banner 728x250

Ketua LAKI P45 Dukung Polres Muratara Tuntaskan Kasus Kecelakaan Maut Tanpa Intervensi

Pernyataan SH di Media Sosial Dinilai Perlu Dijawab dengan Proses Hukum yang Transparan

MUSIRAWAS EKSPRES.COM, MUSI RAWAS UTARA — Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menyatakan dukungan kepada jajaran Polres Musi Rawas Utara (Muratara) untuk terus melanjutkan proses hukum terkait kecelakaan maut antara Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki BBM yang terjadi pada 6 Mei 2026 lalu.

LAKI P45 meminta proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, objektif dan bebas dari intervensi pihak mana pun, sehingga perkara yang telah menimbulkan korban jiwa tersebut dapat memperoleh kepastian hukum dan tidak berhenti atau mengambang tanpa penyelesaian yang jelas.

Dukungan tersebut disampaikan menyusul beredarnya pernyataan SH, Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP), melalui media sosial yang menyebut dirinya sedang berada di Kalimantan Tengah serta meminta agar pihak sopir dan pimpinan Bus ALS yang dijemput apabila diperlukan.

Dalam unggahan yang beredar tersebut, SH juga menyampaikan pandangannya bahwa dirinya merupakan korban dan menilai pihak Bus ALS yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.

LAKI P45 menilai pernyataan tersebut merupakan hak SH untuk menyampaikan pandangan dan pembelaannya.

Namun, siapa yang benar dan siapa yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut bukan ditentukan oleh pernyataan di media sosial, melainkan harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli dan fakta-fakta penyidikan.

Ketua LAKI P45, Ahlul Fajri, mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin masuk ke dalam substansi pembuktian yang menjadi kewenangan penyidik dan pengadilan.

“Kami menghormati hak setiap orang untuk membela diri dan menyampaikan versinya. Tetapi perkara ini menyangkut korban jiwa. Karena itu, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab harus dijawab melalui proses hukum, bukan melalui saling tuding di media sosial,” ujar Ahlul.

LAKI P45: Polisi Jangan Terpengaruh Tekanan dari pihak mana pun. Menurut Ahlul, Polres Muratara harus diberikan ruang untuk bekerja secara profesional berdasarkan hasil penyidikan.

LAKI P45 mendukung apabila penyidik memanggil, memeriksa atau melakukan tindakan hukum lainnya terhadap pihak-pihak yang dianggap perlu sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendukung Polres Muratara untuk tidak ragu melanjutkan proses hukum. Jangan sampai tekanan, opini, status sosial, jabatan, kepentingan perusahaan ataupun hubungan personal mempengaruhi objektivitas penyidikan,” tegasnya.

Menurut LAKI P45, proses hukum justru harus semakin diperkuat ketika muncul pernyataan-pernyataan dari pihak yang berperkara yang berbeda dengan hasil penyidikan.

Jika SH menyatakan bahwa dirinya merupakan korban dan pihak Bus ALS yang mengambil jalur truk, maka menurut Ahlul, pernyataan tersebut seharusnya menjadi bagian yang dapat diuji oleh penyidik berdasarkan bukti dan keterangan ahli.

“Kalau memang ada bukti bahwa pihak lain yang bertanggung jawab, silakan disampaikan kepada penyidik. Kalau ada fakta baru, penyidik tentu harus mengujinya. Tetapi jangan sampai perkara ini selesai hanya berdasarkan klaim salah satu pihak,” katanya.

19 Orang Meninggal, Jangan Biarkan Kasus Mengambang.

LAKI P45 menilai perkara tersebut memiliki dimensi kemanusiaan yang sangat besar.

Berdasarkan keterangan kepolisian sebagaimana diberitakan sebelumnya, kecelakaan pada 6 Mei 2026 tersebut mengakibatkan 19 orang meninggal dunia, sementara dua orang lainnya mengalami luka.

Jumlah korban tersebut, menurut LAKI P45, menjadi alasan kuat agar proses hukum dilakukan secara serius dan menyeluruh.

“Ada 19 nyawa yang hilang. Ada keluarga yang kehilangan orang tua, anak, saudara dan orang yang mereka cintai. Jangan sampai perkara sebesar ini kemudian mengambang tanpa kepastian,” ujar Ahlul.

Ia menambahkan, masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi mengenai siapa yang ditetapkan sebagai tersangka.

Masyarakat juga membutuhkan penjelasan mengenai apa penyebab kecelakaan, bagaimana rangkaian peristiwanya, siapa yang bertanggung jawab secara hukum, dan bagaimana pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan hasil penyidikan.

Penetapan Tersangka Harus Dibuktikan di Pengadilan

LAKI P45 juga mengingatkan agar publik tidak langsung menganggap penetapan seseorang sebagai tersangka sebagai bukti bahwa orang tersebut telah bersalah.

Menurut Ahlul, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati.

“Kami mendukung penegakan hukum, tetapi kami juga mendukung proses hukum yang adil. Tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri. Polisi memiliki kewajiban mencari kebenaran berdasarkan bukti. Dan pada akhirnya, pembuktian kesalahan pidana merupakan kewenangan pengadilan,” jelasnya.

Dengan demikian, dukungan LAKI P45 kepada Polres Muratara bukan berarti meminta polisi mengabaikan hak SH ataupun pihak lainnya.

Sebaliknya, LAKI P45 meminta agar semua pihak diperlakukan sama di hadapan hukum.

Jangan Ada Intervensi, Jangan Ada Perkara yang Berhenti di Tengah Jalan

LAKI P45 secara khusus meminta Kapolres Muratara dan jajaran penyidik agar tetap konsisten menjalankan proses hukum tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Ahlul mengatakan bahwa institusi kepolisian harus diberikan kesempatan untuk menunjukkan profesionalismenya kepada masyarakat.

“Kami tidak ingin polisi bekerja karena tekanan publik. Kami ingin polisi bekerja karena hukum dan alat bukti. Tetapi kami juga tidak ingin ada pihak mana pun yang mencoba mempengaruhi proses penyidikan,” tegasnya.

Menurutnya, apabila seluruh proses dilakukan secara transparan dan profesional, maka apa pun hasil akhirnya harus dihormati.

Jika hasil penyidikan membuktikan seseorang bertanggung jawab, maka proses hukum harus dilanjutkan.

Sebaliknya, apabila seseorang tidak terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, maka hal tersebut juga harus dihormati.

“Yang paling penting adalah jangan sampai kasus ini menjadi perkara yang menggantung. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum,” tambahnya.

LAKI P45: Buktikan dengan Alat Bukti, Bukan Perang Pernyataan

LAKI P45 mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut untuk tidak menjadikan media sosial sebagai arena saling menyalahkan.

Pernyataan melalui media sosial, menurut LAKI P45, tidak dapat menggantikan proses pembuktian hukum.

“Kalau ada bukti, serahkan kepada penyidik. Kalau merasa tidak bersalah, hadapi proses hukumnya. Kalau memiliki bukti bahwa pihak lain bertanggung jawab, sampaikan semuanya secara terang kepada penyidik. Jangan biarkan masyarakat hanya disuguhi perang pernyataan,” kata Ahlul.

LAKI P45 juga meminta Polres Muratara memberikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional kepada publik dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan hak-hak para pihak.

Demi Kepercayaan Publik

Menurut LAKI P45, penyelesaian perkara kecelakaan maut ini bukan hanya menyangkut para pihak yang terlibat.

Perkara tersebut juga menjadi ujian bagi kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dalam menjalankan penegakan hukum secara adil dan profesional.

Karena itu, LAKI P45 menyerukan:

“Tuntaskan proses hukumnya. Periksa semua pihak yang diperlukan. Uji seluruh bukti. Jangan ada intervensi. Jangan ada tebang pilih. Dan jangan biarkan perkara ini mengambang.”

Ahlul menegaskan bahwa LAKI P45 akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat.

“Kami berdiri bukan untuk membela salah satu pihak. Kami berdiri untuk memastikan proses hukum berjalan. Kalau SH benar, buktikan. Kalau pihak ALS yang benar, buktikan. Kalau memang pemerintah dalam hal ini terkait dugaan kerusakan jalan, buktikan, kalau ternyata ada pihak lain yang memiliki tanggung jawab, ungkap juga. Yang kami inginkan hanya satu: kebenaran berdasarkan hukum dan alat bukti,” pungkas Ahlul Fajri, Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45.

LAKI P45 — Kawal Penegakan Hukum, Tolak Intervensi, Perjuangkan Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *