MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuklinggau Sumsel – Keberadaan Cafe QQ di Kota Lubuklinggau yang selama ini menuai penolakan dari masyarakat akhirnya menemui titik akhir. Izin operasional cafe tersebut secara resmi dicabut oleh pemiliknya sendiri, Wewen Sohar, yang diduga berkaitan dengan adanya persoalan perselisihan internal manajemen.
Pencabutan izin ini disambut positif oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45), yang sejak awal menilai keberadaan Cafe QQ berdampak buruk secara sosial dan berpotensi merusak moral masyarakat, khususnya generasi muda.
Ketua LAKI P45, Ahlul Fajri, menegaskan bahwa penolakan masyarakat terhadap Cafe QQ bukan tanpa dasar. Menurutnya, aktivitas usaha hiburan dan cafe yang tidak sejalan dengan norma sosial, budaya, dan agama dapat mengancam masa depan moral bangsa jika dibiarkan tanpa pengawasan ketat.
“Kami mengapresiasi saudara Wewen Sohar yang telah menunjukkan kesadaran dengan mencabut izin Cafe QQ. Ini adalah langkah bijak demi menjaga ketertiban umum, perlindungan moral, dan masa depan generasi muda Kota Lubuklinggau,” tegas Ahlul Fajri.
Berlandaskan Perlindungan Hukum dan Moral Publik.
Penolakan terhadap keberadaan Cafe QQ juga dinilai sejalan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari pengaruh buruk lingkungan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan negara, pemerintah daerah, dan masyarakat melindungi anak dari pengaruh lingkungan yang merusak perkembangan moral.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Perizinan Usaha, yang mengharuskan setiap kegiatan usaha tidak bertentangan dengan norma sosial dan kepentingan masyarakat luas.
LAKI P45 menilai, pencabutan izin Cafe QQ merupakan bukti bahwa aspirasi masyarakat masih memiliki tempat dan harus dihormati oleh pelaku usaha maupun pemerintah daerah.
Peringatan Tegas untuk Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut, LAKI P45 secara tegas meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau dan instansi terkait untuk tidak kembali menerbitkan izin usaha cafe tersebut, baik dengan nama yang sama maupun melalui pengajuan izin oleh manajemen baru.
“Kami berharap pemerintah tidak mengeluarkan kembali izin cafe yang berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif. Jika izin tersebut kembali diterbitkan, kami bersama masyarakat Kota Lubuklinggau siap menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk perlawanan demi menjaga moral dan masa depan daerah ini,” ujar Ahlul Fajri.
LAKI P45 menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan pemerintah daerah agar berpihak pada kepentingan masyarakat, perlindungan generasi muda, serta nilai-nilai moral dan budaya yang hidup di tengah masyarakat Kota Lubuklinggau. (*)














