banner 728x250

Terjadi Penyalahgunaan Wewenang dan Diduga Indikasi Korupsi di Sekretariat DPRD Kota.

MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuklinggau – Dugaan praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) serta indikasi tindak pidana korupsi mencuat di lingkungan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kota Lubuklinggau. Sorotan ini menguat setelah adanya temuan awal terkait pengadaan dan penyewaan kendaraan dinas berupa tiga unit mobil mewah pada Tahun Anggaran 2025 yang diduga tidak sesuai dengan standar harga pasar.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi utama dalam pembentukan Perda, pembahasan anggaran (APBD), serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Ketidakoptimalan fungsi pengawasan ini justru memunculkan tanda tanya besar di tengah dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi di lingkungan internalnya sendiri.

Tim investigasi Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya praktik mark-up dalam kegiatan penyewaan kendaraan tersebut.

Jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:

– Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara.

– Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

– Pasal 423 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain).

– Pasal 415 KUHP (penggelapan oleh pejabat terhadap uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatan).

3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (perubahan atas Perpres 16/2018), yang mewajibkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel dalam setiap pengadaan.

4. Instruksi Presiden terkait Efisiensi Belanja Negara/Daerah, yang belakangan kembali ditekankan oleh Prabowo Subianto agar seluruh pemerintah daerah menekan pemborosan anggaran.

Menurut LAKI P45, pelaksanaan penyewaan kendaraan mewah dengan biaya yang diduga tidak wajar di tengah kebijakan efisiensi anggaran merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus berpotensi sebagai pengkhianatan terhadap kebijakan nasional.

“Jika benar terjadi mark-up harga, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi sudah masuk kategori tindak pidana korupsi yang serius. Ini menyangkut uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik,” tegas perwakilan tim investigasi.

Sebagai langkah konkret, LAKI P45 menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Polda Sumsel guna mendorong dilakukannya penyelidikan dan audit menyeluruh terhadap kegiatan tersebut.

Desakan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum untuk tidak ragu menerapkan pasal-pasal pidana yang relevan apabila ditemukan unsur kerugian negara.

Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau terkait dugaan tersebut. Namun, publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *