya?
– Apakah terdapat lahan yang dikuasai atau dimanfaatkan perusahaan di luar batas HGU yang sah?
– Apakah pemerintah daerah dan instansi pertanahan telah melakukan pemeriksaan atas persoalan tersebut?
– Jika ditemukan dokumen yang diduga palsu atau data yang diduga dimanipulasi, apakah aparat penegak hukum akan melakukan penyelidikan?
Ahlul Fajri menegaskan, LAKI P45 akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
“Kami ingin satu hal: kepastian hukum dan keadilan. Kalau perusahaan benar, jangan dizalimi. Kalau masyarakat benar, jangan dizalimi. Tetapi kalau ada pihak yang sengaja memanipulasi dokumen untuk menguasai tanah yang bukan haknya, maka hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
LAKI P45 meminta DPRD, Pemkab Seluma, BPN dan aparat penegak hukum duduk bersama, membuka seluruh dokumen, melakukan verifikasi lapangan dan memberikan penjelasan secara transparan kepada masyarakat. Jangan sampai persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum justru berubah menjadi konflik agraria yang semakin merugikan rakyat.














