MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuklinggau Sumsel – Proyek Jembatan Gantung senilai Rp.10 Miliar dari dana APBD 2025 di Lubuklinggau tidak Kunjung selesai. Melalui DPP Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 di jakarta DPD LAKI P45 Lubuklinggau melaporkan Dinas PUPR dan Kontraktor ke Kejaksaan Agung & KPK karena menurutnya laporan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau percuma sudah krisis kepercayaan di pastikan diarahkan ke Inspektorat,
Inspektorat adalah bagian dari pemerintah pelaksana proyek. Kami berharap Kejaksaan Agung dan KPK mendengar dan memperhatikan keluhan masyarakat kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran pemerintah yang menggunakan uang rakyat. Dalam laporannya ke Kejaksaan Agung dan KPK selain dari proyek jembatan gantung Rp.10 miliar ada beberapa proyek lainnya yang juga dilaporkan ke Kajagung dan KPK, yaitu proyek fiktif Jalan Kayu Merbau RT 07 Kelurahan Tabalestari Lubuklinggau Timur 1 dan beberapa proyek lainnya.
Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Malus Batu Pepe, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, dengan pagu anggaran Rp.10 miliar yang bersumber dari APBD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2025, hingga kini belum juga rampung meski tahun anggaran telah berakhir pada 31 Desember 2025.
Berdasarkan pantauan lapangan per 28 Januari 2026, kondisi fisik proyek jembatan tersebut jauh dari kata selesai. Struktur utama belum terhubung, pekerjaan konstruksi tampak terhenti, dan progres fisik diperkirakan belum mencapai 50 persen.
Padahal, berdasarkan data resmi LPSE, proyek tersebut ditenderkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau, dengan nilai HPS Rp.9.998.734.519,39 dan dimenangkan oleh CV. Putra Manila Perkasa dengan nilai penawaran sekitar Rp.9,94 Miliar.

Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45), Ahlul Fajri, menilai keterlambatan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan indikasi kegagalan pengelolaan proyek dan lemahnya pengawasan Dinas terkait.
“Ini proyek APBD 2025, bukan proyek multiyears. Tahun anggaran sudah berakhir, tapi jembatan belum jadi. Ini patut diduga sebagai wanprestasi kontrak dan pembiaran oleh Dinas PUPR selaku pengguna jasa,” tegas Ahlul Fajri.
LAKI P45 juga mengungkapkan bahwa laporan awal telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, namun tidak ditindaklanjuti secara pidana dan justru dialihkan ke Inspektorat Daerah, yang merupakan bagian dari Pemerintah Daerah itu sendiri.
“Inspektorat bukan aparat penegak hukum. Ketika laporan dugaan proyek mangkrak dialihkan ke Internal Pemda, kami menilai ada potensi konflik kepentingan dan pengaburan proses hukum,” ujarnya.
Atas dasar itu, LAKI P45 secara resmi telah menyampaikan laporan lengkap ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disertai data LPSE, dokumentasi lapangan, serta dugaan pelanggaran terhadap:
– UU Keuangan Negara,
– Perpres Pengadaan Barang/Jasa,
– UU Jasa Konstruksi, dan
– UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LAKI P45 mendesak aparat penegak hukum pusat untuk melakukan audit menyeluruh, memeriksa peran Dinas PUPR, PPK, dan kontraktor, serta menjatuhkan sanksi tegas berupa pemutusan kontrak, blacklist penyedia, hingga proses pidana bila ditemukan unsur kerugian negara.“Uang rakyat hampir Rp.10 miliar tidak boleh dibiarkan menggantung di atas sungai tanpa kejelasan. Negara harus hadir dan memberi efek jera,” pungkas Ahlul Fajri. (*)














