banner 728x250

Puluhan Tahun Terabaikan, Infrastruktur Ulu Talo dan Hak Konstitusional Rakyat Yang Diabaikan

MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Seluma Bengkulu – Gerakan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) kembali menyampaikan sikap tegas dan kritis atas kondisi jalan dan jembatan menuju Desa Girimulya, Desa Banyu Kencana hingga sepanjang wilayah Kecamatan Ulu Talo, Kabupaten Seluma, yang selama puluhan tahun dibiarkan dalam kondisi memprihatinkan.

Sejak program transmigrasi tahun 1980-an, masyarakat telah menetap, membangun, dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah.

Namun hingga hari ini, infrastruktur dasar masih jauh dari layak. Sebagian jembatan masih berbahan kayu dan diperbaiki secara swadaya melalui gotong royong dan iuran masyarakat demi mengangkut hasil pertanian.

Ini bukan sekadar persoalan teknis pembangunan, melainkan persoalan hak konstitusional warga negara.

– Dasar Hukum dan Hak Konstitusional Masyarakat.

LAKI P45 menegaskan bahwa masyarakat Kecamatan Ulu Talo adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak perlindungan hukum yang jelas, antara lain:

1. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 – Menegaskan bahwa seluruh warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Artinya, tidak boleh ada diskriminasi pembangunan antarwilayah.

2. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 – Menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Infrastruktur dasar adalah bagian dari hak kesejahteraan tersebut.

3. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 – Menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jika akses jalan dan jembatan rusak, maka rakyat terhambat dalam memanfaatkan sumber daya ekonominya.

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – Mengatur bahwa pemerintah daerah wajib menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagai pelayanan dasar kepada masyarakat.

5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan – Menegaskan bahwa penyelenggaraan jalan bertujuan untuk mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan berkeadilan bagi masyarakat.

Dengan dasar hukum tersebut, jelas bahwa pembangunan dan pemeliharaan jalan serta jembatan bukanlah bentuk “kebaikan hati” pemerintah, melainkan kewajiban konstitusional dan tanggung jawab administratif.

– Rakyat Ulu Talo Bukan Warga Kelas Dua.

Masyarakat Kecamatan Ulu Talo adalah pemilih sah dalam setiap pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif. Mereka memiliki kewajiban membayar pajak, menaati hukum, dan berpartisipasi dalam demokrasi. Maka mereka juga memiliki hak untuk diperhatikan dan mendapatkan pembangunan yang layak.

Kemerdekaan sejati bukan hanya bebas dari penjajahan, tetapi bebas dari keterisolasian akibat pembiaran pembangunan.

– Sikap dan Tuntutan LAKI P45.

Atas nama masyarakat Kecamatan Ulu Talo, LAKI P45 mendesak:

Pemerintah Kabupaten Seluma segera menganggarkan dan mengalokasikan dana perbaikan jalan dan jembatan sepanjang Kecamatan Ulu Talo dalam APBD terdekat.

Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan intervensi anggaran apabila pemerintah kabupaten tidak mampu merealisasikan secara optimal.

DPRD Kabupaten Seluma menjalankan fungsi pengawasan secara tegas dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Dilakukan audit perencanaan pembangunan infrastruktur wilayah Ulu Talo untuk memastikan tidak ada unsur kelalaian sistematis atau pengabaian prioritas.

LAKI P45 menegaskan bahwa apabila tidak ada langkah konkret dan terukur dalam waktu dekat, kami akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui mekanisme hukum dan pengawasan publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rakyat Ulu Talo adalah bagian sah dari Republik Indonesia.

Hak mereka dilindungi konstitusi.

Negara wajib hadir — bukan absen. (Gerakan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45).

Penulis: RedaksiEditor: Sofyan Ali H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *