banner 728x250

Aktivis Apresiasi Pemulihan Keuangan Negara Rp.3,7 Miliar, Namun Pertanyakan Aspek Pidananya

MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Musi Rawas – Apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Negeri Musi Rawas melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp.3.719.165.000 dari total temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp.6.360.060.797 pada lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PU BM) Kabupaten Musi Rawas sebagaimana diberitakan media.

Menurut Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Ahlul Fajri, keberhasilan pemulihan keuangan negara patut diapresiasi sebagai langkah positif dalam menyelamatkan uang rakyat yang sempat menjadi temuan.

“Kami mengapresiasi kerja Kejaksaan Negeri Musi Rawas yang telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Ini menunjukkan adanya upaya serius dalam menyelamatkan aset dan keuangan negara,” ujarnya.

Namun demikian, Ahlul Fajri menilai terdapat pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka kepada publik, khususnya menyangkut aspek pidana apabila ditemukan unsur niat jahat, persekongkolan, manipulasi pekerjaan, atau penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara.

Menurutnya, publik tentu mendukung pemulihan kerugian negara, tetapi tidak ingin muncul persepsi bahwa persoalan keuangan negara cukup selesai hanya dengan pengembalian uang tanpa adanya pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan unsur pidana.

“Pertanyaan publik sederhana, jika memang ditemukan adanya tindakan yang menyebabkan kerugian negara, lalu cukupkah hanya dikembalikan saja ? Bagaimana jika di balik temuan itu terdapat dugaan niat jahat, rekayasa administrasi, persekongkolan proyek, manipulasi volume pekerjaan, atau penyalahgunaan jabatan?” tegas Ahlul Fajri.

Ahlul Fajri menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana, apabila dalam prosesnya ditemukan dugaan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam:

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan:

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Artinya, menurut Ahlul Fajri, apabila terdapat unsur memperkaya diri sendiri, penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan, atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, maka pengembalian uang tidak otomatis menghapus proses pidana.

“Jangan sampai masyarakat menangkap pesan bahwa jika kerugian negara miliaran rupiah cukup dikembalikan lalu selesai tanpa proses hukum, sementara masyarakat kecil yang mencuri karena kebutuhan hidup justru diproses pidana sampai penjara. Penegakan hukum harus menghadirkan rasa keadilan yang sama,” ujar Ahlul Fajri.

Meski demikian menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan memahami bahwa temuan BPK belum tentu otomatis menjadi tindak pidana, karena perlu dilihat lebih jauh apakah terdapat unsur:

– Perbuatan melawan hukum;

– Penyalahgunaan kewenangan;

– Kesengajaan atau niat jahat (mens rea);

– Persekongkolan;

– Keuntungan pribadi atau kelompok.

Karena itu, LAKI P45 mendorong agar proses pemulihan keuangan negara tetap dibarengi dengan pendalaman hukum secara objektif, sehingga publik memperoleh kepastian apakah persoalan tersebut murni administratif atau mengandung unsur pidana korupsi.

“Kalau memang hanya administrasi, jelaskan ke publik. Tapi kalau ada unsur pidana, maka hukum juga harus berjalan. Jangan sampai pemulihan keuangan negara justru dipersepsikan menjadi ruang aman bagi pihak-pihak tertentu untuk lolos dari pertanggungjawaban hukum,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *