MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuklinggau Sumsel – Polemik proyek pembangunan jembatan gantung Batu Pepe di Kelurahan Petanang, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, senilai sekitar Rp.10 miliar kembali menjadi sorotan publik.
Setelah sebelumnya Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menyoroti dugaan ketidakwajaran anggaran serta keterlambatan pekerjaan yang melampaui tahun anggaran 2025 dan baru diselesaikan pada tahun 2026, kini muncul informasi baru yang menimbulkan pertanyaan publik.
Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, proyek tersebut diduga mendapat pendampingan dari Aparat Penegak Hukum (APH) selama proses pelaksanaan. Meski demikian, hingga saat ini pihak LAKI P45 mengaku belum memperoleh informasi resmi dan pasti mengenai bentuk, dasar hukum, maupun ruang lingkup pendampingan tersebut.
Ketua LAKI P45, Ahlul Fajri, menegaskan bahwa apabila benar terdapat pendampingan APH dalam proyek bernilai fantastis tersebut, maka publik berhak mengetahui secara terbuka, APH dari institusi mana yang melakukan pendampingan:
– Dasar hukum pendampingan tersebut;
– Ruang lingkup kewenangan pendampingan;
– Apakah pendampingan dilakukan pada aspek administrasi hukum atau teknis pekerjaan.
“Jangan sampai istilah pendampingan justru dipahami publik sebagai bentuk perlindungan terhadap proyek dari kritik atau pemeriksaan. Jika memang ada pendampingan, harus dijelaskan secara terbuka supaya tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar Ahlul Fajri.

LAKI P45 mengingatkan bahwa praktik pendampingan proyek pemerintah oleh kejaksaan melalui skema TP4D (Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) sudah dibubarkan sejak tahun 2019 oleh Kejaksaan Agung RI.
Pembubaran tersebut dilakukan melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 345 Tahun 2019, yang mencabut kebijakan TP4D sebelumnya. Sejak saat itu, secara kelembagaan tidak ada lagi pendampingan proyek pemerintah dalam bentuk TP4D.
Namun, Kejaksaan tetap dapat memberikan pendapat hukum, bantuan hukum, atau pengamanan pembangunan strategis melalui fungsi kelembagaan masing-masing, khususnya pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) maupun fungsi intelijen, dengan batasan tertentu dan bukan pada aspek teknis konstruksi proyek.
Artinya, apabila terdapat pendampingan APH terhadap proyek pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota, maka pendampingan tersebut tidak boleh dipahami sebagai jaminan bahwa proyek bebas dari pemeriksaan hukum, apalagi menjadi alasan untuk menutup kritik publik atau dugaan penyimpangan anggaran. Bahkan pihak kejaksaan sendiri pernah menegaskan bahwa pengawalan proyek bukan pelindung proyek pemerintah dan proyek tetap dapat diperiksa jika ditemukan persoalan hukum.
LAKI P45 Minta Transparansi
Atas informasi yang berkembang tersebut, LAKI P45 meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau dan pihak terkait untuk terbuka kepada publik terkait:
1. Apakah benar proyek Rp10 miliar tersebut didampingi APH;
2. Siapa pihak yang melakukan pendampingan;
3. Apa bentuk pendampingan yang dilakukan;
4. Dokumen dasar hukum pendampingan;
5. Apakah terdapat rekomendasi atau catatan dari APH terhadap proyek yang mengalami keterlambatan hingga melewati tahun anggaran.
“Kalau memang ada pendampingan, justru seharusnya kualitas pengawasan lebih baik. Karena itu publik bertanya, mengapa proyek tetap terlambat dan mengapa muncul pertanyaan soal kewajaran anggaran,” tegas Ahlul Fajri.
LAKI P45 menegaskan bahwa pihaknya tidak menuduh adanya pelanggaran hukum sebelum adanya audit resmi, namun menilai proyek tersebut patut diuji secara terbuka dan objektif melalui audit investigatif, terutama terhadap kewajaran nilai anggaran, spesifikasi teknis, serta pelaksanaan kontrak pekerjaan.
Tidak ada Perpres khusus yang menyatakan “APH mendampingi proyek Kabupaten/Kota”.
Dasar lama adalah TP4D (dibentuk lewat keputusan internal Kejaksaan), tetapi sudah dibubarkan sejak 2019. Setelah itu, kejaksaan hanya bisa memberi pendapat/bantuan hukum administratif (Datun) atau pengamanan strategis tertentu—bukan ikut teknis proyek dan bukan “membekingi” proyek.














