MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuklinggau – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) membantah dengan tegas pernyataan Walkota Lubuklinggau, H. Rachmat Hidayat, yang menyatakan bahwa proyek Jembatan Sungai Malus Batu Pepe senilai Rp.10 miliar telah sesuai perencanaan dan memiliki manfaat jangka panjang.
Ketua LAKI P45, Ahlul Fajri, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mempersoalkan keberadaan atau azas manfaat pembangunan jembatan tersebut. Menurutnya, setiap pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat bagi masyarakat tentu patut didukung.
Namun yang menjadi persoalan utama adalah besaran anggaran sebesar Rp.10 miliar yang dinilai sangat signifikan dan patut dipertanyakan kewajarannya apabila dibandingkan dengan kondisi fisik pekerjaan, spesifikasi bangunan, panjang bentang jembatan, serta manfaat yang diterima masyarakat.
Jangan digiring seolah-olah masyarakat atau LAKI P45 menolak pembangunan jembatan. Kami mendukung pembangunan yang bermanfaat bagi rakyat. Yang kami pertanyakan adalah apakah anggaran Rp.10 miliar tersebut sudah disusun secara wajar, efisien, dan sesuai kebutuhan. Itu inti persoalannya,” tegas Ahlul Fajri.
Ahlul Fajri menilai pernyataan Walikota yang lebih menitikberatkan pada meningkatnya kunjungan masyarakat setelah proyek tersebut viral belum menjawab substansi kritik publik, yaitu mengenai kewajaran nilai anggaran proyek yang menggunakan uang rakyat.

Selain itu, pernyataan bahwa jembatan tersebut dipersiapkan agar dapat dilalui kendaraan roda dua hingga roda empat juga dinilai belum cukup untuk menjawab pertanyaan publik mengenai alasan pembiayaan proyek mencapai Rp.10 miliar.
Kalau memang anggaran sebesar itu telah dihitung secara profesional, maka tidak ada salahnya dibuka kepada publik secara transparan. Justru keterbukaan akan menghilangkan kecurigaan masyarakat. Sebaliknya, jika hanya dijawab bahwa semuanya sudah sesuai perencanaan tanpa disertai penjelasan yang memadai, maka polemik akan terus berkembang,” lanjutnya.
Ahlul Fajri menegaskan bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah berlaku prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu setiap penggunaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Apabila terdapat dugaan adanya penggelembungan anggaran (mark up) atau penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski demikian, Ahlul Fajri menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum, bukan disimpulkan tanpa proses hukum.
Karena itu, Ahlul Fajri kembali mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kepolisian, BPK, dan Inspektorat untuk melakukan audit dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proses perencanaan, penyusunan anggaran, pengadaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban proyek tersebut.
Kami tidak menghakimi siapa pun. Tetapi ketika uang rakyat digunakan dalam jumlah yang sangat besar dan muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai kewajaran anggarannya, maka negara wajib memberikan jawaban melalui audit dan penegakan hukum yang profesional. Hukum harus berlaku sama bagi semua, tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Ahlul Fajri.
LAKI P45 menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial agar setiap rupiah APBD benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat serta sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).














