banner 728x250

Aktivis Pertanyakan Transparansi dan Profesionalisme Lelang Tender Proyek di Kota Lubuklinggau

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 33;

MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuklinggau Sumsel – Proses dan perjalanan lelang tender sejumlah proyek pembangunan jalan di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Aktivis Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, Ahlul Fajri, mempertanyakan apakah proses tender yang dilaksanakan melalui sistem LPSE Pemerintah Kota Lubuklinggau benar-benar telah berjalan sesuai prosedur, transparan, dan memenuhi seluruh syarat sebagaimana ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah proyek peningkatan jalan bernilai miliaran rupiah memunculkan polemik di tengah masyarakat, terutama terkait proses evaluasi peserta tender dan penetapan pemenang proyek.

Menurut Ahlul Fajri, proses tender proyek pemerintah tidak boleh hanya sekadar formalitas administratif, tetapi harus benar-benar mengedepankan prinsip persaingan sehat, profesionalisme, kualitas pekerjaan, dan perlindungan terhadap keuangan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.

“Pertanyaannya hari ini, apakah seluruh peserta yang memenangkan tender proyek jalan tersebut benar-benar telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, teknis, personel, peralatan, dan kemampuan keuangan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan? tegas Ahlul Fajri.

Ia menjelaskan, dalam proses tender proyek konstruksi jalan pemerintah, terdapat sejumlah syarat penting yang wajib dipenuhi oleh perusahaan peserta.

1. Persyaratan Legalitas Perusahaan. Perusahaan wajib memiliki:

Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai bidang konstruksi jalan

Sertifikat Badan Usaha (SBU) subklasifikasi konstruksi jalan yang masih berlaku

Dokumen legal perusahaan lengkap

NPWP dan laporan pajak perusahaan

Pengalaman pekerjaan sejenis yang dapat dibuktikan secara sah

Menurutnya, kelengkapan legalitas ini menjadi dasar utama untuk memastikan perusahaan benar-benar kompeten dan bukan hanya “perusahaan pinjaman” atau sekadar formalitas administrasi.

2. Persyaratan Teknis dan Personel. Selain legalitas, perusahaan juga wajib memiliki:

– Tenaga ahli bersertifikat

– Personel manajerial kompeten

– Dokumen keselamatan konstruksi (RKK)

– Peralatan utama proyek jalan seperti AMP, finisher, roller, dan alat berat lainnya

“Jangan sampai proyek besar hanya dimenangkan di atas kertas, tetapi saat pekerjaan dimulai ternyata alat tidak tersedia, tenaga ahli tidak ada, dan mutu pekerjaan akhirnya menjadi korban,” ujarnya.

3. Persyaratan Keuangan. Perusahaan peserta tender juga harus memiliki kemampuan finansial yang memadai, di antaranya:

– Laporan keuangan sehat

– Sisa Kemampuan Nyata (SKN)

– Jaminan penawaran dari bank atau perusahaan asuransi

Menurut Ahlul Fajri, kemampuan keuangan sangat penting untuk menghindari proyek mangkrak, keterlambatan pekerjaan, atau praktik jual beli proyek setelah tender selesai.

4. Strategi dan Mekanisme Tender.  Ahlul Fajri  juga menyoroti pentingnya evaluasi objektif terhadap:

– Harga penawaran yang wajar

– Kesesuaian dokumen pemilihan

– Proses evaluasi administrasi dan teknis

– Sistem penilaian peserta tender

Ia menilai, dalam praktiknya sering muncul pertanyaan publik ketika perusahaan dengan penawaran lebih rendah justru gugur, sedangkan peserta dengan nilai lebih tinggi ditetapkan sebagai pemenang.

“Kalau proses evaluasi tidak dijelaskan secara terbuka dan transparan, maka wajar jika publik mempertanyakan apakah proses tender benar-benar profesional atau justru ada dugaan pengondisian tertentu,” katanya.

Ahlul Fajri juga mengingatkan bahwa praktik persekongkolan tender dapat melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 22 terkait larangan persekongkolan dalam tender.

Selain itu, jika ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara, maka dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pihaknya mendesak agar seluruh proses tender proyek jalan di Kota Lubuklinggau dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi publik, mulai dari tahap pengumuman, evaluasi administrasi, evaluasi teknis, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

“Kami bukan anti pembangunan. Kami mendukung pembangunan yang bersih, profesional, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Karena uang yang digunakan adalah uang negara, maka prosesnya juga harus bersih dari dugaan permainan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak LPSE maupun instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau belum memberikan penjelasan resmi terkait berbagai pertanyaan publik tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *