MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Musi Rawas – Aktivis LAKI-P45 menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polres Musi Rawas, khususnya Bagian Pidana Umum (Pidum), yang telah menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana terkait penguasaan rumah dan dokumen pribadi milik masyarakat.
Ketua LAKI-P45 Ahlul Fajri menghadiri panggilan Polres Musi Rawas melalui Bagian Pidum pada 23 Agustus 2026 untuk mengikuti proses pembuatan laporan polisi serta memberikan keterangan awal berkaitan dengan pengaduan masyarakat yang sebelumnya disampaikan oleh LAKI-P45.
Dalam proses tersebut, pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saudara Abdul Rahim selaku korban, terkait dugaan perampasan atau penguasaan rumah serta dokumen pribadi yang menjadi pokok pengaduan.
Ahlul Fajri mengatakan, langkah Polres Musi Rawas tersebut merupakan bentuk respons positif terhadap laporan masyarakat dan patut diapresiasi.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polres Musi Rawas, khususnya Bagian Pidum, yang telah menerima dan menindaklanjuti laporan ini. Kami berharap seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ahlul Fajri.
Dugaan Penguasaan Dua Rumah dan Dokumen Pribadi
Dalam laporan yang disampaikan LAKI-P45, korban Abdul Rahim menerangkan bahwa dirinya pernah meminjam uang kepada pihak yang dilaporkan, yang dalam dokumen laporan disebut H.D.
Berdasarkan pengaduan korban, pinjaman awal disebut sebesar Rp15 juta, sementara korban mengaku telah membayar bunga sekitar Rp18,5 juta, namun pembayaran tersebut menurut keterangannya tidak mengurangi pokok utang.
Selanjutnya, pada 16 Maret 2026, diduga dibuat surat keterangan jual beli senilai Rp.25 juta yang menurut keterangan korban kemudian digunakan sebagai dasar penguasaan rumah miliknya di Desa G2 Dwijaya, Dusun III, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Selain itu, laporan juga memuat dugaan adanya kwitansi senilai Rp.86 juta yang menurut keterangan korban digunakan sebagai dasar penguasaan rumah milik orang tua korban, Puji Supardi.
Ahlul Fajri juga melaporkan dugaan penguasaan sejumlah dokumen pribadi korban, yakni BPKB sepeda motor, KTP dan SIM.
Namun demikian, Ahlul Fajri menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Kami hanya menyampaikan laporan berdasarkan pengaduan korban dan bukti awal yang kami terima. Selanjutnya kami serahkan kepada penyidik untuk menguji seluruh keterangan, dokumen, saksi maupun alat bukti lainnya,” tegasnya.
Minta Pemeriksaan Dilakukan Secara Objektif
Ahkul Fajri berharap Polres Musi Rawas dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk korban, pihak yang dilaporkan, pemilik rumah kedua serta saksi-saksi lainnya.
Dalam laporan sebelumnya, pihaknya juga meminta agar penyidik memanggil dan memeriksa pihak yang dilaporkan, korban dan seluruh saksi, serta melakukan penyitaan terhadap dokumen yang diduga digunakan sebagai dasar penguasaan rumah apabila memang diperlukan dan sesuai ketentuan hukum.
Ahlul Fajri juga meminta agar kepolisian memberikan perhatian terhadap posisi korban dan memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
“Kami berharap jangan ada pihak yang merasa kebal hukum. Siapa pun yang dilaporkan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan, sementara korban juga memiliki hak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Karena itu kami meminta proses ini dilakukan secara adil dan profesional,” katanya.
LAKI-P45 Kawal Hingga Ada Kepastian Hukum
LAKI-P45 menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut secara proporsional dan tetap menghormati kewenangan penyidik.
Ahlul Fajri menegaskan, kehadiran LAKI-P45 bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan akses terhadap keadilan dan kepastian hukum.
“Kami akan mengawal perkara ini sampai ada kejelasan dan kepastian hukum. Kami percaya Polres Musi Rawas mampu menangani laporan ini secara profesional dan transparan. Jika memang ditemukan unsur tindak pidana, kami berharap diproses sesuai hukum. Sebaliknya, jika tidak terbukti, tentu kami juga menghormati hasil penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Ahlul Fajri.
Ahlul Fajri menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan ini memiliki hak untuk memberikan keterangan, klarifikasi dan pembelaan sesuai mekanisme hukubm yang berlaku.














