MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Musi Rawas, Sumatera Selatan – Maraknya alih fungsi lahan persawahan produktif menjadi kawasan industri dan permukiman dan rumah makan di Kabupaten Musi Rawas menuai sorotan serius dari Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45).
Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang dan mengancam ketahanan pangan daerah.
Ketua LAKI P45, Ahlul Fajri, menegaskan bahwa alih fungsi lahan sawah tidak dapat dilakukan secara sepihak hanya bermodalkan izin administratif, terlebih jika lahan tersebut masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Undang-undang secara tegas melarang alih fungsi lahan persawahan produktif. Jika tetap dipaksakan untuk kepentingan industri atau perumahan tanpa prosedur hukum yang sah, maka itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi berpotensi pidana,” tegas Ahlul Fajri.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
LAKI P45 menyebutkan sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar, antara lain:
– UU Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Pasal 44 ayat (1):
Lahan pertanian pangan berkelanjutan dilarang dialihfungsikan.
Sanksi pidana (Pasal 72–73):
Penjara 1–5 tahun dan denda Rp.1 miliar – Rp.5 miliar, termasuk bagi pejabat pemberi izin.
PP Nomor 1 Tahun 2011
Mengatur prosedur alih fungsi LP2B
Wajib ada lahan pengganti, kajian strategis, dan pengawasan
Pelanggaran dapat dikenai pencabutan izin dan pembongkaran bangunan.
UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pemanfaatan ruang wajib sesuai RTRW. Pelanggaran RTRW dapat dipidana hingga 3 tahun penjara.
UU Nomor 22 Tahun 2019
Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Negara wajib menjaga lahan pertanian produktif
Alih fungsi yang mengancam pangan nasional dilarang
Desakan Tegas LAKI P45
LAKI P45 secara resmi mendesak:
Bupati Musi Rawas untuk:
– Melakukan inventarisasi menyeluruh lahan sawah yang telah dialihfungsikan.
– Membuka dokumen izin dan dasar hukumnya ke publik.
Gubernur Sumatera Selatan untuk:
– Mengevaluasi kinerja pemerintah kabupaten.
– Menjatuhkan sanksi administratif bila ditemukan pelanggaran.
Aparat Penegak Hukum (APH) untuk:
– Menyelidiki dugaan pelanggaran pidana alih fungsi lahan
– Menelusuri potensi penyalahgunaan wewenang dan korupsi perizinan
Peringatan Keras:
LAKI P45 menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak menghapus larangan alih fungsi LP2B. Setiap izin yang bertentangan dengan RTRW dan UU 41/2009 tetap batal demi hukum dan dapat diproses pidana.
“Kami tidak akan berhenti pada pernyataan sikap. Jika tidak ada langkah konkret, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum dan lembaga pengawasan nasional,” tutup Ahlul Fajri.
Isu alih fungsi lahan sawah bukan sekadar persoalan pembangunan, tetapi menyangkut hak rakyat atas pangan, kelestarian lingkungan, dan ketaatan pejabat pada hukum.














