banner 728x250

LAKI P45 Desak Pemerintah dan Pertamina Anulir Izin Operasi SPBU Taba Jemekeh: Jangan Korbankan Kepentingan Umum

MUSI RAWAS EKSPRES.COM,  Lubuklinggau Sumsel – Kemacetan lalu lintas yang terus terjadi akibat antrean panjang kendaraan di kawasan SPBU Taba Jemekeh Kota Lubuklinggau, kini mendapat sorotan keras dari Laskar Anti Korupsi Pejuang 45. Organisasi tersebut mendesak pemerintah daerah bersama pihak Pertamina untuk segera mengevaluasi hingga menganulir izin operasional SPBU yang dinilai telah menimbulkan keresahan dan mengganggu kepentingan umum.

Ketua LAKI P45 menilai, keberadaan SPBU yang memicu antrean panjang hingga memakan badan jalan merupakan persoalan serius yang tidak bisa lagi dianggap sebagai kondisi normal. Dampaknya bukan hanya menimbulkan kemacetan kronis, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan serta menghambat aktivitas masyarakat.

“Jalan umum bukan tempat parkir atau antrean permanen kendaraan pengisi BBM. Jika setiap hari masyarakat harus menjadi korban macet akibat antrean SPBU yang meluber ke badan jalan, maka ada sesuatu yang patut dipertanyakan dalam proses izin dan pengawasannya,” tegas LAKI P45.

Menurut LAKI P45, pemerintah daerah tidak boleh abai terhadap dampak lalu lintas dari sebuah usaha yang berada di jalur padat kendaraan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, negara berkewajiban menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Pembangunan atau kegiatan usaha yang berpotensi mengganggu arus kendaraan wajib memperhatikan dampak lalu lintas secara serius.

Karena itu, LAKI P45 mempertanyakan apakah keberadaan SPBU di kawasan Taba Jemekeh tersebut telah melalui kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) secara memadai atau tidak. Bila memang dokumen itu ada, maka publik berhak mengetahui mengapa realitas di lapangan justru menunjukkan kemacetan berkepanjangan yang terus dikeluhkan warga.

Lebih jauh, LAKI P45 meminta pemerintah tidak hanya melakukan pembiaran atau sekadar pengaturan lalu lintas sementara. Menurut mereka, apabila hasil evaluasi menunjukkan lokasi SPBU tidak layak, akses keluar-masuk kendaraan buruk, atau operasionalnya terbukti mengganggu kepentingan umum, maka izin operasional harus dibekukan bahkan dianulir demi keselamatan masyarakat.

“Jangan karena kepentingan bisnis, masyarakat luas dikorbankan setiap hari. Pemerintah harus hadir membela hak pengguna jalan, bukan membiarkan kemacetan menjadi rutinitas. Kami meminta evaluasi total, dan jika terbukti bermasalah, Pertamina serta pemerintah wajib menganulir izin operasi SPBU-24316186 tersebut,” tegas LAKI P45.

Desakan ini juga ditujukan kepada pihak Pertamina selaku pihak yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap SPBU mitra agar tidak tutup mata terhadap dampak sosial yang ditimbulkan. Sebelumnya, SPBU di kawasan Taba Jemekeh juga pernah menjadi sorotan publik dalam pemberitaan terkait dugaan lemahnya pengawasan operasional.

LAKI P45 menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke instansi pengawas, Ombudsman, maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam penerbitan izin atau pembiaran yang merugikan kepentingan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *