MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuklinggau – Kegiatan bazar yang dilaksanakan di kawasan alun-alun Masjid Agung As-Salam, Kota Lubuklinggau, menuai sorotan publik. Pasalnya, kegiatan yang diduga digagas oleh seorang oknum berinisial (AN) yang disebut-sebut sebagai orang dekat salah satu petinggi daerah tersebut, diduga tidak mengantongi izin keramaian sebagaimana mestinya.
Sejumlah warga mempertanyakan legalitas pelaksanaan bazar tersebut karena setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian massa, penggunaan fasilitas umum, serta aktivitas perdagangan sementara, wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Kewajiban Izin Keramaian dan Dasar Hukumnya.
Secara hukum, kegiatan yang menghadirkan keramaian masyarakat wajib memperoleh izin dari pihak kepolisian. Hal ini mengacu pada:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Masyarakat, yang mengatur bahwa setiap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian umum wajib mengajukan pemberitahuan dan/atau permohonan izin kepada Kepolisian sesuai dengan skala kegiatan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 15 ayat (2) huruf a, yang menyebutkan bahwa Kepolisian berwenang memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.
Apabila kegiatan dilakukan di fasilitas umum atau ruang terbuka milik pemerintah daerah, maka juga tunduk pada ketentuan peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan penggunaan fasilitas publik yang berlaku di Kota Lubuklinggau.
Selain itu, jika dalam bazar terdapat aktivitas perdagangan, maka penyelenggara juga wajib memperhatikan:
Ketentuan perizinan usaha sesuai sistem OSS berbasis risiko;
Ketentuan retribusi daerah apabila menggunakan aset milik pemerintah daerah :
– Standar keamanan, keselamatan, serta ketertiban umum.
– Potensi Pelanggaran Administratif dan Pidana
Apabila benar kegiatan tersebut tidak memiliki izin keramaian, maka terdapat potensi pelanggaran administratif. Dalam kondisi tertentu, apabila kegiatan tersebut menimbulkan gangguan ketertiban umum atau kerugian pihak lain, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau perlakuan istimewa karena kedekatan dengan pejabat daerah, maka hal tersebut dapat masuk dalam ranah pengawasan internal pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, terutama jika ada unsur :
1. Penyalahgunaan fasilitas negara.
2. Pengabaian prosedur yang seharusnya berlaku sama bagi setiap warga negara.
3. Potensi pelanggaran asas pemerintahan yang baik (good governance).
Desakan Transparansi
Masyarakat meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara dan pemerintah daerah Kota Lubuklinggau terkait :
1. Apakah izin keramaian telah diterbitkan oleh Kepolisian.
2. Apakah ada izin penggunaan lokasi dari pemerintah daerah.
3. Apakah retribusi atau kewajiban administrasi lainnya telah dipenuhi.
Warga berharap penegakan aturan dilakukan secara adil tanpa tebang pilih. Setiap kegiatan masyarakat pada prinsipnya diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas pelaksanaan bazar tersebut.














