banner 728x250

Aktivis LAKI P 45 Desak Pemkot Lubuklinggau Buka Hasil Verifikasi Seleksi Direktur PDAM Secara Terbuka 

MUSIRAWAS EKSPRES.COM,  LUBUKLINGGAU – Mencuatnya berbagai informasi dan spekulasi mengenai proses seleksi Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau telah menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P 45) meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau dan Panitia Seleksi memberikan penjelasan resmi agar polemik tidak terus berkembang.

Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, Ahlul Fajri, mengatakan bahwa berbagai informasi yang beredar, termasuk mengenai dugaan persoalan administrasi salah satu peserta seleksi, perlu dijawab secara terbuka oleh pihak yang berwenang.

“Apabila seluruh proses seleksi telah dilakukan sesuai ketentuan, maka tidak ada alasan bagi Panitia Seleksi maupun Pemerintah Kota untuk menutup informasi yang menjadi hak publik. Justru keterbukaan akan menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang,” ujarnya.

Menurutnya, jabatan Direktur PDAM merupakan jabatan strategis yang mengelola pelayanan dasar masyarakat sehingga proses pengisiannya harus benar-benar mengedepankan prinsip profesionalisme, independensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Ahlul fajri meminta Panitia Seleksi menjelaskan kepada masyarakat mengenai proses verifikasi administrasi seluruh peserta, termasuk apabila memang terdapat klarifikasi terhadap dokumen tertentu. Penjelasan tersebut penting agar tidak muncul dugaan adanya perlakuan berbeda kepada salah satu peserta.

Selain itu, organisasi ini juga meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau menjelaskan apabila benar terdapat proses telaah hukum dari instansi yang berwenang, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya berdasarkan isu yang berkembang di media sosial.

“Yang kami perjuangkan bukan kepentingan orang per orang, melainkan integritas proses seleksi. Jangan sampai proses yang menggunakan anggaran negara justru menimbulkan persepsi bahwa hasilnya telah diarahkan sejak awal atau terdapat perlakuan khusus kepada peserta tertentu,” tegas Ahlul Fajri.

Kami berharap Pemerintah Kota Lubuklinggau dapat segera memberikan klarifikasi resmi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan dan pengelolaan BUMD tetap terjaga.

“Jika seluruh proses memang telah sesuai aturan, sampaikan secara terbuka. Namun apabila ditemukan kekurangan dalam proses administrasi maupun seleksi, maka harus diperbaiki sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi merupakan kunci menjaga kepercayaan publik,” tutup Ahlul Fajri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *