banner 728x250

Angkutan Batubara ke PLTU Bengkulu Picu Penolakan Warga Sumsel, LAKI P45 Desak Gubernur Anulir Izin.

MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuklinggau Sumsel -Keputusan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang memberikan toleransi izin sementara penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara menuju PLTU Teluk Sepang, Bengkulu, menuai penolakan keras dari masyarakat di wilayah Musi Rawas, Musi Rawas Utara (Muratara), dan Kota Lubuklinggau.

Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) atas nama masyarakat tiga daerah tersebut secara tegas meminta Gubernur Sumatera Selatan menganulir surat keputusan yang memperbolehkan angkutan batubara melintas di jalan umum. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial serta memperparah kerusakan infrastruktur jalan yang selama ini dibangun dengan anggaran daerah yang terbatas.

“Kami menolak keras beroperasinya angkutan batubara dari Sarolangun, Jambi menuju Bengkulu yang menggunakan jalan umum di wilayah kami. Ini bukan untuk kepentingan publik Sumatera Selatan,” tegas Ahlul Fajri, perwakilan LAKI P45, Minggu (26/01/2026).

PLTU Teluk Sepang Bukan Aset PLN.

Penolakan tersebut diperkuat oleh fakta bahwa PLTU Teluk Sepang (PLTU Bengkulu 2×100 MW) bukan merupakan aset PT PLN (Persero). PLTU tersebut adalah proyek Independent Power Producer (IPP) yang sepenuhnya dikelola oleh pihak swasta.

Berdasarkan data yang dihimpun, PLTU Teluk Sepang dikelola oleh PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB), sebuah perusahaan konsorsium dengan komposisi kepemilikan:

– 70 persen saham: Sinohydro Hongkong (Holding) Limited (anak usaha Power China).

– 30 persen saham: PT Intraco Penta Tbk melalui anak usaha PT Inta Daya Perkasa.

Sementara itu, PT PLN (Persero) hanya berperan sebagai pembeli listrik (offtaker) melalui Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (Power Purchase Agreement/PPA) yang ditandatangani pada November 2015.

“Artinya jelas, ini proyek swasta. Bukan aset negara, bukan aset PLN. Tapi kerusakan jalan justru ditanggung masyarakat dan pemerintah daerah,” ujar Ahlul Fajri.

Jalan Rusak, Kontribusi Nihil.

Menurut LAKI P45, aktivitas angkutan batubara telah menyebabkan kerusakan parah di sepanjang jalur yang melintasi Kota Lubuklinggau, Musi Rawas, Muratara, hingga Rejang Lebong, Bengkulu. Ironisnya, hingga kini tidak ada kontribusi nyata dari pengusaha batubara maupun PT TLB untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan.

Di sisi lain, pemerintah daerah disebut “terbirit-birit” memperbaiki infrastruktur jalan dengan mengandalkan APBD yang sangat minim, meskipun sesekali mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Rakyat kami yang menanggung debu, kerusakan jalan, kecelakaan lalu lintas, tapi keuntungannya dibawa keluar daerah. Ini tidak adil,” lanjutnya.

Ramai di Media Sosial, Berpotensi Konflik Horizontal.

LAKI P45 juga menyoroti beredarnya surat keputusan gubernur tersebut secara luas di media sosial, yang dinilai telah memicu keresahan dan perdebatan tajam di tingkat akar rumput.

“Kalau keputusan ini tidak dianulir, kami khawatir akan memicu konflik sosial di masyarakat bawah. Pemerintah harus mendengar suara rakyat, bukan hanya kepentingan korporasi,” kata Ahlul Fajri.

Desakan Anulir Keputusan.

Atas dasar tersebut, LAKI P45 secara resmi mendesak Gubernur Sumatera Selatan untuk:

– Menganulir izin toleransi angkutan batubara di jalan umum,

– Menghentikan aktivitas angkutan batubara lintas provinsi yang merusak jalan,

– Mewajibkan pihak perusahaan batubara dan pengelola PLTU bertanggung jawab atas kerusakan infrastruktur yang ditimbulkan.

“Kami tidak anti listrik, tapi jangan korbankan rakyat dan jalan umum demi kepentingan swasta,” pungkasnya.

Penulis: RedaksiEditor: Sofyan Ali H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *