banner 728x250

LAKI P 45 Soroti Kebijakan Gaji Guru PPPK PW di Musi Rawas: Dinilai Tidak Berpihak dan Berpotensi Melanggar Prinsip Keadilan.

MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Musi Rawas – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas terkait penetapan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.

Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada tenaga pendidik dan berpotensi mencederai rasa keadilan serta bertentangan dengan prinsip perlindungan profesi guru.

Berdasarkan hasil pengamatan sejak akhir tahun 2025 hingga awal 2026, guru PPPK Paruh Waktu yang telah memiliki sertifikasi justru hanya menerima gaji sebesar Rp100.000 per bulan. Nilai ini dinilai sangat tidak layak dan jauh dari standar kesejahteraan tenaga pendidik.

Ironisnya, terdapat ketimpangan mencolok. Guru yang belum bersertifikasi justru menerima gaji sebesar Rp500.000 per bulan, sementara guru bersertifikasi hanya diberikan Rp100.000 dengan dalih sebagai “dana perangsang”.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 720/KPTS/BKPSDM/2025 tertanggal 22 Desember 2025, yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam SK disebutkan bahwa guru bersertifikasi dianggap telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), sehingga hanya diberikan tambahan terbatas.

Namun kondisi di lapangan menunjukkan fakta yang lebih memprihatinkan. Hingga April 2026, pembayaran terhadap guru PPPK Paruh Waktu dilaporkan mengalami penunggakan hingga empat bulan, yang semakin memperburuk kondisi ekonomi para tenaga pendidik.

perwakilan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya tidak adil, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, di antaranya

*Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.*

“Ini bukan sekadar soal angka, tetapi menyangkut penghargaan terhadap profesi guru. Guru bersertifikasi seharusnya mendapat pengakuan lebih, bukan justru diperlakukan lebih rendah. Ini jelas mencederai rasa keadilan,” tegasnya.

Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum seperti Kejaksaan untuk segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut.

Mereka juga meminta agar dilakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya pelanggaran prosedur, ketidaksesuaian anggaran, hingga potensi penyalahgunaan kewenangannya.

“Kami mendesak Bupati Musi Rawas untuk segera mengevaluasi dan merevisi SK tersebut. Jangan sampai kebijakan yang tidak adil ini merusak semangat guru dan kualitas pendidikan di daerah,” pungkasnya.

Sebagai catatan, skema PPPK Paruh Waktu memang dirancang sebagai solusi fleksibel bagi tenaga honorer. Namun dalam implementasinya, kebijakan tersebut tetap harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, kelayakan, dan penghargaan terhadap profesi guru sebagai pilar utama pembangunan pendidikan.

Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Daerah dan DPRD Kabupaten Musi Rawas terkesan bungkam. Berbagai upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon tidak mendapat respons, menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *