banner 728x250

Jalan Desa Sembatu Jaya Musi Rawas Jadi Kubangan Lumpur, Aktivis Kecam Keras Pemkab: Jangan Tutup Mata atas Derita Rakyat

MUSIRAWAS EKSPRES.COM,  Musi Rawas – Viral di media sosial kondisi jalan di Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas yang mengalami rusak parah hingga berubah menjadi kubangan lumpur. Kondisi ini memicu sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45).

Ketua LAKI P45, Ahlul Fajri, menyampaikan kecaman keras terhadap Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang dinilai abai terhadap kondisi infrastruktur jalan desa yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat.

Menurutnya, kerusakan jalan di Desa Sembatu Jaya bukan persoalan baru. Bahkan, masyarakat disebut telah bertahun-tahun mengeluhkan kondisi akses jalan tersebut tanpa adanya perbaikan maupun perawatan yang signifikan.

“Setidaknya sudah sekitar empat tahun terakhir kondisi jalan ini tidak tersentuh secara maksimal. Padahal ini bukan jalan biasa, melainkan akses utama masyarakat untuk aktivitas ekonomi, pendidikan anak-anak sekolah, pelayanan kesehatan, hingga kebutuhan sosial masyarakat,” tegas Ahlul Fajri.

Ia menyebut kondisi jalan yang penuh lumpur saat hujan sangat membahayakan pengguna jalan, khususnya anak sekolah, petani, hingga warga yang membutuhkan akses cepat menuju fasilitas kesehatan.

Ahlul Fajri menilai pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap penderitaan rakyat. Sebab, pembangunan infrastruktur jalan merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional pemerintah dalam menjamin kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, bahwa negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.

Selain itu, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak bagi masyarakat.

Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah melalui regulasi terbaru menyebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan jalan sesuai kewenangannya, termasuk menjaga kemantapan, keselamatan, dan kelayakan fungsi jalan demi kepentingan masyarakat.

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, termasuk infrastruktur jalan kabupaten, merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagai bentuk pelayanan dasar kepada masyarakat.

“Ketika akses jalan ekonomi rakyat dibiarkan rusak bertahun-tahun, maka ini patut dipertanyakan keseriusan pemerintah dalam menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat,” ujarnya.

Ahlul Fajri  juga menyoroti adanya sejumlah proyek pembangunan yang dianggap belum menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat.

Menurut Ahlul Fajri, pemerintah seharusnya lebih mengutamakan pembangunan yang berdampak langsung terhadap kepentingan publik, khususnya infrastruktur dasar pedesaan.

“Kami berharap pemerintah membuka hati nurani. Jangan hanya sibuk dengan pencitraan, sementara rakyat di desa harus berjibaku dengan lumpur setiap hari. Jabatan adalah amanah,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa setiap pejabat publik telah mengucapkan sumpah jabatan untuk menjalankan tugas secara jujur, adil, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan sumpah/janji jabatan kepala daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan, seorang pejabat berkewajiban menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, memegang teguh konstitusi, serta mengabdi untuk kepentingan rakyat.

“Jabatan bukan sekadar kekuasaan, tetapi amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya secara hukum dan moral, tetapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Pemerintah harus hadir di tengah penderitaan rakyat, bukan membiarkan masyarakat terus hidup dalam kesulitan akibat jalan rusak,” tegasnya.

Ahlul Fahri mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas segera melakukan langkah konkret terhadap jalan rusak di Desa Sembatu Jaya serta sejumlah jalan desa lain yang sebelumnya juga sempat viral namun dinilai belum mendapat penanganan serius.OmMasyarakat berharap pemerintah tidak menunggu persoalan semakin parah atau kembali viral untuk bertindak, sebab akses jalan yang layak merupakan hak dasar rakyat dan bagian dari keadilan pembangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *