banner 728x250

Penertiban Angkutan Batubara, Ahlul Fajri minta DPRD, Ombudsman, dan APH Turun Tangan

MUSIRAWAS EKSPRES.COM,  Lubuklinggau Sumsel – Ahlul Fajri aktifis Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 menilai kebijakan penertiban angkutan batubara di Kota Lubuklinggau belum dilaksanakan secara tegas dan konsisten, sehingga patut diduga hanya bersifat simbolis dan tidak memberikan efek jera.

Meski mengapresiasi langkah Walikota Lubuklinggau bersama jajaran yang turun langsung ke lapangan, Ahlul Fajri menegaskan bahwa masih dilepasnya sejumlah truk batubara yang diduga kelebihan muatan merupakan indikasi lemahnya penegakan aturan.

“Jika kendaraan yang jelas melanggar tonase hanya dihentikan sementara lalu dilepas kembali, maka ini bukan penertiban, melainkan pembiaran terselubung. Negara tidak boleh kalah oleh para pelanggar,” tegas Ahlul Fajri.

Menurutnya, penertiban yang tidak disertai pembongkaran muatan, sanksi administratif, maupun larangan melintas justru membuka ruang pengulangan pelanggaran secara sistematis.

DAMPAK SERIUS YANG DITIMBULKAN.

Ahlul Fajri mengingatkan bahwa angkutan batubara bertonase berat:

– Merusak badan jalan dan infrastruktur kota,

– Mengancam keselamatan pengguna jalan,

– Menyebabkan kerugian keuangan daerah, karena perbaikan jalan dibebankan pada APBD.

DASAR HUKUM & POTENSI PELANGGARAN*

Ahlul Fajri menegaskan bahwa pembiaran terhadap angkutan batubara yang melanggar dapat berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

– Pasal 307

Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang mengangkut muatan melebihi daya angkut/tonase dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

– Pasal 277

Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dilarang beroperasi.

Melepaskan kendaraan yang terbukti melanggar tanpa tindakan tegas berpotensi mengabaikan kewajiban penegakan hukum.

– 2️⃣ UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Kepala daerah wajib menaati kebijakan pemerintah provinsi.

Apabila kebijakan daerah bertentangan dengan keputusan Gubernur Sumatera Selatan terkait jalur angkutan batubara, maka dapat dikategorikan pelanggaran hierarki kebijakan.

– 3️⃣ UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pembiaran terhadap pelanggaran berulang dapat dikualifikasikan sebagai maladministrasi, khususnya:

Pembiaran, Penyalahgunaan wewenang,

Tidak bertindak sebagaimana kewajiban hukum.

Potensi Kerugian Negara / Daerah.

Kerusakan jalan akibat truk ODOL (Over Dimension Over Loading) yang dibiarkan dapat menjadi indikasi kerugian keuangan daerah, karena biaya perbaikan dibebankan pada APBD, bukan pada pelaku usaha angkutan.

DESAKAN RESMI

Atas kondisi tersebut, Ahlul Fajri secara terbuka mendesak:

DPRD Kota Lubuklinggau untuk memanggil pihak terkait dan melakukan pengawasan kebijakan,

Ombudsman RI Perwakilan Sumsel untuk memeriksa dugaan maladministrasi,

Aparat Penegak Hukum untuk menegakkan aturan tanpa tebang pilih dengan melibatkan Lembaga Lembaga kontrol sosial dalam pengawasan.

“Kami tidak menolak jika ada investasi dan aktivitas usaha jika ada komitmen yang jelas terhadap Daerah dengan mendapatkan PAD, bertanggung jawab atas jalan yang dilalui sepanjang kota Lubuklinggau, tetapi hukum harus ditegakkan secara adil dan konsisten. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas,” tegasnya.

Ahlul Fajri memastikan pihaknya akan mengawal persoalan ini sampai tuntas, dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan pengawasan nasional apabila ketidaktegasan terus berlanjut.

Penulis: RedaksiEditor: Sofyan Ali H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *