banner 728x250

Temuan Rp.7,5 Milyar Proyek Jalan dan Irigasi di Muratara, LAKI P45 Desak BPK dan APH Telusuti Proses Pembayaran

MUSIRAWAS EKSPRES. COM, MUSI RAWAS UTARA –  Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) meminta persoalan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek jalan, jaringan dan irigasi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tidak berhenti hanya pada kewajiban mengembalikan uang ke kas daerah.

Berdasarkan pemberitaan Rajawali News tertanggal 17 Agustus 2026, BPK menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan, antara lain kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran. Nilai yang direkomendasikan untuk diproses dan disetorkan kembali ke Kas Daerah mencapai Rp.7.557.367.029,32.

Temuan tersebut antara lain berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp7.201.577.163,55, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp.309.388.202,88, serta Kecamatan Ulu Rawas sebesar Rp46.401.662,89.

Ketua/Perwakilan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menilai persoalan ini harus dilihat secara lebih serius.

“Pengembalian uang ke kas daerah memang wajib dilakukan apabila terdapat kelebihan pembayaran. Tetapi pengembalian uang tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya tindak pidana apabila sejak awal terdapat perbuatan melawan hukum, rekayasa volume, pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai realisasi, atau kesengajaan dari pihak-pihak tertentu.”

LAKI P45 meminta BPK dan aparat penegak hukum tidak hanya melihat berapa uang yang harus dikembalikan, tetapi juga mengapa pembayaran tersebut bisa terjadi.

Menurut LAKI P45, proses yangharus ditelusuri antara lain mulai dari penyusunan kontrak, volume dan spesifikasi pekerjaan, pemeriksaan progres fisik, berita acara pembayaran, pengajuan tagihan, persetujuan pembayaran, hingga pencairan uang kepada penyedia.

Apalagi dalam temuan tersebut BPK menyebut adanya kelemahan pengawasan dan pengendalian oleh Pengguna Anggaran serta tidak optimalnya pengawasan dan pemeriksaan volume maupun spesifikasi pekerjaan oleh PPK, PPTK dan pengawas.

LAKI P45: Jangan Sampai Pengembalian Uang Menjadi “Tiket Bebas”

LAKI P45 mengingatkan agar persoalan pengembalian kerugian daerah tidak dipahami seolah-olah seluruh persoalan hukum otomatis selesai setelah uang dikembalikan.

“Kalau memang murni kesalahan administratif atau kekeliruan pengukuran yang tidak mengandung unsur kesengajaan, tentu harus dibedakan. Tetapi kalau pemeriksaan lebih lanjut menemukan adanya rekayasa, pemalsuan dokumen, pekerjaan yang sengaja dibayar melebihi volume, pekerjaan fiktif, kolusi antara penyedia dan pejabat pelaksana, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan,” tegas LAKI P45.

Karena itu, LAKI P45 mendesak agar dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih mendalam terhadap proses pembayaran proyek, bukan hanya mengejar setoran pengembalian.

*Desak BPK Berkoordinasi dengan APH*

LAKI P45 juga mendesak BPK agar apabila dalam hasil pemeriksaan ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana, informasi dan hasil pemeriksaan tersebut diteruskan atau dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polisi dan Kejaksaan, menurut LAKI P45, juga harus berani melakukan penelusuran apabila terdapat dasar dan informasi yang cukup mengenai dugaan tindak pidana.

“Jangan sampai masyarakat hanya diberitahu bahwa ada Rp7,5 miliar lebih yang harus dikembalikan, tetapi tidak pernah dijelaskan secara tuntas siapa yang bertanggung jawab atas terjadinya kelebihan pembayaran tersebut dan bagaimana uang daerah bisa dibayarkan untuk pekerjaan yang berdasarkan pemeriksaan BPK ternyata volumenya tidak sesuai,” ujar LAKI P45.

LAKI P45 Nyatakan Sikap: Wajib Diduga, Wajib Diuji Secara Hukum

LAKI P45 menegaskan bahwa sebagai lembaga kontrol sosial, pihaknya wajib menduga adanya potensi tindak pidana korupsi apabila terdapat fakta-fakta yang menunjukkan kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara/daerah.

Namun, LAKI P45 juga menegaskan bahwa dugaan tersebut harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Kami meminta dugaan tersebut diperiksa. Kalau setelah penyelidikan dan penyidikan ternyata tidak ditemukan unsur pidana, tentu harus dihormati. Tetapi kalau ditemukan unsur tindak pidana korupsi, jangan berhenti pada pengembalian uang—harus ada pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat,” tegasnya.

*LAKI P45 Desak Pemeriksaan Menyeluruh*

Untuk memastikan persoalan tidak berhenti sebagai angka dalam laporan pemeriksaan, LAKI P45 meminta dilakukan penelusuran terhadap:

1. Dokumen kontrak dan perubahan kontrak setiap paket pekerjaan.

2. RAB, daftar kuantitas dan harga serta spesifikasi teknis.

3. Laporan kemajuan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan.

4. Dokumen pembayaran dan pencairan anggaran.

5. Hasil pengukuran volume pekerjaan di lapangan.

6. Peran PA, KPA, PPK, PPTK, pengawas dan penyedia.

7. Kemungkinan adanya pekerjaan yang tidak sesuai volume atau spesifikasi tetapi tetap dibayarkan.

8. Kemungkinan adanya rekayasa dokumen atau laporan pekerjaan.

9. Hubungan dan komunikasi antara pejabat pelaksana kegiatan dengan penyedia.

10. Aliran uang pembayaran proyek, apabila ditemukan indikasi yang mengarah kepada tindak pidana.

LAKI P45 juga meminta seluruh pihak yang mengetahui atau terlibat dalam proses tersebut kooperatif terhadap pemeriksaan.

“Rp7,5 Miliar Bukan Angka Kecil”

LAKI P45 menilai nilai lebih bayar yang mencapai sekitar Rp7,5 miliar bukan persoalan yang layak dipandang sebelah mata.

“Ini uang rakyat. Setiap rupiah APBD harus dipertanggungjawabkan. Kalau ada kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi yang mengakibatkan kelebihan pembayaran miliaran rupiah, publik berhak mengetahui bagaimana hal itu bisa terjadi,” ujar LAKI P45.

LAKI P45 meminta BPK, Inspektorat, Kepolisian dan Kejaksaan menjalankan kewenangannya secara profesional, transparan dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Kami mendukung pengembalian uang ke kas daerah. Tetapi bagi LAKI P45, uang kembali bukan berarti persoalan otomatis selesai. Yang harus dijawab adalah apakah terjadi sekadar kesalahan administratif atau terdapat perbuatan melawan hukum yang sengaja dilakukan sehingga menyebabkan kerugian keuangan daerah. Jika unsur pidana ditemukan, maka proses hukum harus dilanjutkan,” pungkas LAKI P45.

LAKI P45 akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk kontrol sosial dan memastikan penggunaan APBD Muratara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan menjadi ruang bagi siapa pun untuk mengambil keuntungan dengan mengorbankan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *