banner 728x250

Aktivis Soroti Sejumlah Pos Anggaran Dalam RKA Dinas Sosial Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2025.

MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuk Linggau – Aktivis LAKI P45 menyoroti sejumlah pos anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Sosial Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2025 yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dan pengawasan dari masyarakat, DPRD, serta aparat pengawas pemerintah.

Berdasarkan hasil telaah awal terhadap dokumen RKA tersebut, terdapat beberapa kegiatan dengan nilai anggaran yang cukup besar dan perlu dilakukan klarifikasi lebih lanjut guna memastikan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Salah satu pos anggaran yang menjadi perhatian adalah belanja perjalanan dinas yang mencapai Rp.315,678 Juta. Anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD, termasuk perjalanan dalam provinsi maupun luar provinsi. LAKI P45 menilai perlu adanya penjelasan mengenai urgensi, manfaat, serta output nyata yang dihasilkan dari penggunaan anggaran tersebut bagi masyarakat Kota Lubuk Linggau.

Selain itu, juga mencermati anggaran renovasi WC dan ruang penampungan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PPKS) sebesar Rp.153,762 juta. Kegiatan tersebut tercantum dengan volume pekerjaan mencapai 1.046 meter persegi sehingga perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut terkait dasar perhitungan volume pekerjaan, kondisi bangunan eksisting, serta rincian teknis pekerjaan yang akan dilaksanakan.

Tidak hanya itu, pengadaan pakaian dinas harian dan pakaian olahraga bagi pegawai dengan total anggaran Rp.64,908 juta juga menjadi perhatian. Harga satuan pakaian dinas dan pakaian olahraga perlu dikaji lebih lanjut guna memastikan kesesuaiannya dengan harga pasar serta ketentuan yang berlaku.

Pada program pemberdayaan sosial, juga mencermati anggaran tali asih bagi Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) sebesar Rp.206,55 juta dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sebesar Rp.50,4 juta. Menurut LAKI P45, pemerintah perlu memastikan validitas data penerima, mekanisme penyaluran, serta efektivitas program tersebut dalam mendukung pelayanan sosial kepada masyarakat.

Selain program-program tersebut, terdapat pula berbagai belanja kegiatan seremonial peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Pahlawan yang meliputi pengadaan spanduk, banner, karangan bunga, konsumsi, sewa tenda, sewa kursi, hingga sound system. Meskipun kegiatan tersebut memiliki nilai historis dan nasionalisme, LAKI P45 menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap proporsi anggaran agar lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat yang membutuhkan pelayanan dan bantuan sosial.

Ketua LAKI P45 menegaskan bahwa sorotan ini bukan merupakan tuduhan adanya pelanggaran hukum, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.

“Kami meminta Dinas Sosial Kota Lubuk Linggau memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai dasar penganggaran, perencanaan kegiatan, serta manfaat yang akan diterima masyarakat dari setiap kegiatan yang dianggarkan. Transparansi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tegasnya.

Dan juga mendorong Inspektorat Kota Lubuk Linggau, DPRD Kota Lubuk Linggau, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan secara optimal terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun 2025.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pengawasan publik, LAKI P45 akan terus melakukan kajian terhadap dokumen perencanaan dan pelaksanaan anggaran pemerintah daerah guna memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *