MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Kota Lubuklinggau Sumsel – Proses penjaringan Direktur PDAM Kota Lubuklinggau saat ini telah memasuki tahapan hasil seleksi administrasi yang diumumkan pada 11 Mei 2026. Selanjutnya, tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 21 Mei 2026 di Off Room Dayang Torek Lantai 3 Pemkot Lubuklinggau.
Adapun peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi yakni :
1. Ali Wardana, SE.
2. Feri Isrof, SH.
3. Suhada, SH.
Menanggapi proses tersebut, Ketua Perwakilan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45), Ahlul Fajri menegaskan bahwa sosok Direktur PDAM bukan hanya dituntut memiliki kemampuan manajerial, tetapi juga harus memahami teknis pengelolaan perusahaan air minum daerah serta memiliki integritas dan konsistensi dalam menjalankan amanah.
Menurutnya, jabatan Direktur PDAM merupakan posisi strategis yang menyangkut pelayanan publik dan kebutuhan dasar masyarakat sehingga tidak bisa hanya dijadikan tempat mencari jabatan semata.
“Peserta penjaringan harus memiliki dasar pengetahuan teknis dan pengalaman di bidang PDAM, serta mempunyai kepribadian yang konsisten dalam menjalankan amanah,” tegas Ahlul.
Ia juga menyoroti adanya salah satu peserta yang diketahui masih menjabat atau merupakan ketua salah satu partai politik (Parpol) berbasis dakwah. Menurutnya, hal tersebut menjadi perhatian publik terkait konsistensi dan komitmen dalam menjalankan tanggung jawab organisasi sebelumnya.
“Ketika seseorang meninggalkan amanah perjuangan dan dakwah demi mengejar jabatan tertentu, tentu publik berhak menilai bagaimana konsistensi dan tanggung jawabnya. Lalu bagaimana nanti jika terpilih menjadi Direktur PDAM,” ujarnya.
LAKI P45 berharap proses UKK dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan politik maupun titipan kelompok tertentu.
Selain itu, pihaknya meminta panitia seleksi dan Pemerintah Kota Lubuklinggau benar-benar memilih figur terbaik yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat serta membawa PDAM menjadi perusahaan daerah yang sehat, profesional, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.














