MUSIRAWAS EKSPRES.COM, LUBUKLINGGAU – Perlu diketahui bahwa pengangkatan Direksi BUMD (termasuk PDAM) pada dasarnya merupakan kewenangan Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018.
Jika benar nama calon telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai:
1. Apa dasar hukum pengajuan nama tersebut kepada Kemendagri ?
2. Apakah pengajuan tersebut merupakan kewajiban normatif atau hanya bersifat konsultasi?
3. Pada tahap mana persetujuan atau fasilitasi Kemendagri diperlukan dalam proses pengangkatan Direksi PDAM?
4. Apakah seluruh tahapan seleksi telah selesai sesuai ketentuan sebelum nama diajukan?
Apabila tidak ada kewajiban normatif untuk meminta persetujuan Kemendagri terhadap hasil seleksi Direktur PDAM, maka Pemerintah Kota Lubuklinggau perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru mengenai proses pengangkatan tersebut.
Dari sisi transparansi, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 dapat meminta Pemerintah Kota membuka informasi mengenai:
– Berita Acara hasil seleksi Panitia Seleksi..
– Nilai dan peringkat seluruh peserta.
– Dasar hukum penggunaan aturan dalam seleksi.
– Dokumen atau surat pengajuan ke Kemendagri beserta tujuan pengajuannya.

Dengan demikian, proses pengangkatan Direktur PDAM tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memperoleh kepercayaan publik karena dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.














