banner 728x250

Dugaan Buruknya Pelayanan PDAM Karya Sakti Musi Rawas: Tagihan Jalan, Air Tidak Mengalir

MUSIRAWAS EKSPRES.COM, MUSI RAWAS  – Menindaklanjuti keluhan masyarakat yang ramai disampaikan melalui akun media sosial terkait buruknya pelayanan PDAM desa Karya Sakti Kabupaten Musi Rawas, khususnya di wilayah Juanda Sawit, Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45), Ahlul Fajri, menyatakan keprihatinan serius atas dugaan pelayanan yang tidak maksimal namun tetap dibebankan tagihan kepada pelanggan.

Keluhan masyarakat yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa warga telah mengalami kondisi air tidak mengalir selama berbulan-bulan, bahkan disebut sama sekali tidak tersedia untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari. Ironisnya, dalam kondisi tersebut masyarakat tetap menerima tagihan rutin, bahkan dikenakan denda keterlambatan dan beban tunggakan apabila tidak melakukan pembayaran.

Menurut Ahlul Fajri, apabila fakta tersebut benar terjadi, maka persoalan ini bukan lagi sekadar keluhan pelayanan publik biasa, tetapi dapat masuk dalam dugaan pelanggaran hukum administrasi, perlindungan konsumen, bahkan berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau penarikan pembayaran tanpa dasar pelayanan yang semestinya.

“Bagaimana mungkin masyarakat diwajibkan membayar layanan air bersih sementara air tidak mengalir sama sekali ? Jika benar pelayanan nol tetapi tagihan tetap berjalan, maka ini patut dipertanyakan secara serius. Jangan sampai masyarakat dipaksa membayar sesuatu yang tidak mereka terima,” tegas Ahlul Faajri.

Ahlul Fajri menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian langsung dari Bupati Musi Rawas, Ratna Machmud, mengingat air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan termasuk bagian dari pelayanan publik yang wajib dipenuhi pemerintah daerah melalui BUMD atau pengelola daerah.

Secara hukum, terdapat sejumlah regulasi yang patut menjadi perhatian:

Pertama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya:

Pasal 4, yang menyebutkan bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta hak memperoleh barang dan/atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi sebagaimana dijanjikan.

Selain itu, Pasal 7 mewajibkan pelaku usaha memberikan pelayanan secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif.

Jika pelanggan tetap ditagihkan meskipun pelayanan air tidak diberikan sebagaimana mestinya, maka hal tersebut dapat diduga bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.

Kedua, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan sesuai standar, transparan, adil, dan bertanggung jawab.

Dalam Pasal 15, penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan berkualitas sesuai asas pelayanan publik. Sementara masyarakat sebagai pengguna layanan memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang layak serta menyampaikan pengaduan atas pelayanan buruk.

Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) menegaskan bahwa penyelenggara air minum wajib menjamin kontinuitas, kualitas, dan kuantitas pelayanan air kepada masyarakat.

Apabila terjadi gangguan pelayanan dalam waktu lama tanpa solusi yang jelas namun pelanggan tetap dikenakan pembayaran penuh, maka kebijakan tersebut patut dievaluasi secara hukum maupun administratif.

Lebih jauh, LAKI P45 menilai apabila ditemukan adanya unsur penarikan pembayaran atau pembebanan biaya kepada masyarakat atas layanan yang nyata-nyata tidak diberikan, maka perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem penagihan, pengelolaan keuangan, serta mekanisme pelayanan PDAM.

“Jika ada unsur pemungutan tanpa pelayanan, tentu harus diuji secara hukum. Apakah ini bentuk maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau bahkan mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat. Aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum harus menelaah apabila ditemukan indikasi kuat,” ujar Ahlul Fajri.

Namun demikian, LAKI P45 menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan meminta manajemen PDAM Karya Sakti Musi Rawas segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai penyebab matinya distribusi air, dasar penagihan kepada pelanggan, serta langkah konkret penyelesaian terhadap masyarakat terdampak.

Ahlul Fajri  juga menyampaikan beberapa tuntutan masyarakat yang patut dipertimbangkan pemerintah daerah, antara lain:

1. Pemulihan dan normalisasi distribusi air bersih secara menyeluruh di wilayah terdampak.

2. Evaluasi total terhadap kinerja pelayanan PDAM Karya Sakti Musi Rawas.

3. Penghapusan tagihan selama masa air tidak mengalir apabila terbukti pelanggan tidak menerima layanan.

4. Penghapusan denda keterlambatan yang timbul akibat gangguan pelayanan.

5. Transparansi dan audit atas sistem pelayanan serta mekanisme penagihan pelanggan.

“Negara hadir untuk melayani rakyat, bukan membebani rakyat atas layanan yang tidak diberikan. Kami berharap Ibu Bupati Musi Rawas mendengar jeritan masyarakat Juanda Sawit dan segera mengambil langkah tegas agar persoalan ini tidak terus berlarut,” tutup Ahlul Fajri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *