banner 728x250

Puluhan Tahun Kelola Dana Anggota, Aktivis Minta Koperasi KORPRI Lubuklinggau Transparan dan Siap Diaudit

MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuklinggau, Juli 2026 – Setelah mencuatnya perhatian publik terhadap pengelolaan Koperasi KORPRI di Kabupaten Musi Rawas, kini Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) juga menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan Koperasi KORPRI Kota Lubuklinggau.

Ketua LAKI P45, Ahlul Fajri, menegaskan bahwa seluruh koperasi, termasuk Koperasi KORPRI Kota Lubuklinggau, memiliki kewajiban untuk menjalankan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab kepada seluruh anggotanya.

“Koperasi dibentuk dari, oleh, dan untuk anggota. Karena itu, setiap rupiah yang berasal dari simpanan dan iuran anggota wajib dikelola secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan. Anggota berhak mengetahui kondisi keuangan koperasi dan bagaimana pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan.”

Ahlul Fajri menyampaikan bahwa pihaknya menerima berbagai aspirasi dari anggota yang mengharapkan adanya keterbukaan mengenai laporan keuangan, kondisi aset koperasi, serta mekanisme pembagian SHU. Aspirasi tersebut perlu dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun menurunkan kepercayaan anggota terhadap koperasi.

Ahlul Fajri Mendesak:

Dalam rangka mewujudkan tata kelola koperasi yang baik (good cooperative governance), Ahlul Fajri mendesak Pengurus Koperasi KORPRI Kota Lubuklinggau untuk:

1. Membuka laporan keuangan koperasi kepada seluruh anggota secara berkala.

2. Menjelaskan besaran simpanan pokok, simpanan wajib, dan iuran anggota beserta penggunaannya.

3. Menyampaikan secara terbuka mekanisme perhitungan dan pembagian SHU kepada seluruh anggota.

4. Menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku serta menyampaikan hasilnya kepada seluruh anggota.

5. Menyampaikan kondisi aset, piutang, kewajiban, dan kesehatan keuangan koperasi.

Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

Ahlul Fajri mengingatkan bahwa keterbukaan dalam pengelolaan koperasi merupakan amanat peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menegaskan bahwa koperasi dikelola berdasarkan prinsip keterbukaan, demokrasi, dan pertanggungjawaban kepada anggota.

Ketentuan mengenai Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang menjadi forum untuk menyampaikan dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus serta menetapkan pembagian SHU.

Peraturan pelaksana di bidang perkoperasian yang mewajibkan pengurus menyusun laporan keuangan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan koperasi kepada anggota.

Ahlul Fajri menegaskan bahwa SHU bukanlah pemberian sukarela dari pengurus, melainkan hak anggota yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil usaha koperasi dan keputusan RAT sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan peraturan perundang-undangan.

“Jika pengelolaan koperasi dilakukan secara baik dan sesuai aturan, maka keterbukaan tidak akan menjadi persoalan. Justru transparansi akan memperkuat kepercayaan anggota terhadap koperasi.”

Dorong Pengawasan oleh Instansi Berwenang

Ahlul Fajri juga meminta Dinas yang membidangi Koperasi Kota Lubuklinggau, Inspektorat Kota Lubuklinggau, dan instansi pembina koperasi untuk meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola Koperasi KORPRI.

Apabila di kemudian hari ditemukan indikasi adanya pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian yang dialami anggota, LAKI P45 menyatakan akan mengumpulkan data dan bukti sebagai dasar untuk menyampaikan laporan kepada instansi yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ahlul Fajri menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap terwujudnya tata kelola koperasi yang bersih, profesional, transparan, dan berpihak kepada kepentingan seluruh anggota.

“Kepercayaan anggota adalah aset terbesar koperasi. Oleh karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan pembagian SHU yang adil merupakan kewajiban yang harus dijunjung tinggi oleh setiap pengurus koperasi.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *