MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Musi Rawas – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas terkait penetapan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) menuai sorotan tajam. Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada tenaga pendidik dan berpotensi mencederai rasa keadilan.
Berdasarkan hasil pengamatan dan informasi yang berkembang sejak akhir tahun 2025 hingga awal 2026, guru PPPK Paruh Waktu yang telah memiliki sertifikasi justru hanya menerima gaji pokok sebesar Rp.100.000, – per bulan. Angka ini dinilai sangat tidak layak dan jauh dari prinsip kesejahteraan tenaga pendidik.
Ironisnya, terdapat perbedaan mencolok dalam kebijakan tersebut. Guru yang belum memiliki sertifikasi justru menerima gaji sebesar Rp.500.000, – per bulan, sementara guru yang telah bersertifikasi yang seharusnya memiliki kompetensi dan tanggung jawab lebih tinggi hanya diberikan Rp.100.000, – per bulan sebagai “dana perangsang”.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Musi Rawas Nomor 720/KPTS/BKPSDM/2025 yang ditandatangani pada 22 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Dalam SK tersebut disebutkan bahwa pemberian Rp.100.000, – bagi guru bersertifikasi dimaksudkan sebagai dana penunjang, dengan alasan bahwa mereka telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Pada April 2026, pembayaran terhadap guru PPPK Paruh Waktu tersebut bahkan dilaporkan mengalami penunggakan hingga empat bulan. Hal ini semakin memperburuk kondisi kesejahteraan guru yang selama ini menjadi ujung tombak pendidikan di daerah.
Aktivis Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya mencerminkan ketidakadilan, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan tenaga kerja dan amanat Undang-Undang.
“Ini bukan sekadar persoalan nominal, tetapi menyangkut penghargaan terhadap profesi guru. Bagaimana mungkin guru bersertifikasi yang sudah melalui proses panjang justru dihargai lebih rendah? Ini jelas mencederai rasa keadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyoroti bahwa skema PPPK Paruh Waktu memang dirancang dengan fleksibilitas jam kerja, namun hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk memberikan penghasilan yang tidak manusiawi.
Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 mendesak aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum seperti Kejaksaan untuk melakukan audit dan evaluasi terhadap kebijakan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya maladministrasi dalam penyusunan dan implementasi kebijakan.
Selain itu, mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk segera merevisi kebijakan tersebut agar lebih adil, transparan, dan berpihak kepada kesejahteraan guru.
“Kami meminta Bupati Musi Rawas untuk mengevaluasi SK tersebut dan segera mengambil langkah korektif. Pendidikan adalah fondasi utama pembangunan, dan guru adalah pilar utamanya.
Jangan sampai kebijakan yang tidak adil justru merusak semangat dan kualitas pendidikan di daerah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, skema PPPK Paruh Waktu merupakan salah satu solusi pemerintah dalam mengakomodasi tenaga honorer agar tetap dapat bekerja dengan sistem kerja fleksibel. Namun dalam implementasinya, kebijakan ini diharapkan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kelayakan, dan penghargaan terhadap profesi.














