banner 728x250

LAKI P45 Soroti Pengadaan Bibit Bawang Merah Rp.700 Juta di Muratara, Sekda Bungkam Saat Dimintai Klarifikasi

Foto: Ilustrasi.

MUSIRAWAS EKSPRES.COM,  Musi Rawas Utara – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menyayangkan tidak adanya respons maupun klarifikasi dari PPTK atau pejabat yang turut bertanggung jawab juga di Dinas Pertanian Kabupaten Musi Rawas Utara terkait persoalan pengadaan bawang merah senilai Rp.700 juta pada Dinas Pertanian Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2025 yang saat ini menjadi perhatian publik.

Ketua Perwakilan LAKI P45, Ahlul Fajri, mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah menyampaikan permintaan klarifikasi secara langsung melalui pesan WhatsApp kepada Sekda Kabupaten Musi Rawas Utara sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan upaya memperoleh penjelasan resmi Pemerintah Daerah.

Dalam pesan tersebut, LAKI P45 meminta penjelasan terkait pengadaan bawang merah sebanyak 10.000 Kg atau 10 ton dengan nilai anggaran Rp.700 juta yang menjadi sorotan masyarakat.

“Kami telah beritikad baik meminta klarifikasi langsung PPTK dalam kegiatan di Dinas Pertanian Kabupaten Musi Rawas Utara tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Namun sangat kami sayangkan hingga saat ini tidak ada respons ataupun penjelasan yang diberikan,” ujar Ahlul Fajri.

Berdasarkan analisa awal (preliminary legal and budget analysis) yang dilakukan LAKI P45 terhadap informasi pemberitaan dan data awal yang beredar, ditemukan sejumlah indikasi yang dinilai layak untuk ditelusuri lebih lanjut.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah nilai harga satuan pengadaan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp70.000 per kilogram, berdasarkan pembagian total anggaran Rp.700 juta terhadap volume pengadaan sebanyak 10.000 kilogram (10 ton).

Menurut LAKI P45, angka tersebut patut diuji kewajarannya karena harga pasar bawang merah secara umum pada periode yang sama disebut berada pada kisaran lebih rendah, kecuali apabila pemerintah dapat membuktikan bahwa barang yang dibeli merupakan bibit unggul bersertifikat dengan spesifikasi teknis tertentu.

“Kalau ini bawang merah bibit premium atau benih unggul bersertifikat tentu harus dijelaskan secara terbuka jenis varietasnya, sertifikasi mutu, asal produsen, spesifikasi teknis, hingga dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Namun apabila kualitas barang ternyata biasa saja atau bahkan dikeluhkan petani, maka muncul pertanyaan serius soal kewajaran harga,” tegasnya.

Selain aspek harga, LAKI P45 juga menyoroti potensi persoalan lain yang perlu diuji melalui audit investigatif, mulai dari dugaan ketidaksesuaian spesifikasi barang, kualitas bawang merah, potensi kekurangan volume, mekanisme distribusi bantuan kepada petani, hingga kemungkinan adanya persekongkolan dalam proses pengadaan.

Dalam simulasi analisa kewajaran harga yang dilakukan LAKI P45, apabila asumsi harga pasar berada di kisaran Rp.30.000 hingga Rp.50.000 per kilogram, maka terdapat estimasi indikatif potensi selisih anggaran sekitar Rp.200 juta hingga Rp.400 juta. Namun LAKI P45 menegaskan bahwa angka tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara, melainkan sebatas indikasi awal yang memerlukan audit investigatif dan pemeriksaan resmi.

“Kami tegaskan ini belum tuduhan korupsi dan belum kesimpulan final. Tetapi adanya red flags pengadaan yang cukup kuat tentu wajib dijelaskan kepada publik. Jangan sampai muncul kesan pemerintah daerah menutup diri atau menghindari pertanyaan publik,” lanjutnya.

LAKI P45 menyatakan masih membuka ruang klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, khususnya Pengguna Anggaran maupun di Dinas Pertanian, agar persoalan ini dapat dijelaskan secara terang benderang kepada masyarakat.

Namun apabila tidak ada penjelasan resmi dan transparan, LAKI P45 menyebut tidak menutup kemungkinan akan menyampaikan permintaan audit investigatif kepada aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Inspektorat, maupun aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengadaan tersebut.

“Besarnya nilai anggaran dan munculnya sejumlah pertanyaan atas kewajaran pengadaan tersebut sudah cukup menjadi alasan bagi pihak berwenang untuk melakukan pendalaman. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tutup Ahlul Fajri.

Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45), mendorong transparansi, mengawal Kepentingan Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *