banner 728x250

Aktivis resmi laporkan dugaan penyalahgunaan anggaran APBD Kota Lubuklinggau ke Kejati Sumsel

MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuklinggau – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) secara resmi menyampaikan Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait sejumlah proyek pembangunan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Lubuklinggau.

Laporan tersebut disampaikan setelah LAKI P45 melakukan serangkaian investigasi lapangan, pengumpulan data, dokumentasi, serta penelusuran dokumen pengadaan.

Sebelumnya, laporan serupa juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Namun, hingga laporan ini diajukan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, LAKI P45 menyatakan belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganannya.

Ketua LAKI P45, Ahlul Fajri, menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup beberapa proyek strategis yang menurut hasil investigasi awal memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, yaitu:

1. Proyek Pembangunan Jembatan Gantung Sungai Malus Batu Pepe di Kelurahan Petanang, Kecamatan Lubuklinggau Utara I dengan nilai anggaran sekitar Rp10 miliar.

2. Proyek Pembangunan Gedung Badminton Pemerintah Kota Lubuklinggau dengan nilai anggaran sekitar Rp7 miliar.

3. Pembangunan Jalan Kayu Merbau di Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar sekitar Rp3 miliar dan Tahun Anggaran 2023 sebesar sekitar Rp2 miliar. Dan beberapa proyek lainnya.

Menurut Ahlul Fajri, laporan tersebut tidak bertujuan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyelidikan secara objektif terhadap berbagai temuan yang diperoleh di lapangan.

“Kami tidak menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi. Yang kami sampaikan adalah hasil investigasi yang menurut kami patut ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Kami berharap seluruh fakta dapat diuji secara profesional sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum,” tegas Ahlul Fajri.

Dalam laporannya, LAKI P45 meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, proses pengadaan, kontrak pekerjaan, addendum kontrak apabila ada, dokumen pembayaran, berita acara serah terima pekerjaan, serta dokumen pengawasan. Selain itu, LAKI P45 juga meminta agar dilakukan audit teknis terhadap mutu pekerjaan dan, apabila diperlukan, audit investigatif untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara oleh instansi yang berwenang.

Khusus terhadap pembangunan Jembatan Gantung Batu Pepe, LAKI P45 menyoroti sejumlah hal yang menurut mereka perlu diperiksa lebih lanjut, antara lain keterlambatan penyelesaian pekerjaan, dugaan lemahnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), kerusakan pada bagian pagar dinding pengaman dalam waktu relatif singkat setelah pekerjaan selesai, serta kesesuaian spesifikasi material dan mutu pekerjaan dengan dokumen kontrak.

Sementara itu, terhadap pembangunan Jalan Kayu Merbau, LAKI P45 meminta agar dilakukan pemeriksaan mengenai status hukum lokasi pembangunan serta kesesuaian penggunaan APBD dengan ketentuan mengenai Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ahlul Fajri menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan APBD merupakan bagian dari hak dan tanggung jawab masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dapat menangani laporan ini secara profesional, independen, dan objektif. Apabila nantinya ditemukan tidak ada pelanggaran, tentu itu harus dihormati. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara, kami berharap proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar Ahlul Fajri.

LAKI P45 juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal penggunaan anggaran daerah secara bertanggung jawab, karena setiap rupiah APBD merupakan uang rakyat yang harus dipergunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Kami percaya bahwa penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara,” tutup Ahlul Fajri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *