banner 728x250

Aktivis LAKI P45 Tagih Kepastian Hukum, Kejati Sumsel Didesak Ambil Alih Kasus Disdik Musi Rawas

MUSIRAWAS EKSPRES.COM,  MUSI RAWAS –  Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas agar tidak tebang pilih dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi, khususnya kasus pengadaan pakaian seragam di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Ketua LAKI P45, Ahlul Fajri, menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut telah berlangsung cukup lama. Bahkan, menurutnya, sudah terjadi pergantian Kepala Kejaksaan Negeri sebanyak tiga kali, namun masyarakat belum memperoleh informasi mengenai perkembangan maupun kepastian hukum atas perkara tersebut.

“Publik berhak mengetahui sejauh mana penanganan perkara ini. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada perkara yang berjalan cepat, sementara perkara lain justru berlarut-larut tanpa kejelasan. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus benar-benar ditegakkan,” tegas Ahlul Fajri.

Ahlul Fajri mengingatkan bahwa pada Februari 2025, tim penyidik Kejari Musi Rawas pernah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas sebagai bagian dari proses penyidikan. Namun, hingga saat ini masyarakat belum mendapatkan informasi resmi mengenai perkembangan hasil penyidikan tersebut.

Menurut Ahlul Fajri, kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat dan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum apabila tidak disertai keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara.

Oleh karena itu, ketua  LAKI P45 meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk melakukan supervisi, monitoring, atau mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila memang diperlukan, guna memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.

“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memberikan perhatian serius terhadap perkara ini. Apabila terdapat kendala dalam proses penanganan, hendaknya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi penegak hukum,” lanjut Ahlul Fajri.

Ketua LAKI P45 menegaskan ex bahwa desakan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial serta bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan, tanpa intervensi maupun perlakuan berbeda terhadap setiap perkara yang ditangani aparat penegak hukum.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami akan terus mengawal setiap proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Musi Rawas,” tutup Ahlul Fajri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *