banner 728x250

Aktivis Desak Evaluasi Total Disdikbud Lubuklinggau, Jangan Biarkan Budaya“Amplop” Menjadi Tradisi ASN

MUSIRAWAS EKSPRES.COM, LUBUKLINGGAU – Aktivis Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI-P45) menyikapi serius pemberitaan terkait pembebastugasan tiga ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuklinggau berinisial A, P dan V yang sebelumnya diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau dalam dugaan pungutan liar terkait pengurusan rekomendasi pencairan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

LAKI-P45 menilai langkah Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan merupakan langkah yang perlu diapresiasi. Namun, persoalan ini jangan berhenti hanya pada pembebastugasan tiga ASN tersebut.

Ketua LAKI-P45, Ahlul Fajri, meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk mengevaluasi pejabat struktural, mekanisme pelayanan administrasi pendidikan, serta kepala sekolah SD dan SMP di seluruh Kota Lubuklinggau apabila memang memiliki keterkaitan dengan persoalan yang sedang diperiksa.

“Kami tidak ingin persoalan ini hanya berhenti pada tiga ASN yang dibebastugaskan. Pemerintah Kota Lubuklinggau harus melihat persoalan ini secara menyeluruh. Kalau memang ditemukan adanya budaya pemberian amplop atau uang terima kasih dalam pelayanan pemerintahan, maka harus dihentikan dan ditelusuri dari mana kebiasaan tersebut berasal,” tegas Ahlul Fajri.

Jangan sampai “Amplop” dianggap barang halal dalam pelayanan ASN.

Ahlul Fajri menyoroti temuan Kejari Lubuklinggau sebagaimana diberitakan media, yakni adanya sejumlah amplop di lingkungan Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) saat proses penyelidikan dugaan pungutan dalam pengurusan rekomendasi pencairan dana BOSP.

Menurut Ahlul Fajri, terlepas dari bagaimana status hukum uang atau amplop tersebut nantinya, keberadaan amplop dalam suatu proses pelayanan pemerintahan harus menjadi perhatian serius, terutama apabila pemberian tersebut berkaitan dengan pelayanan, percepatan, rekomendasi, atau kewenangan pejabat dan ASN.

“Jangan sampai karena disebut uang terima kasih, pemberian amplop kemudian dianggap sesuatu yang halal dan biasa dalam lingkungan pemerintahan. Kalau pemberian itu berkaitan dengan jabatan, kewenangan, pelayanan atau keputusan seorang ASN, maka harus diperiksa secara serius dan transparan,” ujar Ahlul Fajri.

Ahlul Fajri mengingatkan bahwa ASN memiliki kewajiban menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Karena itu, pelayanan publik tidak boleh berubah menjadi hubungan transaksional antara masyarakat atau penerima layanan dengan pejabat yang memiliki kewenangan.

Evakuasi bukan hanya DIsdikbud, tetapi seluruh  OPD.

Ahlul Fajri juga meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau tidak hanya melakukan evaluasi di Disdikbud, tetapi menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk melakukan pengawasan dan evaluasi internal terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut Ahlul Fajri, jangan sampai persoalan pemberian amplop hanya menjadi fenomena yang diketahui ketika ada pemeriksaan atau penyelidikan aparat penegak hukum.

“Kami meminta Walikota Lubuklinggau memerintahkan Inspektorat melakukan pengawasan lebih ketat terhadap seluruh OPD. Jangan sampai budaya amplop muncul di satu OPD, kemudian dianggap sebagai sesuatu yang lumrah dan akhirnya menjadi kebiasaan di OPD lainnya,” katanya.

Ahlul Fajri  menilai pemberian uang atau barang kepada pejabat/ASN dalam konteks pelayanan harus dilihat berdasarkan tujuan, hubungan dengan jabatan, kewenangan, serta ada atau tidaknya konflik kepentingan, bukan semata-mata berdasarkan istilah “uang terima kasih”.

Krpala Sekolah juga harus dievaluasi.

Khusus persoalan BOSP, Ahlul Fajri meminta Inspektorat tidak hanya memeriksa ASN di lingkungan Disdikbud.

Kepala sekolah SD dan SMP yang diduga mengetahui, memberikan, menerima, atau terlibat dalam mekanisme pemberian tersebut juga perlu dimintai keterangan secara proporsional.

“Kami meminta seluruh pihak diperiksa secara objektif. Jangan hanya ASN Disdikbud yang diperiksa, sementara pihak lain yang mungkin mengetahui atau terlibat tidak dimintai keterangan. Kalau memang tidak bersalah, tentu pemeriksaan juga akan menjadi ruang untuk menjelaskan dan membersihkan nama masing-masing pihak,” ujar Ahlul Fajri.

Ahlul Fajri menegaskan pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti dan fakta, bukan berdasarkan asumsi maupun tekanan opini publik.

Jangan berhenti pada sangsi administratif

Ahlul Fajri juga meminta hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya disampaikan secara transparan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila ditemukan pelanggaran disiplin ASN, maka LAKI-P45 mendukung pemberian sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Namun apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum pidana. Meminta persoalan tersebut tidak ditutup hanya dengan sanksi administratif.

“Kami menghormati proses pemeriksaan Inspektorat. Tetapi kalau nanti ditemukan fakta baru yang mengarah kepada dugaan tindak pidana, kami meminta jangan ada upaya menutup persoalan dengan alasan administrasi. Hukum harus berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Minta agar Pemkot berani bernenah.

Ahlul Fajri menyampaikan bahwa tujuan pengawasan bukan untuk mencari-cari kesalahan ASN maupun kepala sekolah, melainkan memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan bersih dan pelayanan pendidikan tidak tercemar praktik transaksional.

Karena itu, meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau:

1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat di lingkungan Disdikbud Kota Lubuklinggau.

2. Melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penerbitan rekomendasi pencairan dana BOSP.

3. Memastikan pelayanan pengurusan BOSP tidak disertai pungutan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan aturan.

4. Memeriksa pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan dugaan pemberian amplop secara objektif dan proporsional.

5. Melakukan evaluasi terhadap kepala sekolah SD dan SMP apabila terdapat indikasi keterlibatan atau pengetahuan mengenai praktik tersebut.

6. Memperkuat pengawasan Inspektorat terhadap seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau.

7. Membuka ruang pengaduan yang aman bagi ASN, kepala sekolah maupun masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pungutan atau pemberian terkait pelayanan pemerintahan.

8. Menindak tegas setiap pelanggaran sesuai tingkat kesalahannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta Walikota Lubuklinggau jangan hanya menyelesaikan persoalan ini secara administratif. Jadikan kasus ini sebagai momentum untuk membersihkan tata kelola pemerintahan. Jangan sampai amplop menjadi budaya, jangan sampai pemberian kepada pejabat dianggap sebagai kewajaran, dan jangan sampai masyarakat akhirnya menganggap bahwa setiap pelayanan pemerintahan harus disertai uang terima kasih,” pungkas Ahlul Fajri.

Ahlul Fajri menegaskan akan terus melakukan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran publik di Kota Lubuklinggau dengan tetap mengedepankan data, bukti, aturan hukum, serta asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *