banner 728x250

Aktivis Desak APH Periksa Anggaran Dugaan Mark Up Sewa Mobil Dinas Mewah di Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau.

MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuklinggau – Dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan indikasi tindak pidana korupsi kembali mencuat di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau. Sorotan ini mengarah pada kegiatan penyewaan kendaraan dinas mewah Tahun Anggaran 2025 yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan kewajaran harga.

Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum terkait dugaan kejanggalan tersebut. Selain itu, LAKI P45 juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka akses informasi yang relevan kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan adanya perbedaan signifikan antara nilai sewa kendaraan dengan standar harga satuan. Untuk kendaraan jenis Hyundai Palisade Signature AWD XRT AT dengan kapasitas mesin 2.199 CC, ditetapkan harga sewa sebesar Rp.47.000.000 per bulan, sementara standar harga satuan yang seharusnya hanya berkisar Rp17.660.000 per bulan.

Lebih lanjut, Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau melalui Plt Sekretaris DPRD tetap melaksanakan penyewaan kendaraan tersebut berdasarkan surat pesanan tertanggal 4 Juni 2025 untuk jangka waktu 24 bulan, dengan nilai sewa sebesar Rp.44.999.400 per bulan per unit untuk tiga unit kendaraan.

Sebagai perbandingan, berdasarkan informasi pasar yang dihimpun tim investigasi, harga sewa kendaraan dengan spesifikasi serupa berada pada kisaran Rp.40.000.000 per bulan, sehingga memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran harga yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Secara regulatif, kegiatan tersebut seharusnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran wajib dilakukan secara efisien, transparan, dan akuntabel.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

LAKI P45 juga mengacu pada hasil temuan serta audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) sebagai lembaga yang berwenang dalam menghitung kerugian dan potensi kerugian negara. Hal ini diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Perwakilan LAKI P45, Ahlul Fajri, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak memiliki alasan untuk menunda penanganan kasus ini.

“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Sumatera Selatan dan Polres Lubuklinggau Polda Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius. Data awal, hasil investigasi, serta rujukan audit sudah sangat cukup untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam hukum tindak pidana korupsi, jika terjadi pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana apabila perbuatan tersebut terbukti melanggar hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau belum memberikan klarifikasi resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon. Kondisi ini semakin menambah sorotan publik terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.

LAKI P45 menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen mendorong pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *