MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Musi Rawas Sumsel –Penanganan kasus dugaan ltindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah senilai Rp11,6 miliar di Kabupaten Musi Rawas kembali menjadi sorotan tajam publik. Hingga 5 Februari 2026, perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Musi Rawas tersebut tidak menunjukkan kejelasan hukum, meski telah berjalan lebih dari dua tahun dan sempat memasuki tahap ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasus yang melibatkan pengadaan perlengkapan peserta didik tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2023 ini dinilai jalan di tempat dan terkesan “dibekukan” tanpa kepastian hukum yang jelas.
Padahal, pada April 2025, Kejari Musi Rawas melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan ekspose bersama BPKP guna menghitung potensi kerugian negara sebagai dasar penetapan tersangka. Namun, hingga memasuki tahun 2026, hasil ekspose tersebut tidak pernah diumumkan secara terbuka, dan belum satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kondisi ini yang dinilai mencederai asas kepastian hukum.
Ada Apa dengan Penegakan Hukum di Musi Rawas ?
Ketua Gerakan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45), Ahlul Fajri, menyampaikan kekecewaan mendalam atas stagnasi penanganan perkara tersebut.
“Ini bukan perkara kecil. Anggarannya Rp.11,6 miliar, bersumber dari APBD dan APBN. Fakta pemeriksaan sudah ada, saksi sudah puluhan diperiksa, bahkan hasil uji laboratorium menemukan pelanggaran spesifikasi teknis dan dugaan mark up. Namun sampai hari ini belum ada tersangka. Publik wajar bertanya: apakah hukum sedang dilemahkan atau ada pihak yang dilindungi ?”

Rincian Anggaran yang Dipersoalkan.
Total anggaran pengadaan seragam sekolah mencapai Rp.11,6 miliar, dengan rincian:
Seragam SD (APBD): 12.906 pcs – Rp.3,87 miliar.
Seragam SMP (APBD): 9.118 pcs – Rp.2,73 miliar.
Seragam SD (DAU APBN): 6.666 pcs – Rp.1,99 miliar.
Seragam SMP (DAU APBN): 10.000 pcs – Rp.3 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel barang, ditemukan indikasi kuat pelanggaran spesifikasi teknis serta dugaan kelebihan pembayaran (mark up) yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, penyidik Kejari Musi Rawas telah memeriksa 30 orang saksi, terdiri dari 26 saksi dari Dinas Pendidikan dan 4 saksi dari BPKAD. Namun ironisnya, hingga kini belum satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dengan alasan masih menunggu hasil audit resmi.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar.
Gerakan LAKI P45 menegaskan bahwa dugaan perbuatan dalam kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya:
Pasal 2 ayat (1): perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara
Pasal 3 : penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang merugikan keuangan negara.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
Pasal 183: penetapan tersangka dan pembuktian harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah
Pasal 184 ayat (1): keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa sebagai alat bukti sah yang dalam perkara ini dinilai telah terpenuhi pada tahap penyidikan.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, khususnya ketentuan:
kewajiban pemenuhan spesifikasi teknis, prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,
larangan mark up, pengadaan tidak sesuai kontrak, serta pembayaran yang tidak berdasarkan hasil pekerjaan sebenarnya.
Stagnasi yang Mencederai Rasa Keadilan
LAKI P45 menilai alasan “menunggu hasil audit” tidak lagi rasional mengingat lamanya waktu penanganan perkara dan fakta penyidikan yang telah berjalan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya Kejaksaan di daerah.
“Jika kasus dengan bukti awal kuat saja bisa mandek bertahun-tahun, bagaimana nasib kasus lain…? Kami menduga kuat perkara ini di peti-eskan. Jangan sampai Musi Rawas dikenal sebagai daerah yang pejabatnya kebal hukum,” tegas Ahlul Fajri.
Desakan Terbuka
LAKI P45 secara terbuka mendesak:
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk melakukan supervisi atau mengambil alih penanganan perkara.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengevaluasi kinerja Kejari Musi Rawas.
BPKP agar segera membuka hasil audit kepada publik.
KPK RI untuk memantau dan tidak menutup kemungkinan mengambil alih perkara apabila stagnasi terus berlanjut.
“Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan dan uang. Jika aparat penegak hukum diam, maka rakyat berhak bersuara,” pungkasnya.














