MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuklinggau – Menyikapi desakan dan keluhan warga Perumahan Black Taba Sejahtera RT 07, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, terkait jebolnya talud saluran drainase yang dibangun menggunakan anggaran APBD Tahun 2024, hingga kini belum terlihat adanya tindakan nyata dari pihak terkait maupun kontraktor pelaksana pekerjaan.
Kerusakan talud tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak yang kerap bermain di sekitar aliran sungai atau drainase tersebut. Kondisi talud yang jebol juga dikhawatirkan dapat memperparah abrasi, mengganggu aliran air, bahkan berpotensi menyebabkan kecelakaan apabila tidak segera dilakukan penanganan.
Berdasarkan laporan masyarakat, Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Ahlul Fajri, turun langsung menindaklanjuti keluhan warga dan melakukan peninjauan lokasi. Dari hasil pantauan di lapangan, ditemukan adanya kerusakan pada struktur talud yang dibangun belum lama ini, sehingga menimbulkan pertanyaan publik terkait kualitas pekerjaan dan pengawasan proyek.
Ahlul Fajri menegaskan bahwa Pemerintah Kota Lubuklinggau bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tidak boleh tinggal diam terhadap persoalan yang menyangkut keselamatan masyarakat.
“Kami mendesak Pemerintah Kota Lubuklinggau segera mengambil langkah konkret melakukan perbaikan talud yang jebol ini. Jangan menunggu jatuh korban, apalagi di lokasi ini sering dijadikan tempat bermain anak-anak,” tegas Ahlul Fajri.

Pihaknya juga meminta pertanggungjawaban kontraktor pelaksana proyek serta pihak pengawas pekerjaan apabila ditemukan adanya indikasi kelalaian atau kualitas pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Menurut Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, proyek yang menggunakan anggaran negara harus memberikan manfaat dan rasa aman kepada masyarakat, bukan justru menimbulkan potensi bahaya.
Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban memberikan pelayanan dasar dan menjamin keselamatan serta kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, dalam prinsip pengelolaan keuangan negara, setiap penggunaan anggaran APBD wajib dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ahlul Fajri meminta inspektorat, OPD teknis, serta aparat pengawas internal pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap proyek pembangunan talud tersebut. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi atau dugaan kelalaian, maka pihak terkait harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan hukum yang berlaku.
Warga berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap kondisi ini dan segera mengambil tindakan nyata demi mencegah risiko yang lebih besar di kemudian hari.
“Jangan sampai setelah ada korban baru dilakukan perbaikan. Keselamatan warga harus menjadi prioritas,” tutup Ahlul Fajri.














